Kategori: Sorot

  • Institusi Pendidikan: Katanya Inklusif, Ternyata Homophobic

    Institusi Pendidikan: Katanya Inklusif, Ternyata Homophobic

    “Selepas lulus SMA, serasa ada kebebasan baru yang dijanjikan dalam dunia perkuliahan,” ujar Tama ketika kembali mengingat masa itu. 

    Kalimat tersebut mengembalikan ingatan Tama belasan tahun silam, ketika dirinya menjadi mahasiswa baru di salah satu fakultas sosial humaniora Universitas Gadjah Mada (UGM) Tama ingat betul perjuangannya tidak mudah untuk masuk ke perguruan tinggi tersebut, sebab ia harus membayar biaya pendaftaran kuliah menggunakan uang tabungannya sendiri. 

    Awalnya, Tama tidak diizinkan untuk berkuliah jauh dari kampung halamannya di Malang. Namun, Tama tetap bertekad untuk tetap kuliah di UGM. Karena itu, ia menyisihkan uang jajannya untuk biaya pendaftaran kuliah. Tekad Tama ini tidak semata-mata didasari oleh keinginannya masuk perguruan tinggi ternama, melainkan didasari oleh bayang-bayang memori menakutkan masa remajanya, ketika dirinya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

    Saat itu, Tama sedang menghadapi pergulatan batin terkait identitas biner antara laki-laki dan perempuan biologis. 

    “Kok aku beda, ya?’’

    “Kenapa aku gak suka tampil feminim, ya?”

    “Kenapa aku tidak tertarik dengan laki-laki, ya?” 

    Tama tumbuh di lingkungan yang mengamini pandangan heteronormativitas, yakni pandangan yang mengasumsikan biner gender (bahwa hanya ada dua jenis kelamin yang berbeda dan berlawanan) dan bahwa hubungan seksual, serta perkawinan normal adalah antara orang-orang dari lawan jenis. Pandangan ini melibatkan penyelarasan jenis kelamin biologis, seksualitas, ekspresi gender, identitas gender, dan peran gender .

    Ketika Tama terlahir sebagai perempuan biologis, menurut pandangan ini, maka harus berpenampilan feminim dan memiliki ketertarikan terhadap laki-laki, begitu pula sebaliknya. Pandangan ini sontak menimbulkan berbagai pertanyaan terkait identitas diri dalam benak Tama karena bertolak belakang dengan keinginan batinnya. 

    Namun, hal tersebut tidak berlangsung lama. Pertanyaan-pertanyaan itu seakan terkubur ketika seisi sekolah digegerkan oleh kabar seorang guru yang menjalin hubungan asmara sesama jenis. Kabar itu langsung menjadi pergunjingan panas seisi sekolah. 

    Semua pandangan buruk mengarah kepada guru itu, ejekan dan cacian tidak luput darinya. Hal itu membuat Tama menimbun pertanyaan-pertanyaan terkait identitas diri dalam benaknya. 

    “Oh, jadi begitu perlakuan mereka ketika melihat orang yang ‘beda’?” 

    Kejadian itu diperparah dengan nasib buruk yang menghampiri guru tersebut. Karena menjalin asmara sesama jenis, guru yang bersangkutan dimutasi ke daerah terpencil oleh yayasan tempat Tama bersekolah. 

    Kabar itu semakin membuat Tama cemas. Tama takut jika sewaktu-waktu nasib buruk juga menghampiri dirinya. Oleh karena itu, Tama berusaha menjadi ‘sama’ seperti teman-teman perempuannya hingga masuk Sekolah Menengah Akhir (SMA)

    “Aku takut,” ucap Tama mengingat kejadian itu. 

    Namun, selayaknya bom waktu, pergulatan batin dan pertanyaan terkait identitas diri tidak bisa selamanya ia timbun. Sekuat apapun Tama berusaha membohongi dirinya sendiri, pertanyaan-pertanyaan tersebut akan tetap mengusik pikirannya. 

    “Aku coba untuk memakai rok, berdandan feminim.”

    “Aku coba untuk suka laki-laki.” 

    “Aku berdoa setiap hari hingga akhirnya aku sadar bahwa aku harus menerima diriku apa-adanya,” ucap Tama lirih.

    Akhirnya, menjelang kelulusan SMA, Tama menerima dan mengaminkan diri (coming in) sebagai seorang transgender. Tama menyadari bahwa dirinya tidak bisa selamanya memerankan gender yang tidak pernah ia aminkan. 

    Perjalanan dan pergulatan batin Tama untuk menerima identitas gendernya tidaklah mudah. Ia harus keluar dari konstruksi gender heteronormatif dan diperhadapkan dengan kondisi lingkungan yang tidak ramah terhadap LGBTI (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Interseks), ditambah dengan memori menakutkan masa SMP-nya. 

    Inilah yang kemudian mendasari tekad Tama untuk berkuliah di UGM. Tama berharap dengan pergi jauh dari kampung halamannya, ia dapat diterima dan menempuh pendidikan dengan rasa aman dan nyaman. Namun, harapan tersebut ternyata tidak berhasil ia realisasikan. 

    Selepas diterima sebagai mahasiswa baru pada tahun 2007, Tama harus menghadapi perlakuan buruk dari dosen dan temannya karena ekspresi gendernya tidak sesuai dengan norma biner heteronormatif. 

    “Hari lepas hari aku menjadi bahan olokan oleh teman maupun dosen,” ucap Tama. 

    Tama menceritakan bahwa pada tahun pertama ia berkuliah dosen memanggil satu per satu mahasiswa untuk mencatat kehadiran. Saat itulah dosen dan seisi kelas meledek ekspresi gender Tama. 

    “Kamu itu laki-laki atau perempuan?” tanya dosen itu dengan nada meledek. 

    Pertanyaan tersebut direspons oleh suara tawa terkekeh-kekeh dari seisi kelas. 

    Nama Tama seakan sengaja dipanggil berulang kali untuk dijadikan bahan bercandaan. “Namaku sengaja dipanggil terus dan dijadikan bercandaan oleh dosen dan teman sekelas,” jelas Tama.

    Lontaran-lontaran semacam itu, tidak hanya Tama alami dalam ruang kelas. Ketika Tama hendak mengurus Kartu Rencana Studi ke bagian akademik fakultasnya, lontaran semacam itu juga ia terima.

    “Koe ki lanang po wedok?”

    “Nek wedok kok koyo ngono?” ucap petugas itu dengan gelak tawa. 

    Perlakuan dan lontaran semacam itu terkesan sepele bagi kaum cis gender, tetapi bagi Tama perlakukan itu seakan membunuhnya secara perlahan. “Perlakuan itu jauh lebih diskriminatif karena merenggut rasa aman dan membunuhku perlahan,” jelas Tama. 

    Tama juga menceritakan bahwa dirinya terhambat untuk berorganisasi dalam kampus. Saat ia berkuliah, dominasi kelompok kanan konservatif masa itu sangat kuat dan membuat posisinya semakin terhimpit.

    “Aku jadi tidak punya teman di kampus.”

    “Aku tidak hanya terdepak dari ruang-ruang kelas, tetapi juga dari organisasi-organisasi di kampus,” lanjut Tama. 

    Perlakuan buruk yang ia alami terus-menerus mengganggu kesehariannya dalam menempuh pendidikan. Hal tersebut semakin diperparah dengan masalah penerimaan keluarga terkait identitas Tama. 

    Tama menceritakan bahwa ketika masa libur panjang selepas Ujian Akhir Semester dua, saat dirinya kembali ke kampungnya di Malang, kedua orang tuanya bertanya tentang identitas gendernya. 

    Malam itu terasa begitu panjang bagi Tama. Ketika kedua orang tuanya yang tidak terbiasa untuk berbincang, tiba-tiba mengajaknya untuk duduk bersama di ruang keluarga. Suasana seketika senyap, saat mereka bertanya terkait orientasi seksual Tama. 

    “Kamu pacaran dengan perempuan?” tanya orang tuanya. 

    Tama pun terdiam sesaat, sempat terlintas dalam pikirannya untuk mengelak saja. Namun, hal itu ia tampis, “Jika orang tuaku harus tahu, maka ini waktunya.”

    Tama pun mengakui bahwa hal itu benar dan ia juga menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang transgender. Mendengar pengakuan Tama, kedua orang tuanya menangis histeris dan menyuruh Tama segera bertobat. 

    “Aku cukup sedih mendengar respons mereka.”

    Sepelas kejadian malam itu, Tama dilarang untuk kembali ke Yogyakarta. Larangan tersebut membuat Tama harus kabur dari rumah untuk tetap melanjutkan kuliahnya di UGM. Namun, hubungan yang buruk dengan kedua orang tuanya selepas malam itu, menyebabkan Tama tidak dibiayai kuliah.

    Pada waktu itu, Tama juga belum diperkenankan cuti oleh peraturan UGM dikarenakan masih semester tiga. Alhasil, Tama harus bekerja keras, mengais rupiah guna membayar biaya perkuliahan. Namun, meskipun sudah bekerja, biaya kuliah masa itu masih terlalu mahal bagi Tama. 

    “Saat semester tiga dan empat aku hanya mampu membayar untuk biaya semesteran dan mengambil 2 SKS (Satuan Kredit Semester) supaya aku tetap terdaftar sebagai mahasiswa,” jelas Tama.

    Selama satu tahun, Tama hanya membayar 2 SKS tanpa mengikuti kegiatan perkuliahan. Keterbatasan ekonomi membuat Tama harus bekerja lebih keras agar dapat melanjutkan perkuliahan. 

    Akhirnya pada tahun 2010, Tama dapat kembali berkuliah dengan hasil jerih payahnya sendiri. Kendati sudah mengantongi rupiah untuk biaya kuliah, Tama ternyata harus menghadapi kondisi buruk lagi. Lingkungan kampus yang ia tinggal selama setahun ternyata kondisinya masih sama. 

    Pada hari pertama masuk kelas, setelah satu tahun tidak berkuliah, Tama tidak luput dari olokan sama seperti di tahun pertamanya berkuliah. 

    “Aku justru semakin diolok karena ekspresi genderku semakin mencolok,” ucap Tama. 

    “Aku harus menghadapinya perlakuan itu berulang kali dan itu sangat menyakitkan,” lanjut Tama. 

    Perlakuan buruk yang ia alami terus-menerus membuatnya tidak aman untuk melanjutkan pendidikan di UGM. Tama juga mengungkapkan bahwa dosen, pada waktu itu, sering mengeluarkan bercandaan bernada homophobic dalam ruang-ruang kelas. 

    Bercandaan tersebut menciptakan suasana tidak nyaman dan aman bagi Tama dan teman-teman LGBTI lainya. “Bercandaan seperti itu membuat kami, LGBTI, merasa tidak aman berada di situ,” tambah Tama.

    Dengan beban berlipat yang harus Tama tanggung, akhirnya pada tahun 2011, ia memutuskan untuk tidak melanjutkan lagi pendidikan di UGM. 

    “Aku dah capek diperlakukan seperti itu, perlakuan itu membuatku tidak nyaman dan menghambat proses belajarku,” ucap Tama dengan menghela nafas. 

    Sekitar tahun 2014/2015 Tama di drop out dari fakultasnya karena tidak menyelesaikan masa studi. Padahal, menurut Tama, dalam ranah akademik ia tidak mengalami kendala, bahkan ia mencapai Indeks Prestasi Kumulatif 3,80/4,00 pada tahun pertamanya berkuliah. Namun, cacian, hinaan, dan perundungan yang ia alami terus-menerus membuatnya tidak sanggup melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi tersebut.

    Dikeluarkan dari kampus dan tidak mengantongi gelar sarjana tentu berdampak bagi keberlangsungan karir Tama. Menurut Tama, peluang untuk memperoleh pekerjaan menjadi sangat terbatas karena ia belum mendapat gelar sarjana. “Sekarang aku bekerja di NGO (Non-Governmental Organization) bidang HAM (Hak Asasi Manusia), tetapi aku sering terbentur persyaratan administrasi ketika mengajukan diri menjadi konsultan,” jelas Tama.

    Berawal dari perlakuan yang dianggap sepele oleh kaum cisgender, menghina seseorang karena ekspresi gendernya non-heteronormatif, dapat mempengaruhi masa depan seseorang, sebagaimana dialami Tama. 

    Menurut Tama, institusi pendidikan, khususnya perguruan tinggi yang menggaungkan inklusivitas, seharusnnya juga menghapuskan segala lapis penindasan yang menghambat seseorang untuk mengakses pendidikan. “Jika prinsipnya semua orang berhak mengakses pendidikan, seharusnya penghalang-penghalangnya juga ditiadakan. Misal, stigma dan diskriminasi terhadap LGBTI.” jelas Tama. 

    Toh, seksualitas seseorang tidak berkorelasi dengan kemampuan akademiknya,” sambung Tama. 

     

    Diskriminasi Terus Berlanjut

    Dalam buku Catatan Kelam: 12 Tahun Persekusi terhadap LGBTI yang diterbitkan oleh Arus Pelangi menyebutkan bahwa perundungan (bullying) menjadi salah satu bentuk diskriminasi terhadap LGBTI dalam lingkup institusi pendidikan. 

    Diskriminasi sendiri diartikan dalam Pasal 1 Ayat (3) UU HAM sebagai setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

    Hasil riset yang dilakukan oleh Timo Duile, dosen dan peneliti di Institut Studi Oriental dan Asia, Universitas Bonn, Jerman, menunjukan bahwa dalam rentan waktu 2015-2021 setidaknya terdapat 18 kasus diskriminasi terhadap LGBTI di lingkup perguruan tinggi. Bentuk diskriminasi ini, antara lain wacana pemberhentian staf dan mahasiswa yang menjadi bagian dari LGBTI, demo terhadap mahasiswa anti-LGBTI yang juga didukung kampus, serta pembubaran diskusi akademik dengan tema terkait hak komunitas LGBTI.

    (bpmfpijar.com/Gayuh)

    Riset di atas menunjukan bahwa beberapa perguruan tinggi yang termasuk dalam perguruan tinggi terbaik Indonesia versi Quacquarelli Symonds World University Ranking juga turut melakukan tindak diskriminasi terhadap LGBTI, salah satunya adalah Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Pada tanggal 22 Oktober 2016, Unit Kegiatan Mahasiswa Unit Penalaran Ilmiah Interdisipliner (UPII) UGM membatalkan diskusi tentang komunitas Himpunan Mahasiswa Gay (HIMAG). Diskusi ini dibatalkan selepas panitia berkomunikasi dengan pihak forum komunikasi dan rektorat UGM. Menurut Wahyu Nurbandini, Kepala Departemen Penalaran UKM UPII UGM, diskusi tersebut dibatalkan karena dianggap kontroversial. 

    Dilasari dari rappler.com, Iva Ariani yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Humas dan Protokoler UGM, menyatakan bahwa diskusi tersebut tidak mendapatkan izin dan UGM tidak mengenal organisasi yang mengatasnamakan kaum gay atau LGBT dalam struktur organisasi kemahasiswaan. 

    Menanggapi hal tersebut, Wahyu menyatakan bahwa kegiatan ini adalah diskusi ilmiah yang merupakan bagian dari program kerja UPII, yakni diskusi mingguan. Selain itu, Wahyu juga menegaskan bahwa HIMAG memang bukan komunitas yang mengatasnamakan UGM. 

    Selepas pembatalan diskusi UPII, organisasi People Like Us Satu Hati (PLUSH) mendapat laporan terkait tindak intimidasi yang dialami oleh seorang mahasiswa UGM yang saat itu menjadi anggota HIMAG. Mahasiswa tersebut melaporkan kepada PLUSH bahwa dirinya diancam oleh seorang dosen karena ekspresi gendernya non-heteronormatif.

    “Kamu kalau mau lulus, gak usah aneh-aneh,” ucap dosen tersebut.

    Intimidasi tersebut sontak membuat geger seluruh anggota HIMAG. Akhirnya, pengurus HIMAG memutuskan untuk tidak meneruskan kasus ini dan menonaktifkan grup mereka karena ancaman dari pihak eksternal. 

    Menurut penjelasan PLUSH, HIMAG bukan organisasi yang aktif dan mengatasnamakan kampus. HIMAG sendiri merupakan ruang aman bagi teman-teman LGBTI dan anggotanya tidak terbatas hanya mahasiswa UGM. Namun, akibat dari intimidasi tersebut, ruang aman bagi teman-teman HIMAG pun dibrangus. 

    Menanggapi terkait tindak intimidasi yang dialami oleh salah seorang anggota HIMAG tersebut, Dina Kariodimedjo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengkonfirmasi apakah tindakan tersebut terjadi secara sistemik atau sebatas dorongan pribadi dari keyakinan pribadi dosen tersebut. “Apakah tindakan itu merupakan respons UGM atau upaya pribadi dari seorang oknum dosen, saya tidak bisa mengkonfirmasi hal tersebut,” ucap Dina. 

    Lebih lanjut, Dina menjelaskan bahwa pada prinsipnya UGM menghormati dan menghargai semua manusia terlepas dari setiap perbedaan yang ada dengan berpegang pada statuta UGM, peraturan undang-undang, dan norma-norma sosial yang ada.

     

    Kampus Melanggengkan Diskriminasi

    Pipin Jamson, Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan, UGM, menyatakan bahwa diskriminasi terhadap LBGTI dalam lingkup institusi perguruan tinggi dilakukan secara sistematis dan terus-menerus.

    Menurut Pipin, institusi perguruan tinggi menggunakan pola-pola penyerangan secara individu terhadap LGBTI yang berlaku jamak di perguruan tinggi hampir seluruh Indonesia. “Institusi perguruan tinggi melakukan diskriminasi kepada LGBTI dengan cara pembatasan ekspresi, stigma buruk, dan pernyataan publik oleh pejabat kampus,” ungkap Pipin. 

    Terkait stigma buruk, Pipin menjelaskan bahwa diskriminasi tersebut dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari dan dapat membatasi individu maupun kelompok LBGTI untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi. “Seseorang yang tidak sesuai dengan heteronormatif langsung dianggap tidak pantas menjadi civitas academica. Hal ini sangat problematik ketika orientasi seksual seseorang dianggap sebagai patologi,” jelas Pipin.

    Pipin juga menjelaskan bahwa perundungan terhadap individu LGBTI adalah bentuk diskriminasi, sebab perundungan (bullying) tersebut secara spesifik menyasar orientasi seksual dan ekspresi gender seseorang. “Bullying yang menukik tajam ke urusan SOGIESC (Sexual Orientation, Gender Identity and Expression and Sex Characteristics) seseorang adalah diskriminasi.”

    Kemudian, Pipin menggambarkan diskriminasi terhadap LGBTI di UGM pada tahun 2016. Menurut Pipin, saat itu, LGBTI yang sedang menempuh pendidikan di UGM seakan tercekik dari hulu hingga hilir. 

    Mulai dari pelarangan diskusi hingga spanduk tolak LGBTI yang terpampang di Masjid Kampus UGM. “Hal tersebut membuat siapapun yang menjadi bagian dari LGBTI merasa tidak aman untuk menempuh pendidikan,” ucap Pipin. 

    Hal tersebut diperparah oleh pernyataan publik dari Panut Mulyono yang saat itu menjabat sebagai Rektor UGM. Dilansir dari detiknews.com, Panut menegaskan bahwa UGM melarang kelompok LGBT berkegiatan secara resmi di kampus. “Secara moral kita mengarahkan, kemudian kegiatan terkait dengan itu (LGBT) tidak boleh ada di kampus secara resmi, secara terbuka begitu,” tegas Panut.

    Menanggapi hal tersebut, Pipin menegaskan bahwa pernyataan publik yang disampaikan oleh pejabat kampus, mempertegas diskriminasi yang dilakukan oleh institusi perguruan tinggi terhadap LGBTI. 

    Menurut Pipin, pernyataan publik itu sendiri merupakan bentuk diskriminasi. “Pernyataan itu sendiri sudah menjadi bentuk diskriminasi, sebab pernyataan seorang pejabat kampus merupakan cerminan posisi politik mereka,” jawab Pipin.  

    Menurut riset yang dilakukan oleh Group and Research Centre on Sexuality Studies (SGRC Indonesia) menemukan 18 kasus ujaran kebencian dari Desember 2015 hingga April 2017 yang dilontarkan pejabat tinggi kampus melalui pernyataan-pernyataan yang menstigmatisasi LGBTI di lingkungan pendidikan tinggi.

    Hal ini berdampak meningkatkan prasangka yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi dan mempengaruhi pandangan akademisi muda terkait isu keragaman. Menurut SGRC Indonesia, pernyataan-pernyataan demikian juga berdampak buruk pada penerimaan diri remaja dan muda dewasa yang teridentifikasi sebagai LGBTI. 

    Diskriminasi terus-menerus yang dilakukan oleh institusi perguruan tinggi terhadap LGBTI, secara tidak langsung dapat membatasi karir, seperti yang dialami oleh Tama. “Melanggengkan diskriminasi terhadap LGBTI sama saja membatasi opsi-opsi pengambangan diri dan karir secara profesional seorang manusia,” tegas Pipin.

    Lebih lanjut, Pipin juga menjelaskan bahwa diskriminasi terhadap LGBTI yang terjadi di banyak perguruan tinggi di Indonesia tidak hanya kepada mahasiswa, tetapi juga dosen. Menurut temuannya, Pipin mengungkapkan bahwa seorang yang melela (coming out) ke publik sebagai seorang LGBTI bahkan tidak diterima sebagai seorang dosen di salah satu perguruan tinggi. 

    “Padahal secara administratif, dia lolos. Dia juga mempublikasi hasil penelitian yang bagus, tetapi hanya karena cara berpakaian yang non-heteronormatif lalu tidak loloskan,” jelas Pipin. 

    Institusi perguruan tinggi yang melanggengkan diskriminasi terhadap LGBTI, menurut Pipin, tidak terlepas dari kondisi masyarakat yang homophobic. Ketika sistem masyarakatnya homophobic dan diskriminatif, maka institusi perguruan tinggi juga turut mempraktekkan hal tersebut. “Baik masyarakat dan institusi perguruan tinggi, keduanya saling berkelindan dan mempengaruhi satu sama lain.” 

    Padahal, menurut Pipin, ketika suatu institusi perguruan tinggi mengejar World University Ranking, maka salah satu indikator pentingnya adalah menjadi kampus yang humanis. “Untuk menjadi kampus yang humanis dilakukan dengan penerapan kebijakan non diskriminatif. Hal ini bertolak belakang dengan praktik diskriminatif terjadi di institusi perguruan tinggi,” jelas Pipin. 

    Lebih lanjut Pipin menyatakan bahwa institusi perguruan tinggi seharusnya tidak hanya bicara tentang nama baik, tetapi juga mengusahakan transformasi masyarakat yang adil dan berperspektif kemanusiaan terlepas dari apapun identitas gendernya.

    “Ketika perguruan tinggi memiliki perspektif kemunusiaan: humanity about all, about identity across everything, maka seharusnya tidak ada diskriminasi terhadap LGBTI bahkan dalam lingkup perguruan tinggi yang berbasis agama sekalipun.”

    SGRC Indonesia juga menyampaikan bahwa perguruan tinggi sebagaimana namanya seharusnya menghasilkan pemikir-pemikir ulung yang berpikiran terbuka dan mampu mengeksplorasi pengetahuan lebih jauh.

    Akhir kata, Pipin menegaskan bahwa nilai yang harus dipegang oleh institusi pendidikan, khususnya perguruan tinggi adalah nilai kemanusiaan. “Jika kita berbicara tentang kemanusiaan, apakah nilai kemanusiaan didasarkan pada tolak ukur norma heteronormatif?”

    ***

    Kini, Tama bekerja di salah satu NGO yang bergerak di bidang HAM dengan fokus terhadap isu LGBTI. Memori pahit Tama di masa lalu, membakar semangatnya untuk terus bergerak mengadvokasi dan mengupayakan kesetaraan bagi teman-teman LGBTI. 

    “Aku berpesan untuk teman-teman LGBTI di luar sana, jangan pernah merasa sendiri. Kita tidak salah dengan identitas gender dan orientasi seksual kita.”

    Tama juga berharap suatu hari nanti, dirinya tidak lagi mendengar kabar seorang manusia yang dipersekusi dan didiskriminasi atas dasar identitas gendernya. 

    Cerita Tama bukanlah yang pertama dan terakhir. Tama hanya satu di antara banyaknya cerita yang tidak terungkap, tidak terdengar, dan tidak tertuliskan. Meskipun demikian, diskriminasi itu ada, eksis, dan terus terjadi hingga hari ini. 

     

    Penulis : Michelle Gabriela Momole

    Penyunting : Mawa Kresna

    —–

    Liputan ini merupakan hasil workshop dan fellowship “Memotret Praktik Baik dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap Kelompok Minoritas” yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta dan dimentori oleh Mawa Kresna.

  • Warga Wadas Dibuat Tidak Aman oleh Negara

    Warga Wadas Dibuat Tidak Aman oleh Negara

    Hasbunallah wani’mal-wakîl, ni’mal-mawlâ, wani’man-nashîr
    (Cukuplah Allah tempat berserah diri bagi kami, sebaik-baik pelindung kami, dan sebaik-baik penolong kami)

    Lantunan doa berkumandang, memecah keheningan malam itu, (16/11). Beberapa warga Wadas berkumpul dan bermujahadah di musala yang bertempat di Padukuhan Randu Parang sebagai bentuk ikhtiar dalam perjuangan mereka mempertahankan tanah Wadas.

    Di musala inilah saya bertemu dengan gadis belia berumur 11 tahun, yang baru saja pulang ke tanah kelahirannya 2018 lalu, Sinta (bukan nama sebenarnya). Ketika berusia dua bulan, Sinta diboyong oleh orang tuanya ke Kalimantan dengan alasan harus bekerja di sana. Namun, karena rencana pertambangan kuari di desa Wadas, kedua orang tuanya memutuskan untuk kembali.

    Keseharian Sinta sama seperti kebanyakan anak pada seusianya. Pagi belajar di sekolah, siang hingga sore bermain sepeda mengitari desa, lalu berenang di sungai atau bermain di alas. Namun, semua itu berubah pasca peristiwa bentrok antara warga Wadas dengan aparat kepolisian pada 23 April lalu.

    Malam itu, sambil mengulurkan teh hangat, Sinta bercerita tentang peristiwa tersebut. Bentrok itu bermula dari rencana sosialisasi pematokan tanah yang akan dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO). Sedari awal, rencana tersebut sudah ditolak oleh mayoritas warga Wadas dengan alasan bahwa mereka menolak penambangan kuari di desa mereka.

    Saat peristiwa bentrok itu, Sinta bersama ibu, ayah, dan neneknya berangkat dari rumah mereka menuju Pos 1, Kali Ancar. Sesampainya di lokasi, Sinta melihat Wadon Wadas (perempuan Wadas) –sebuah organisasi perempuan di Wadas– dan warga lainnya sudah berkumpul, bermujahadah, dan menutup ruas jalan masuk ke Desa Wadas.

    Ketika saya tanyai alasan dirinya ikut aksi penolakan sosialisasi pematokan dari BBWSSO tersebut, Sinta menjelaskan bahwa baginya Wadas bukan hanya sekadar tempat kelahiran, tetapi juga tempat belajar dan bermainnya. “Kalau Wadas digusur, nanti aku dan anak-anak lain mau belajar dan bermain di mana?” ungkap Sinta dengan mata berkaca-kaca.

    Meskipun berangkat bersama kedua orang tua dan neneknya, Sinta tidak berada dalam barisan warga yang menutup akses jalan tersebut. Sinta dan beberapa anak lainnya berada pada jarak sekitar 50 meter, menyaksikan warga yang bermujahadah dan menutup ruas jalan.

    “Mbak, aku lihat laki-laki (warga Wadas) dipukuli polisi di bawah pohon pisang,” ujar Sinta dengan nada gemetar.

    Peristiwa bentrok antara warga Wadas yang mempertahankan tanahnya dengan aparat kepolisian, masih tertanam dalam ingatan Sinta. Menurut Sinta, bentrok terjadi ketika ratusan aparat kepolisian memaksa masuk ke Desa Wadas. “Mereka (polisi) mendorong Wadon Wadas yang sedang bermujahadah dan memaksa masuk desa,” jelas Sinta.

    “Warga Wadas ditarik-tarik, diseret, hingga dipukul. Mereka lari terbirit-birit, sementara aku terkena gas air mata, perih,” lanjut Sinta menceritakan kejadian waktu itu. Sinta bersama belasan anak yang melihat kejadian itu, hanya bisa menangis ketakutan dan menahan perihnya gas air mata.

    Sebelum tembakan gas air mata, Sinta sempat melihat ibunya hendak menolong salah seorang anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang direpresi oleh polisi. Khawatir akan terjadi apa-apa kepada ibunya, Sinta bergegas menuju lokasi tersebut dan menarik ibunya kembali. “Mama aku tarik ke belakang, aku takut mama ikutan ditangkap,” ujar Sinta.

    Peristiwa bentrok tersebut, meninggalkan kemarahan dan ketakutan mendalam. “Kalau ingat kejadian itu, aku takut, sedih, dan marah. Kakiku sakit, aku ketabrak-tabrak, keinjak-injak,” katanya.

    Bahkan, tidak jarang ketika Sinta sedang belajar di sekolah, peristiwa tersebut terbesit dalam ingatannya dan membuatnya tidak fokus serta merasa takut peristiwa itu terulang lagi. Namun, meski merasa ketakutan, Sinta tetap meyakinkan dirinya untuk tetap melawan bersama warga Wadas lainnya.

    Tidak berhenti di situ, akibat rencana penambangan di Desa Wadas, lingkungan pertemanan Sinta tidak seperti dulu lagi, terutama setelah bentrok bulan April lalu. Anak-anak di Desa Wadas tidak lagi membaur dan bermain bersama. “Teman-temanku yang orang tuanya pro-tambang, untuk sementara waktu tidak kita ajak main di sekolah,” ujar Sinta.

    Hal tersebut dikonfirmasi oleh Siswanto (30 tahun), salah seorang warga Desa Wadas. Ketika ditemui di kediamannya, Siswanto mengaku miris dengan kondisi pertemanan anak-anak di Desa Wadas yang sudah tidak seharmonis dahulu. “Saling mengejek terjadi di antara anak-anak yang orang tuanya pro dan kontra terhadap penambangan di Wadas. Akhirnya, mereka saling memusuhi satu sama lain,” jelas Siswanto.

    Diakui oleh Sinta sebelumnya, ketika tahun 2018 kembali ke Wadas, mulanya ia tidak begitu peduli akan rencana penambangan di desanya. Sampai akhirnya, setelah melihat peristiwa bentrok itu terjadi, Sinta jadi menyadari pentingnya menjaga tanah kelahirannya itu. Meskipun, dalam usahanya harus menghadapi beberapa hal yang membuat ia tidak nyaman. Seperti harus mengorbankan waktu bermain, pertemanan yang renggang, hingga dihantui oleh rasa takut imbas dari ancaman aparat kepolisian.

    Peristiwa bentrok pada April lalu bukan cuma membekas buat Sinta, tapi juga buat Imel seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang jadi korban kekerasan polisi.

    Imel (kerudung merah) yang sedang mengiris bambu untuk dijadikan besek | (bpmfpijar.com/ Michelle Gabriela)

    Saat itu, Imel berada dalam barisan Wadon Wadas yang sedang bermujahadah. Menurut kesaksian Imel, kira-kira pukul 11.30 WIB, polisi yang memaksa masuk ke Desa Wadas dan menembakan gas air mata. “Kita ditembaki gas air mata, warga pada lari-lari. Aku panik, mataku perih,” jelas Imel.

    Imel dengan tubuhnya yang sudah lemas dan matanya yang perih terkena gas air mata, berusaha menyelamatkan diri. Imel lari menuju salah seorang rumah warga di sekitar Kali Ancar. Ia hendak mengambil motornya yang berada di rumah tersebut.

    Ketika berada di dalam rumah, tiba-tiba polisi masuk melalui pintu belakang dan menangkapnya. Imel panik dan bingung saat itu, tubuhnya ditarik oleh dua orang polisi dan hendak diangkut ke dalam mobil polisi.

    Imel dengan tubuhnya yang lemas masih mencoba bertahan. “Aku warga Wadas!” teriak Imel menahan tubuhnya yang sedang ditarik, tetapi kedua polisi itu tidak mempedulikan ucapan imel dan tetap menariknya keluar rumah.

    Apalah daya Imel, seorang perempuan yang ditarik oleh dua polisi berbadan kekar, tubuhnya tidak kuat menahan tarikan tersebut. Akhirnya, Imel pun diangkut ke dalam mobil polisi dan dibawa ke Polsek Bener, sebelum akhirnya dipindahkan ke Polres Purworejo.

    Ketika berada di Polres Purworejo, Imel dan 10 orang yang ditangkap lainnya diinterogasi dengan beberapa pertanyaan. Imel mengaku, ponsel genggam pribadinya pun diminta dan digeledah isinya.

    Mengingat peristiwa tersebut, Imel merasa marah dan takut. Imel mengaku dirinya merasa panik ketika melihat polisi pasca peristiwa tersebut. Terutama dengan tindak kekerasan yang dilakukan polisi yang masih terekam dalam ingatan Imel.

    “Aku masih ingat betul, warga dilempar pakai batu oleh polisi, ada yang ditarik, ditampar, dan diinjak-injak,“ ujar Imel dengan nada geram.

    Imel yang saat ini duduk di bangku kelas 3 SMK, mengaku dirinya tidak fokus belajar akibat rencana penambangan di desanya. “Aku terganggu ketika belajar, rencana tersebut juga mengganggu belajarnya anak-anak di Wadas,” jelas Imel.

    Selepas peristiwa tersebut, kini Imel lebih sering menghabiskan waktu setelah pulang sekolah di pos-pos penjagaan. “Sekarang pulang sekolah, lebih sering ke pos. Menganyam besek dan ngobrol sama ibu-ibu,” ujarnya.

    Padahal, sebelum peristiwa tersebut, Imel lebih sering menghabiskan waktunya di rumah, belajar, dan bermain dengan teman-temannya. Namun, peristiwa bentrok tersebut membuat dirinya merasa tidak aman dan memutuskan untuk menjaga Desa Wadas.

    “Kalau Wadas tidak dijaga, bisa aja tiba-tiba polisi dan alat berat datang lalu kami digusur,” kata Imel.

    Konflik yang terjadi di Desa Wadas telah menghadirkan kekhawatiran dan perasaan tidak aman bagi warga Wadas. “Dibuat tidak aman oleh negara,” kalimat yang keluar dari mulut seorang pemuda berusia 20 tahun, bernama Bagong ketika saya jumpai sedang menjaga desa di Pos 2, Kali Ancar. Kalimat tersebut cukup menggambarkan kondisi warga Wadas saat ini.

    Kondisi Pos 2, Kali Ancar (bpmfpijar.com/ Michelle Gabriela)

    Konflik Agraria di Desa Wadas: Negara Gagal Menjamin Rasa Aman 

    Siswanto juga menjelaskan bahwa setiap warga dalam posisi tidak aman. “Setiap hari kami cemas, takut tiba-tiba alat berat datang,” katanya.

    Siswanto menyadari kekuatan warga yang tidak sebanding dengan pemerintah yang didukung oleh berbagai kebijakan dan aparat. “Kekuatan kami tidak seberapa yang bisa kami lakukan hanya bertahan dan bilang tidak mau ditambang,” kata Siswanto.

    Ia juga mengatakan bahwa ada kemungkinan warga Wadas menang, ada kemungkinan untuk kalah juga. Hal tersebut membuat warga khawatir setiap hari dan merasa tertindas.

    Menurut Siswanto, negara memperlakukan rakyat secara tidak adil, kebijakan-kebijakan yang kini hadir diperuntukan bukan untuk rakyat kecil, melainkan untuk kepentingan para elite politik dan pengusaha. Masalah di Wadas ini menjelaskan bagaimana watak rakus pemerintah yang hendak merampas tanah-tanah rakyat.

    “Ketika kita bicara tentang Wadas, mencoba melihat Indonesia melalui Wadas. Akhirnya, kita diperlihatkan dengan jelas kerakusan dan kebengisan negara yang hadir dalam setiap gerakan pemerintah yang merusak alam,” ungkap Himawan Kurniadi, Kepala Divisi Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Yogyakarta.

    Kurniadi menambahkan bahwa konflik agraria yang terjadi di Desa Wadas menjadi bukti kegagalan negara menjamin kebutuhan mendasar rakyat, “Sesederhana rasa aman saja, negara tidak mampu menjamin,” tegasnya.

    Mulanya, rencana penambangan kuari di Desa Wadas berawal dari UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan demi Kepentingan Umum yang menetapkan 146 hektare atau hampir setengah dari luas Desa Wadas sebagai lokasi penambangan.

    Padahal, penambangan batuan andesit tidak termasuk Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Hal ini tercantum dalam Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dalam Pasal 123 Angka 2 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor.19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum.

    Batuan andesit yang diambil dari bumi Wadas tersebut diperuntukan sebagai material utama pembangunan Bendungan Bener, salah satu dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Sebuah proyek yang digadang-gadang pemerintah mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Tetapi, menurut Siswanto, proyek ini justru menyengsarakan petani karena dibangun dengan cara menggusur paksa para petani Wadas dari tanahnya sendiri.

    Kondisi Pos 2, Kali Ancar | (bpmfpijar.com/ Michelle Gabriela)

    Rencana penambangan kuari di Desa Wadas akan berjalan selama 30 bulan dengan cara dibor, dikeruk, dan diledakan menggunakan 5.300 ton dinamit hingga kedalaman 40 meter. Tambang kuari batuan andesit di Desa Wadas ditargetkan 15,53 juta meter kubik material batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener.

    Menurut WALHI,  jika hal tersebut terjadi, maka akan menghilangkan bentang alam dan memaksa warga untuk hidup dengan kerusakan lingkungan. Potensi kerusakan lingkungan yang terjadi, antara lain hilangnya sumber mata air yang selama ini digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari, serta berpotensi terjadi tanah longsor.

    Dalam Dokumen Rencana Aksi: Rencana Induk Pariwisata Terpadu Borobudur-Yogyakarta-Prambanan yang dikeluarkan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kemenparekraf/Baparekraf, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), menyatakan bahwa Bendungan Bener diharapkan mampu mengairi lahan seluas 15.500 hektare, mengurangi debit banjir sebesar 210 liter per detik, menyediakan pasokan air baku sebesar 1.500 liter per detik, dan menghasilkan listrik sebesar 6 Mega Watt (MW).

    Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa air baku dari intake Bener akan dimanfaatkan oleh Kabupaten Kulon Progo sebanyak 700 liter per detik, khususnya untuk memenuhi kebutuhan air bandara Yogyakarta International Airport (YIA) sebanyak 200 liter per detik. Kemudian, sisanya untuk  Kabupaten Kebumen 300 liter per detik dan Kabupaten Purworejo 500 liter per detik.

    Terkait bendungan tersebut, Kurniadi mempertanyakan fungsi sebenarnya dari adanya bendungan Bener. Menurutnya, pembangunan bendungan bener perlu dicurigai. Pasalnya, dalam dokumen Amdal Bendungan Bener tidak dijelaskan secara rinci terkait wilayah masa saja yang akan dialiri oleh bendungan tersebut, apakah itu untuk wilayah pertanian atau malah wilayah industrial.

    Kurniadi curiga untuk wilayah Kebumen, bukan diperuntukan untuk wilayah pertanian melainkan wilayah industrial, begitu juga untuk Purworejo. “Jika memang diarahkan untuk pertanian, tidak perlu bendungan sebesar itu. Bendungan-bendungan kecil sudah cukup untuk pertanian,” jelasnya.

    Dilansir dari artikel projectmultatuli.org berjudul Tanah Surga Wadas Dijadikan Tambang: Mengapa Pemerintah Menindas Petani?, Kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan Bener, M. Yushar menyatakan bahwa bukit di Wadas dipilih karena batunya memenuhi spesifikasi teknis dan jaraknya ke Bendungan Bener paling ideal.

    Hal tersebut juga direspon oleh Kurniadi, “Untuk alasan ngirit, rakyatnya disingkirkan.” Lebih jauh lagi, menurut Kurniadi adanya bendungan tersebut untuk menyuplai orang yang mau liburan, melihat dari suplai air bersih ke Kulon Progo yang dikhususkan untuk bandara YIA.

    Menurutnya, keberadaan bandara YIA tidak berdampak secara langsung bagi warga Wadas. “Aku pikir, warga Wadas tidak punya bayangan bahwa adanya bandara akan berdampak bagi mereka, tetapi justru salah satu sumber dari masalah yang mereka alami dari situ,” ujar Kurniadi.

    Penulis: Michelle Gabriela
    Fotografer: Michelle Gabriela
    Penyunting: Mawa Kresna

    Tulisan ini merupakan hasil workshop dan fellowship “Building Citizen Awareness on the Growing Agrarian Conflict in Yogyakarta and Its Adjacent Region” yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI). 

  • Tanah Wadas yang Subur Terancam Digusur

    Tanah Wadas yang Subur Terancam Digusur

    Berembus kabar, lahan Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah diklaim gersang. Lantaran itu pula diduga menjadi dalih pemerintah untuk menambang kuari batu andesit di sana untuk digunakan membangun Bendungan Bener yang berjarak sekitar 10 kilometer dari Wadas. 

    “Iya, dulu (2015) lurah yang lama mengklaim tanah Wadas itu gersang kepada pemerintah, sehingga layak untuk dikeruk mineralnya,” ucap Ngatinah (56 tahun) kesal, (17/11). 

    Sementara mayoritas warga Wadas hidup dari bertani dan berkebun. Sumber kehidupan sehari-hari warga Wadas berasal dari tanaman yang ditanam. Bahkan petani-petani Wadas pun terus beregenerasi hingga yang muda-muda. 

    Seperti generasi muda petani Wadas, Siswanto (30 tahun) juga tegas membantah pihak yang mengatakan bahwa tanah Wadas itu gersang sehingga layak ditambang. Menurutnya, pemerintah hanya menggunakan data yang tidak terbukti di lapangan. 

    “Kalau berani mereka klaim seperti itu, coba saja hasil bumi Wadas sendiri. Banyak kok, kopi, durian, kemukus, sampai tanaman yang gak kami tanam pun enak kalau dimakan,” kata Siswanto yang sempat merantau dan akhirnya pulang ke desa untuk bertani. 

    Bertanam turun-temurun

    Wahib (25 Tahun) tengah memanen rimpang temulawak di lahan miring. 18/11 | (BPMF Pijar/ Farid Al-Qadr)

    Menelusuri sepanjang jalan Padukuhan Karang hingga Randu Parang, tersebar kemukus kering yang menjadi salah satu komoditas andalan Desa Wadas. Kemukus (Piper cubeba L.) diyakini memiliki banyak kegunaan, antara lain untuk obat alternatif asma atau menjadi penguat rasa rempah pada hidangan. 

    “Bisa dijadikan jamu untuk pengobatan tradisional. Bumbu masakan yo bisa,” ucap Marsono (62 tahun) saat ditemui PIJAR, 16 November 2021.

    Sebagai komoditas andalan, penghasilan dari memanen kemukus Wadas cukup tinggi. Harga kemukus basah berkisar Rp50.000 – Rp 65.000 per kilogram dan harga kemukus kering bisa mencapai Rp250.000 per kilogram. Bahkan harga kemukus dari Wadas sendiri lebih tinggi dari desa lain di Purworejo. 

    “Harganya bisa berbeda jauh. Beda Rp10.000 – Rp15.000 per kilonya, karena kemukus di sini itu kalau dijemur gak terlalu menyusut,” kata Marsono. 

    Selain kemukus, hasil bumi lain yang menjadi andalan adalah durian, kopi, rempah, empon (rimpang), dan kekayuan juga menjadi komoditas yang tumbuh bugar di tanah perbukitan itu. 

    “Di Wadas itu tanahnya subur, apa aja ditanam kok ya tumbuh bagus. Bahkan yang gak ditanam aja tumbuh kayak pohon aren,” lanjut Marsono. 

    Mbah Marsono tampak sigap memanggul rumput liar dan kayu bakar yang dikumpulkan di hutan dekat rumahnya di Dusun Randu Parang, Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. 

    Meski sudah tua, Marsono masih rutin pergi ke ladang pagi hari untuk menyadap nira dan getah karet. Pulang memanggul rumput liar untuk pakan kambing-kambingnya dan seikat kayu bakar yang dikumpulkan di hutan dekat rumahnya. Apabila belum lelah, dia menyempatkan untuk memanen tanaman yang sedang berbuah, seperti vanili dan temulawak. 

    Selama ini, setengah kebutuhan pangan Marsono dipenuhi melalui hasil kebun. Ada nangka muda, daun ketela, dan batang talas yang dapat diolah menjadi hidangan sayur yang lezat. Berasnya didapatkan dari petak sawahnya di Padukuhan Krajan untuk memenuhi kebutuhan karbohidratnya. Untuk lauk, dia membeli dari tetangganya yang melakukan budidaya ikan atau membeli protein nabati seperti tahu dan tempe pada penjual sayur keliling. 

    Dia pun asyik bercerita mengenai awal mula warga Wadas bercocok tanam. Sudah sejak generasi pertama mereka melakukan pembabatan alas Wadas, menanam kemukus, durian, jati, dan rempah untuk sumber penghidupan mereka. Masa itu, warga mengosongkan lahan dengan cara membakar. Tiap warga mematok tanah mereka dengan batasan seberapa luas area yang mereka bakar untuk lahan bercocok tanam. 

    Mbah Gomitho dan Mbah Selo adalah generasi pertama yang membabat alas, mulai menanam durian dan kekayuan lainnya. Sekarang pepohonan durian yang ditanam masa itu lebat-lebat dan berbuah banyak. 

    “Satu pohon durian bisa Rp1,5 juta – Rp2 juta tergantung besar pohonnya,” papar Mbah Marsono yang masih memiliki ingatan yang tajam bagaimana leluhurnya membudidayakan tanah Wadas. 

    Kepemilikan tanah yang sudah ditanami sejak generasi Mbah Gomitho dan Mbah Selo tersebut secara turun-temurun dibagi-bagi pada keturunannya. 

    “Kalau menggunakan tradisi Jawa itu memakai perbandingan satu banding dua, kalau keturunan perempuan satu bidang, yang laki-laki dapat dua bidang dari total luasan lahan orang tuanya,” imbuh petani muda, Wahib.

    Sejak generasi pertama, penduduk Wadas yang hampir seluruhnya petani itu menjalankan sistem pertanian tumpang sari alias tidak hanya satu jenis tumbuhan saja yang ditanam. Selain memberi suasana teduh, pohon-pohon besar seperti jati atau mahoni juga memberi ruang bagi tanaman lainnya seperti kopi untuk tumbuh di bawahnya. Di sela-selanya ditanam kemukus yang merambat pada batang pohon. 

    “Sejak dulu ya kami sudah sejahtera di tanah milik kami, kami sendiri yang mengelola. Hasilnya juga sudah lebih dari cukup, gak perlu kemudian pemerintah memberi iming-iming ganti rugi yang bisa memberikan pekerjaan pengganti kami sebagai petani,” kata Siswanto, (17/11). 

    Lahan subur sejak dulu

    Potret Bu Ngatinah sehabis membersihkan rerumputan liar di alas Balong. 17/11 | (BPMF Pijar/ Farid Al-Qadr)

    Di sisi lain padukuhan Randu Parang, tepatnya di alas Balong dekat Sungai Juweh, Ngatinah dan suaminya, Sulaiman (68 tahun) tengah berladang. Mereka berdua terlihat bahagia merawat lahan yang menjadi sumber pendapatan harian, bulanan, tahunan, bahkan jangka panjang. Mereka punya 16 bidang tanah yang dipenuhi tanaman, meliputi tanah peninggalan orang tua, tanah perseorangan, dan tanah yang mereka beli usai menikah. 

    “Ini kami beli tanahnya sesudah menikah. Tetapi saya dan istri masing-masing punya tanah yang turun-temurun dari orang tua,” kata Sulaiman. 

    Lebih lanjut, menurut Sulaiman di Wadas terdapat prinsip harta gono-gini, dimana sepasang suami istri akan menyisihkan tabungannya untuk membeli tanah baru untuk menambah harta dan penghasilan. 

    “Ya kami gak bisa mengandalkan peninggalan orang tua saja to,” imbuh Sulaiman.

    Menyusuri lahan yang mereka garap, Ngatinah dengan semangat menceritakan apa saja yang mereka tanam di alas Balong tersebut. Di bawah rindangnya pohon jati A2 (diameter 20-29 centimeter) tumbuh tanaman umbi coplok (Amorphophallus muelleri) yang per kilogramnya bernilai Rp10.000. Setahun sekali dia memanen umbi coplok sekitar 500 kilogram – 1.000 kilogram coplok. 

    Selain coplok, penghasilan tahunan Ngatinah juga bergantung pada durian. Durian Wadas yang terkenal legit, manis, dan berdaging banyak itu ditanam Ngatinah di lahan peninggalan orang tuanya yang tercatat menjadi salah satu bidang yang terkena penambangan kuari. Padahal penghasilan Ngatinah dari komoditas durian dapat mencapai Rp15 juta per tahun.

    “Itu baru tanaman tahunan, kalau yang bulanan itu macam pisang, kelapa, dan temulawak,” ucap Ngatinah sembari membersihkan rerumputan liar menggunakan arit. 

    Dia memanen pisang 15 hari sekali dan bisa menghasilkan Rp250.000 tiap panen. Hasil panen berupa kelapa bisa mencapai 250 biji kelapa seharga Rp5.000 per bijinya. Apabila dijual melalui pengepul dihargai Rp7.500 per biji. 

    Keseharian Ngatinah selain meladang juga membuat beki (nampan) dari bambu. Dia dapat menganyam beki sejumlah 30 dalam sehari yang dihargai Rp3.700 per beki. 

    “Ya di tanah saya ini setiap waktu pasti menghasilkan lah. Kalau jadi ditambang habis semua ini. Kami mau tinggal di mana? Kerja apa? Anak-cucu nanti bagaimana?” keluhnya. 

    Bu Ngatinah masih berharap supaya di masa mendatang, lahan yang beliau garap sekarang kemudian diteruskan oleh kedua anaknya yang sedang merantau. Dia meyakini, anak-anak muda yang sekarang merantau hanya melakukan persinggahan. Kelak mereka sepenuh hati mengurus tanah di desa pada masa tuanya. 

    “Kalau mereka di kota terus nanti kan gak punya tabungan. Kalau mengurus lahan di desa, mereka bekerja untuk diri mereka sendiri. Wong di sini menanam apa aja pasti menghasilkan,” ucap Bu Ngatinah.

    Geliat kopi Wadas 

    Siswanto tengah memanen Temulawak untuk dikepul.18/11 (BPMF Pijar/ Farid Al-Qadr)

    Di lahan berluas empat hektar milik orang tuanya, Siswanto memfokuskan budidaya yang berbeda dibanding orang tuanya. Jika orang tua dulu cenderung memakai sistem konvensional dengan menanam dan menjual hasilnya melalui tengkulak tanpa diolah, maka Siswanto memilih menanam tanaman komoditas yang dapat diolah lagi supaya bisa dipasarkan langsung kepada konsumen.

    “Selain mengolah lahan, saya juga sedang merintis bisnis berupa Kopi Wadas dan minuman herbal dari temulawak,” ungkapnya. 

    Dengan memilih komoditas yang dapat diolah lagi, para petani bisa mengisi kekosongan saat tanaman musiman sedang tidak berbuah, seperti durian. Apalagi saat harga komoditas yang dipanen tidak stabil. 

    “Saya melihat celah di situ, bagaimana sebuah komoditas masih bisa bernilai dengan cara diolah dahulu baru dipasarkan,” kata Siswanto. 

    Keseriusannya mengolah dan mengelola kopi dilakoni Siswanto sepulang dari merantau. Dia memperhatikan konsumsi kopi keseharian penduduk Wadas dan sekitarnya yang ternyata cukup tinggi. Dalam sehari, tiap orang butuh 15-20 gram atau dua kali menyeduh kopi. Hasilnya dikali 200 orang konsumen kopi di Wadas. Belum lagi warga konsumen kopi di seluruh Kecamatan Bener. 

    Dalam jangka satu tahun, hasil kopi di lahan seluas empat hektar tersebut sejumlah lima ton biji kopi per tahunnya. 

    “Saya baru mulai kopi Wadas per 30 Desember 2020 lalu. Untuk bubuk yang siap seduh, kami sudah menghasilkan lima kuintal per Mei 2021,” ujar Siswanto. 

    Selain karena alasan ekonomi, Siswanto memulai bisnis Kopi Wadas karena ia berupaya untuk mengenalkan hasil bumi Wadas ke khalayak umum. “Saya ingin membantah klaim-klaim yang tidak bertanggung jawab mengenai tanah Wadas yang gersang dan gak layak sebagai lahan pertanian melalui kopi Wadas ini,” ungkapnya dengan tegas. 

    Dengan adanya rencana penambangan kuari andesit di perbukitan Wadas, Siswanto cemas akan keberlangsungan ruang hidup warga Wadas. Juga nasib generasi setelahnya hingga generasi tua sebelumnya yang terancam kehilangan ruang hidup akibat dampak langsung maupun tidak langsung yang ditimbulkan rencana tambang.

    Survei tak mendalam

    Bagi petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Balai Penyuluhan Pertanian Desa Wadas, Hapsari Woro, rencana pertambangan tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan pertanian warga. Alasannya, perbukitan di Wadas lebih banyak ditanami tanaman keras dan berpohon besar, seperti durian, jati, mahoni.

    “Selama ini bukit yang bakal ditambang itu tanaman pokoknya bukan pertanian. Bukan lumbung pertanian,” kata Hapsari, (24/11). 

    Meskipun tanaman keras di perbukitan itu tumbuh subur dan sudah berulang kali dipanen warga, tapi Hapsari mengklaim perbukitan itu bukanlah lahan produktif dan subur. Mengingat tanaman di perbukitan itu bersifat musiman. Dipanen ketika masa panen buahnya tiba.

    “Produktif dan subur itu, bagi kami apabila lahannya aktif ditanami dan ada hasilnya. Dan lahannya dipelihara intensif setiap minggu secara rutin,” imbuh Hapsari meskipun dia mengakui tanaman seperti kopi, empon-empon, dan durian merupakan komoditas potensial. 

    Kepala Divisi Advokasi Kawasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Yogyakarta, Himawan Kurniadi membantah klaim itu mengingat fakta di lapangan menunjukkan tujuh padukuhan yang menjadi area rencana tambang, yaitu Kali Ancar 1, Kali Ancar 2, Kali Gendol, Karang, Winong, Krajan, dan Randu Parang, merupakan lahan produktif yang selama ini menghasilkan komoditas dengan nilai jual tinggi.

    “Kalau mereka bilang gak subur, itu kan salah. Survei pemerintah tidak mendalam,” tegas Adi, sapaan akrabnya, (25/11).

    Beragamnya tanaman yang ditanam dan dihasilkan di Wadas justru menunjukkan warga memiliki kemampuan untuk mengatur hasil pertanian mereka. Warga mengetahui cara memetakan komoditas jangka pendek, jangka menengah, bahkan jangka panjang untuk investasi. 

    Namun penetapan Izin Penetapan Lokasi (IPL) pada 5 Juni 2021 lalu mengancam keberlangsungan sumber penghidupan warga. Mengingat budidaya tanaman di Wadas bersifat multikultur.

    “Kalau bukit-bukit itu ditambang, semua komoditas akan terdampak langsung maupun tak langsung,” jelas Adi.

    Di sisi lain, Pemerintah Purworejo juga telah menetapkan Kecamatan Bener sebagai wilayah rawan bencana melalui Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Purworejo 2011-2030. Menurut Adi dengan adanya rencana tambang akan menambah kerentanan bencana. Terlebih 1988 silam Desa Wadas pernah mengalami bencana longsor besar yang terjadi hanya dalam kurun waktu semalam. Namun warga Wadas sudah mempunyai mitigasi sendiri menangani kerawanan lahan miring di sana dengan menanam tanaman keras. 

    “Jadi membuat semacam jalur air di perbukitan dan menanam tanaman-tanaman di lahan miring supaya airnya gak merembes,” kata Adi. 

    Situasi Terbaru Pos 2. 17/11 | (BPMF Pijar/ Michelle Gabriella)

    Jauh dari Randu Parang, sekumpulan pemuda berumur 20 tahunan sedang berjaga di pos 2 di Padukuhan Kali Ancar. Mereka terlihat siaga menjaga perbatasan antara Kali Ancar 1 dan 2 yang merupakan salah satu dari empat titik masuk Desa Wadas. Meski sebagian pernah merantau, mereka punya pernyataan senada, bahwa kehidupan di desa sendiri lebih menyejahterakan daripada di perantauan. Apalagi mereka mulai sadar, tanah Wadas memiliki potensi ekonomi yang tinggi.

    “Tiap 10 meter tanah terdapat beragam jenis tanaman yang bisa dijual langsung maupun perlu diolah lagi. Bagi saya sudah jelas ya potensinya, gak usah ditanya lagi,” ujar Sifak (25 tahun).

    Lantaran itu pula, dia tak rela penambangan kuari dilakukan di desanya karena akan mengganggu kehidupan sosial dan menghilangkan warisan leluhurnya. Di sana berdirilah rumahnya, juga penuh kenangan masa kecilnya. Dia tegas menolak sebesar apapun jumlah nominal ganti-rugi yang akan diberikan pihak pemrakarsa Bendungan Bener, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak (BBW-SSO). 

    “Ibu (tanah kelahiran) kami kok mau dihargain sama uang, nggak mau lah,” tegas Sifak. ***

    Reporter: Farid Al-Qadr
    Penulis: Farid Al-Qadr
    Editor: Haris Setiawan

    Tulisan ini merupakan hasil workshop dan fellowship “Building Citizen Awarness on the Growing Agrarian Conflict in Yogyakarta and Its Adjacent Region” yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta dari 8 November sampai 19 Desember 2021.

  • Kuliah Tatap Muka di Fakultas Filsafat Baru Dimulai Semester Depan

    Kuliah Tatap Muka di Fakultas Filsafat Baru Dimulai Semester Depan

    Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Panut Mulyono telah mengizinkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di seluruh fakultas dimulai setelah Ujian Tengah Semester (UTS) Gasal Tahun Ajaran 2021/2022. Namun, Siti Murtiningsih, Dekan Fakultas Filsafat UGM menyatakan bahwa di Fakultas Filsafat baru akan digelar pada semester genap mendatang. 

    “Sejak awal semester gasal lalu, kita (Fakultas Filsafat) sudah memutuskan bahwa hingga akhir semester ini pembelajaran masih dilakukan secara daring. Baru semester depan, kita siap melaksanakan kuliah bauran, yakni setengah luring dan setengah daring,” ujar Siti Murtiningsih pada Kamis (14/10) saat dihubungi BPMF Pijar melalui sambungan telepon. 

    Sosok dekan perempuan yang akrab disapa Murti itu membeberkan bahwa keputusan untuk tetap melaksanakan pembelajaran daring hingga akhir semester gasal ini didasarkan pada Surat Edaran Rektor Nomor 2681/UN1.P/SET-R/KR/2021. Jika mengikuti surat edaran yang baru per tanggal 4 Oktober 2021, kata Murti, maka hal itu tidak berjalan efektif karena semester ini tinggal beberapa bulan lagi. 

    “Dalam surat edaran terbaru itu, benar bahwa rektor menginstruksikan PTM dimulai setelah UTS berakhir, tepatnya tanggl 18 Oktober. Sementara semester gasal ini berakhir bulan Desember. Jadi, nanggung banget waktunya kalau diadakan PTM sekarang,” jelas Murti. 

    Lagi pula, sambung Murti, fakultas-fakultas lain yang  berada di klaster sosial humaniora juga akan menerapkan kebijakan serupa. “Fakultas-fakultas sosial humaniora tampaknya juga sudah sepakat, jika perkuliahan secara daring akan diselesaikan sampai akhir semester ini,” tuturnya. 

    Menurutnya, urgensi untuk melaksanakan PTM di fakultas-fakultas sosial humaniora memang tidak cukup besar, sebab tidak ada pelaksanaan praktikum yang menuntut mahasiswa untuk datang langsung ke kampus. Sehingga, fakultas tidak memiliki alasan untuk terburu-buru melaksanakan pembelajaran tatap muka. 

    Sembari menunggu, Murti bersama jajaran Tim KBM Bauran akan terus mempersiapkan sejumlah fasilitas pendukung yang dibutuhkan. Untuk kesiapannya sendiri, Murti menyebut bahwa Fakultas Filsafat sudah mulai menyiapkan PTM sejak Surat Edaran Rektor tentang Panduan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Bauran itu pertama kali diedarkan. “Dari semester kemarin itu udah disiapin,” paparnya.  

    Persiapan ini, terkait dengan sarana dan prasarana teknologi yang akan digunakan, sistem pembagian daring dan luring, serta protokol kesehatan yang akan diterapkan. Untuk memantapkan persiapan ini, Fakultas Filsafat juga telah membentuk Tim Health Promoting University (HPU). “Semuanya sudah kami siapkan secara serius, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh rektor,” kata Murti. 

    Ketika ditanya persiapan yang lebih detail, misalnya terkait teknis mahasiswa saat PTM, jumlah kebutuhan tiap mata kuliah, dsb., Murti tidak bisa menjelaskannya lebih lanjut. Selain karena keterbatasan waktu untuk berbincang via telepon, Murti juga menyerahkannya kepada tim yang sudah menjadi bagiannya masing-masing untuk menjelaskan. “Untuk informasi selengkapnya, nanti bakal ada surat edaran juga dari fakultas kok, tunggu saja,” sambung Murti. 

    Rencana kegiatan PTM semester depan, kata Murti, pembelajaran dimungkinkan menggunakan skenario 50 daring dan persen 50 persen luring. Selain itu, mahasiswa yang berdomisili di Yogyakarta dan merupakan mahasiswa angkatan 2021 dan 2020 bakal diutamakan. “Namun, rencana itu memang belum sepenuhnya ditetapkan, masih mempertimbangkan perkembangan situasi yang terjadi,” jelas Murti. 

    Meski di semester ini Fakultas Filsafat masih akan melakukan kuliah secara daring, Murti memastikan bahwa kampus tetap buka dan melayani mahasiswa dengan keperluan tertentu. Misalnya, layanan perpustakaan dan fasilitas penunjang lain untuk mahasiswa semester akhir. 

    Tanggapan Mahasiswa dan Dosen terkait Kebijakan PTM 

    Agus Himmawan Utomo, yang akrab disapa Ahu, salah satu Dosen Fakultas Filsafat menilai bahwa apa yang menjadi keputusan Murti sudah tepat. Ahu menambahkan, PTM memang tidak bisa langsung dilaksanakan secara instan setelah surat rektor diedarkan, karena perlu persiapan yang benar-benar matang. “Sepanjang yang diputuskan sampai saat ini, Fakultas Filsafat masih sepenuhnya daring,” ungkapnya. 

    Sebaliknya, terdapat beberapa mahasiswa mengaku agak kecewa akan kebijakan PTM yang baru akan dilakukan semester genap mendatang. Gloria Bayu, Mahasiswa Fakultas Filsafat angkatan ’20 yang berasal dari NTT misalnya. Ia mengaku sudah datang jauh-jauh ke Yogyakarta dengan ekspektasi akan ada pembelajaran tatap muka setelah UTS. Namun, nyatanya ditunda lagi. 

    “Selain untuk melakukan kegiatan Ormada, tujuanku ke Yogyakarta juga sangat berharap untuk segera diadakan PTM,” tutur Bayu. “Ada ekspektasi lebih akan ada pembelajaran luring, atau minimal bauran lah setelah UTS.” Namun, ia juga tidak terlalu terkejut karena merasa bahwa pembelajaran luring hanya ditujukan kepada mahasiswa fakultas-fakultas sains dan teknik yang memang membutuhkan praktikum.

    Berbeda dengan Bayu, Vigo Joshua, Mahasiswa Fakultas Filsafat angkatan ’21 justru menganggap bahwa ada urgensi untuk melakukan PTM bagi mahasiswa Fakultas Filsafat, sehingga ia berharap bauran agar secepatnya dilaksanakan. Ia juga menyayangkan bahwa fakultas tidak cukup terbuka dalam menyampaikan informasi terkait PTM. 

    Terutama bagi angkatan 2021 yang sama sekali tidak pernah melihat kultur pembelajaran di UGM. “Harus ada keterbukaan informasi dari dekanat terhadap mahasiswa, pun harus mendengar aspirasi mahasiswa guna evaluasi dan perumusan kebijakan PTM,” tandasnya. Vigo mengaku, selama ini sulit untuk mendapatkan informasi yang valid dari dekanat perihal kabar kampus. 

    Panut Mulyono sendiri sebenarnya tidak membatasi prioritas pada klaster-klaster fakultas, tetapi memprioritaskan mahasiswa yang sama sekali belum pernah mengikuti kegiatan di kampus, yaitu mahasiswa-mahasiswa UGM yang sejak diterima masuk UGM tetapi belum pernah ke kampus. 

    Panut meyakini perkuliahan yang diadakan daring selama pandemi memang masih mampu mendukung aspek akademik para mahasiswa. Namun, ia khawatir lama kelamaan akan berdampak negatif terhadap pembentukan karakter serta sikap mahasiswa dalam kehidupan sosial. 

    “Pembentukan karakter, dan lain-lain yang bersifat sosial akan ada yang kurang. Padahal nanti mereka akan menjadi pemimpin-pemimpin di Indonesia,” jelasnya pada Jumat (19/10), ketika ia memberikan sambutan di sela acara vaksinasi yang diadakan Kementerian Perhubungan di Grha Sabha Pramana (GSP) UGM.

    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi telah mengizinkan PTM melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Ajaran 2021/202. 

    Per 4 Oktober 2021, pihak UGM menanggapi dengan mengedarkan Surat Rektor Nomor 6312/UN1.P/PIKA/PK/2021 yang menyatakan bahwa UGM akan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terkendali per 18 Oktober nanti, tepat setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 berakhir. Meski demikian, keputusan sepenuhnya masih tetap berada di tangan dekan fakultas masing-masing. 

    Pemerintah Daerah (Pemda) DIY juga sudah mempersilakan Perguruan Tinggi (PT) untuk kembali menggelar PTM sejak awal Oktober lalu. Dilansir dari Suarajogja.id, hal ini ditetapkan karena kampus-kampus di DIY dinilai jauh lebih siap dalam menggelar PTM dibandingkan sekolah. Karenanya, pihak Pemda yakin pembukaan kampus tidak akan menimbulkan klaster penularan COVID-19. 

    Meski diizinkan, syarat dan ketentuan yang berlaku cukup ketat, seperti semua tenaga pendidik dan kependidikan harus sudah mendapatkan vaksinasi, minimal dosis pertama. Selain itu, sekitar 80 persen mahasiswa pun harus sudah diimunisasi, baik mahasiswa di luar maupun di dalam daerah. Sehingga apabila jumlah ini belum tercapai, baik Pemda atau pihak kampus wajib memfasilitasi. 

    Penulis: Dian Agustin
    Penyunting: Haris Setyawan

  • Dinamika Pergerakan Mahasiswa Filsafat UGM

    Dinamika Pergerakan Mahasiswa Filsafat UGM

    Pergerakan Mahasiswa lahir dari adanya kesadaran akan kondisi dan realitas yang dihadapi. Tak jarang, pergerakan-pergerakan mahasiswa menjadi motor dari sebuah perubahaan. Bahkan, revolusi suatu negara dapat terjadi karena suatu gerakan mahasiswa. Sebut saja perjuangan mahasiswa Perancis yang memelopori pemogokan umum menyeluruh selama dua bulan pada Mei – Juli 1968. Atau, Gerakan Mahasiswa di Afrika yaitu Revolusi Aljazair meletus 1 November 1954 menuntut kemerdekaan dari penjajahan Perancis. 

    Begitu pula dengan kondisi mahasiswa di Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM). Pergerakan mahasiswa sudah ada sejak lama, mulai dari diskusi, sampai mengadakan panggung kecil-kecilan yang berorientasi untuk penyalur nalar kritis. Dan puncaknya, saat mahasiswa merasa terjepit di bawah tekanan Pemerintah Orde Baru, timbullah api semangat aktivisme di Fakultas Filsafat. 

    Di tengah rezim Orde baru, api aktivisme Mahasiswa Filsafat UGM menyala dengan ditandai oleh sering diadakannya forum diskusi dan berdirinya Biro Pers Mahasiswa Filsafat (BPMF) Pijar. “Kalo zaman ’80-an, waktu itu ya ujung tombaknya kalau nggak pers mahasiswa, ya kelompok-kelompok diskusi. Pijar salah satunya,” jelas Hamzah, alumnus Fakultas Filsafat angkatan 1989. 

    Hamzah menambahkan jika mahasiswa filsafat pada tahun 1987-an sudah memulai advokasi persoalan rakyat dan agraria. “Waktu itu eranya John Tobing, terus ada Hegel Tarome, ada Hari Begy, ada Andi Munajat, angkatan ‘85-‘86 ini termasuk generasi awal penggerak di filsafat,” tambahnya. Selain itu, beberapa mahasiswa filsafat era tersebut juga menjadi pionir di Forum Komunikasi Mahasiswa Yogyakarta (FKMY). 

    Hamzah menjelaskan, pada awal 1990-an kegiatan aktivisme berlanjut ke ranah yang lebih luas lagi. Dimulai dari didirikannya Solidaritas Mahasiswa Yogyakarta, yang menjadi embrio dari Solidaritas Mahasiswa untuk Demokrasi (SMID) Yogyakarta. Selain itu juga muncul kelompok Komite Rakyat (KR), sebuah organisasi yang mempunyai ikatan dan pengaruh di gerakan mahasiswa untuk memberikan perspektif kerakyatan dan ideologis. 

    Dalam pembentukan dan perjalanannya, antara KR dan SMID mempunyai keterkaitan politik dalam upaya pembangunan gerakan-gerakan sektoral yang lebih luas. Hal ini berimbas pada pembentukan Persatuan Rakyat Demokratik (PRD).

    Lalu pada pertengahan 1998, saat terjadi “pemukulan” (penculikan aktivis dan jurnalis) yang berimbas pada dilarangnya segala aktivitas demonstrasi, mahasiswa Filsafat UGM mengadakan aksi mogok makan dengan mendirikan tenda di halaman fakultas sebagai aksi menyatakan sikap. Pasca aksi mogok makan ini, berlangsunglah aksi besar di Jakarta yang berimbas pada runtuhnya Orde Baru.

    “Sekitar tahun 97-an, di Jakarta ada ‘pemukulan’ dan orang mau ngumpul aja takut. Terus kita buat tuh aksi mogok makan sekalian menyikapi rapat umum MPR tahun ‘98. Aksi massa ngumpul-ngumpul di Komunitas Tiga Ruang (KTR) dan berkoordinasi. Semua komandonya berasal dari filsafat,” ujar Hamzah. 

    Selain mengawal isu nasional, saat itu isu internal kampus juga tak luput dari perhatian. Seperti aksi yang berimbas pada penurunan PD3 (Pembantu Dekan 3), lalu ada juga aksi penurunan dekan yang diduga melakukan plagiat, dan juga pendirian Biro Pembelaan Hak-hak Mahasiswa Fakultas Filsafat (BPHMFF).

    Setelah runtuhnya Orde Baru, terjadi perubahaan orientasi pergerakan mahasiswa. Hal ini sesuai dengan apa yang diceritakan Reno Wikandaru saat ditemui di Ruang Dosen Fakultas Filsafat UGM, Selasa (18/10). “Waktu itu saya ikut demonstrasi satu kali, yaitu tahun 2003, demonstrasi soal biaya pendidikan,” ujar Reno.  

    Lalu Reno menambahkan bahwa saat itu adalah tahun pertama UGM berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN). “Dan UGM waktu itu ada Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik (SPMA) plus Biaya Operasional Pendidikan (BOP) plus Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP),” sambungnya. 

    Aksi ini dilakukan atas inisiasi mahasiswa filsafat yang mengagendakan demonstrasi saat Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (Ospek). Namun, demonstrasi ini bisa dibilang tidak berhasil karena imbasnya hanya bagi angkatan sebelum 2003 yang tidak dikenakan SPMA. 

    Arah pergerakan mahasiswa saat itu, menurut Reno, terlalu terkonsentrasi pada perihal pendidikan, dan ia menyayangkan hal ini. “Sekarang mahasiswa banyak tereduksi, melulu soal pendidikan. Padahal ada banyak yang juga sama pentingnya, persoalan lingkungan misalnya,” jelas Reno. Isu-isu lingkungan seperti pembangunan PLTN dan pabrik semen selalu kalah oleh isu pendidikan. Hal ini, bagi Reno, mengesankan mahasiswa hanya memikirkan dirinya sendiri. 

    Reno juga beranggapan jika pergerakan mahasiswa selalu berbentuk klasik. Misalnya, demo turun ke jalan, panas-panasan, dan mengganggu ketertiban umum. Padahal banyak hal yang lebih efektif dibandingkan demo, semisal lewat opini. “Demo bikin macet dan selalu jadi cercaan banyak orang. Media (informasi) juga bisa menjadi kekuatan. Sekarang zaman sudah berbeda, demo lebih elegan lah. Di depan komputer pun bisa jadi aktivis,” tutur Reno.

    Sampai saat ini pergerakan mahasiswa filsafat tidak berhenti. Ini nampak pada eksistensi BPMF Pijar yang senantiasa menaikkan isu ke permukaan untuk dikritisi bersama. Forum Komunikasi Mahasiswa Filsafat sebagai wadah bertukar informasi terkait isu-isu di lingkungan kampus atau fakultas juga sudah menjadi sesuatu yang membudaya. 

    Lalu belakangan  ada pula Filsafat Bergerak yang berusaha menjadi wadah dari berbagai keresahan mahasiswa, seperti yang dikatakan Fajar Cahyono sebagai inisiator tentang motif berdirinya Filsafat Bergerak. 

    “Di balik ke-adem ayeman fakultas filsafat, pasti ada masalah besar, dan itu belum terakomodir oleh suatu lembaga entah itu formal maupun non formal. Dan di obrolan pertama itu terbukti, bahwa banyak banget masalah mulai dari pelayanan, sarana prasarana, komunikasi dan lain sebagainya,” tutur Fajar. 

    Fajar juga berpendapat jika suatu institusi harus ada komunikasi di dalamnya. Dalam kasus ini, antara mahasiswa sebagai subjek yang merasakan dan paling memahami kondisi lingkungan internal kampus, dengan pengurus fakultas. 

    Dasar tujuan Filsafat Bergerak adalah untuk menempatkan diri sebagai penekan atau penyambung lidah atas keresahan Mahasiswa Filsafat. “Kita akan menyerang langsung pihak dekanat sebagai pihak langsung yang berpengaruh di Fakultas Filsafat,” jelas Fajar ketika ditanyai tentang pihak mana yang akan diserang dalam pergerakan ini.

    Dalam Filsafat Bergerak itu sendiri terjadi penurunan dalam pergerakannya, dalam artian, Fajar sendiri masih bingung arah dari Filsafat Bergerak ke depannya. “Waktu itu ada kesalahan dalam menjalin komunikasi, dalam artian kita ini belum satu kata dan tujuan. Dan kalau ada kata representatif, harus ada kesamaan yang disepakati dalam satu kumpulan tersebut. Sedangkan kita belum melakukan komunikasi yang intensif, dan mungkin kesalahannya ada di situ,” ucap Fajar.

    Fajar sendiri yakin jika Fakultas Filsafat punya goresan tinta emas dalam sejarah pergerakan mahasiswa Indonesia. “Mahasiswa filsafat punya tinta emas yang harus diulang, karena ternyata kita nggak buruk-buruk amat dalam pergerakan mahasiswa. Kita punya warisan tinta emas, dan itu yang harus diperhatikan,” tutupnya

    Artikel ini sebelumnya sudah diterbitkan dalam “Surat Kabar Pijar” edisi ke-20 tahun 2016.

    Penulis: Fauzi 
    Penyunting ulang: Haris