Perempuan, Alam, dan Logika Eksploitasi yang Sama

0
46
(bpmfpijar.com/Lizama)

Pendahuluan  

Setiap rindangnya hutan yang dipenuhi pepohonan, hewan, dan tumbuhan merupakan cerminan dari keseimbangan alam pada ekosistemnya. Alam yang indah itu memiliki kekayaan alam yang memberikan sumber kehidupan kepada semua makhluknya. Akan tetapi keberadaan alam yang begitu indah beralih menjadi korban aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab, seperti pemukiman villa, jalan baru, pertambangan, dan perkebunan skala besar telah menggerogoti kekayaan hutan. Kegiatan tersebut disebut sebagai “eksploitasi sumber daya alam hutan secara berlebihan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya tanpa mempertimbangkan akibat yang mungkin timbul.” (Rinjani dkk 2024)  Hutan pun menjadi komoditas yang selalu dikalahkan, sekadar “komoditi yang diorientasikan untuk memenuhi kepentingan pasar” (Sumarya 2019), tanpa memandang nilai ekologis maupun keberlanjutannya. 

Bukti keserakahan dan eksploitasi pada alam terlihat jelas di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Salah satu dampak struktural atas keserakahan para elite dan keegoisan mereka membuat kondisi ratusan jenis satwa dan masyarakat sekitar terkena imbas dari tanah tandus dengan kontur tanah ekstrem: tilas perkebunan singkong dengan pH masam berkisaran 2,5 hingga 4, tanpa cacing, tanpa air, hanya alang-alang setinggi tubuh (Septiani 2025). Namun di antara semua kehilangan itu, ada Rosita — seorang ibu yang hatinya tak sanggup diam, yang dari mimpi kecilnya merawat apa yang tersisa dari hutan yang terabaikan. Dengan tekad yang tak tergoyahkan, ia menyulap lahan tandus seluas 2.000 meter persegi menjadi hutan organik yang kini tumbuh subur dan terus berkembang. Hutan organik milik Rosita telah berkembang hingga 30 hektare (Septiani 2025). Hutan itu kini ditumbuhi berbagai tanaman lokal maupun luar negeri, menciptakan ekosistem baru sekaligus memunculkan mata air sebagai sumber kehidupan bagi makhluk yang bergantung pada alam. 

Apa yang dilakukan Rosita bukan sekadar menghidupkan kembali tanah yang mati, tetapi juga mengungkap cerita tentang tubuh, alam, dan keteguhan perempuan di tengah tekanan. Selama dua dekade, Rosita merawat tanah tandus akibat keserakahan kaum elite, mengubahnya menjadi hutan organik. Ia tidak hanya memulihkan ekosistem yang rusak, melainkan membuktikan bahwa kerja perawatan yang sering dianggap remeh adalah fondasi dari keberhasilan itu sendiri. Pengalaman Rosita inilah yang kelak menjadi pintu masuk untuk memahami ekofeminisme—tentang bagaimana alam dan perempuan berakar pada sistem dominasi yang sama. 

 

Akar Ekofeminisme: Mengurai Benang Kusut Penindasan Alam dan Perempuan

Jauh sebelum dipraktikkan dalam pemulihan lahan seperti di Megamendung ekofeminisme sendiri merupakan gerakan yang telah hadir sejak beberapa dekade lalu. Namun, hingga kini ekofeminisme masih menimbulkan kebingungan sekaligus perdebatan. Banyak orang mempertanyakan hubungan antara alam dan perempuan, apakah keduanya mengalami bentuk penindasan yang serupa, serta bagaimana keterkaitan antara patriarki, kapitalisme, dan krisis ekologis. Pertanyaan-pertanyaan inilah yang membuat ekofeminisme kerap dipandang sebagai konsep yang rumit dan sulit dipahami.

Berangkat dari kisah dan pertanyaan-pertanyaan tersebut, ekofeminisme hadir sebagai sebuah kerangka pemikiran yang berupaya menjelaskan keterkaitan antara alam, perempuan, dan struktur penindasan yang melingkupinya. Istilah ecological feminism pertama kali dikenalkan oleh Françoise d’Eaubonne pada tahun 1974 melalui esainya “Le féminisme ou la mort (Feminism or death)”, yang menyoroti keterkaitan erat antara penindasan terhadap perempuan dan kerusakan ekologis (Gates, 1996). Secara konseptual, ekofeminisme merupakan gabungan antara ekologi dan feminisme. Ditinjau secara etimologi, kata “eko” dalam ekologi berasal dari bahasa Yunani, Oikos, yang berarti tempat tinggal semua perempuan dan laki-laki, hewan, tumbuhan, air, tanah, udara, dan matahari (Wulan 2007). Sementara itu “feminisme” dapat dipahami sebagai gerakan sosial dan politik yang memperjuangkan kesetaraan gender dan mengadvokasi hak-hak perempuan. Gerakan ini sudah ada sejak awal abad ke-20 di Indonesia,  dan terus berkembang seiring waktu (Wibowo 2022). 

Menurut perspektif ekofeminisme, hubungan antara alam dan perempuan mengalami penindasan yang serupa akibat cara berpikir patriarkal yang hierarkis dan opresif. Perempuan “dinaturalisasi” dan alam “difeminisasi” sehingga keduanya dipandang sebagai objek yang dapat dikuasai, dieksploitasi, dan dikendalikan oleh laki-laki (Wulan 2007). Kapitalisme memperkuat pola dominasi terhadap alam dan perempuan dengan menempatkan keduanya sebagai sumber daya untuk produksi dan akumulasi keuntungan. Alam diperlakukan sebagai benda mati yang sah untuk dieksploitasi, sementara kaum perempuan diposisikan dalam kedudukan yang rentan. Kerja mereka tidak diakui secara adil, dan mereka dipaksa bertahan ditengah bentuk-bentuk produksi yang eksploitatif serta mengancam kesehatan (Salman 2007). 

Perempuan telah dimarginalkan dalam sistem sosial yang didominasi laki-laki, sementara alam diperlakukan sama buruknya dengan bagaimana perempuan diperlakukan. Kritik ini merupakan pemikiran awal d’Eaubonne perihal sistem yang didominasi nilai maskulin secara historis berupaya menguasai fungsi reproduksi perempuan maupun kesuburan bumi. Menurutnya, kontrol atas tubuh perempuan dan eksploitasi alam bukan persoalan terpisah, melainkan hasil dari dominasi kuasa yang memandang kehidupan sebagai objek yang dapat diatur, diekstraksi, dan dikorbankan demi pertumbuhan serta kepentingan kekuasaan. Sistem tersebut memunculkan sebuah pola yang memperlihatkan hilangnya kesuburan pada alam, sementara perempuan kehilangan otonomi atas tubuh dan kerja reproduktifnya. Dengan demikian, ekofeminisme tidak hanya mengungkap kesamaan nasib antara perempuan dan alam, tetapi juga menyingkap struktur kuasa yang membuat keduanya terus-menerus diperas demi keberlangsungan sistem yang menempatkan kehidupan sebagai sumber daya, alih-alih sebagai sesuatu yang perlu dijaga. Dari pemahaman ini, ekofeminisme hadir sebagai kritik tajam terhadap ketimpangan kuasa yang sistematis (Gates, 1996). Tak sekadar teori di atas kertas, paham ini menjadi bahan bakar bagi gerakan nyata perempuan di berbagai penjuru dunia dalam memperjuangkan perubahan.

 

Perjalanan Ekofeminisme di Barat

Bahan bakar bagi gerakan nyata perempuan itu sesungguhnya telah lama membara di berbagai penjuru dunia. Di Barat, gerakan ini lahir dari persimpangan dua gerakan besar, yaitu gerakan ekologis dan gerakan feminisme yang mengguncang Amerika Serikat dan Eropa pada akhir abad ke-20: feminisme gelombang kedua, yang menuntut dekonstruksi struktur seksisme, dan gerakan lingkungan hidup yang bangkit merespons krisis ekologis yang kian mendesak (Wulan 2007). Kedua gerakan ini bertemu dan menemukan titik singgung dalam satu pertanyaan mendasar: mengapa perempuan dan alam secara sistematis dieksploitasi, dikendalikan, dan dikorbankan demi paradigma pertumbuhan ekonomi? Meskipun ekofeminisme tidak membentuk mazhab homogen, semua variannya meyakini bahwa dominasi atas perempuan dan alam secara konseptual saling terkait, dan bahwa proses-proses subordinasi keduanya saling memperkuat sepanjang sejarah (Twine 2001).

Memasuki dekade 1980-an, ekofeminisme Barat menemukan pijakan akademis yang lebih kuat melalui sejumlah karya intelektual. Salah satu yang berpengaruh adalah analisis historis Carolyn Merchant dalam The Death of Nature (1980) yang menunjukkan bagaimana Revolusi Ilmiah abad ke-17 di Eropa secara sistematis mengubah persepsi alam dari organisme hidup yang sakral menjadi mesin mati untuk dieksploitasi—sebuah pergeseran yang berlangsung bersamaan dengan meningkatnya penundukan atas perempuan. Merchant menegaskan bahwa relasi perempuan dan alam bukan sekadar metafora romantis semata, melainkan konstruksi historis yang berakar pada ideologi patriarki yang menempatkan keduanya sebagai objek pasif di bawah dominasi “ilmu pengetahuan maskulin” (Lv & Wang 2018). Argumen ini membuka cakrawala baru: bahwa krisis ekologis tidak dapat dipahami tanpa membongkar relasi kuasa yang mendasarinya.

Sumbangan filosofis yang lebih dalam kemudian hadir dari pemikir Australia, Val Plumwood. Dalam karyanya, Plumwood mengidentifikasi dualisme dalam tradisi berpikir Barat — seperti nalar/alam, maskulin/feminin, manusia/binatang, dan peradaban/primitif — bukan sekadar dikotomi kategoris, melainkan hierarki yang secara aktif merendahkan dan mengobjektifikasi satu sisi demi kepentingan sisi yang lain. Dari sini, Plumwood menyimpulkan bahwa emansipasi perempuan dan alam hanya terwujud jika kerangka dualistik yang menopang peradaban Barat dibongkar secara menyeluruh. Gagasan ini kemudian dirangkum dengan tepat oleh Twine (2001): dualisme beroperasi melalui mekanisme instrumentalisasi, di mana pihak yang direndahkan dikonstruksi sebagai pasif, dapat dieksploitasi, dan tidak memiliki kepentingan untuk perlu dihormati. 

Seiring berjalannya waktu, ekofeminisme Barat tidak berhenti pada pencapaian-pencapaian tersebut, melainkan terus meluaskan batas-batas analisisnya. Ekofeminisme sesungguhnya telah lama mengadopsi pendekatan yang bersifat interseksional—menghubungkan ras, kelas, gender, dan lingkungan dalam satu bingkai analisis—meski baru menggunakan label tersebut secara eksplisit belakangan ini. Ekofeminisme mampu merespons kritik atas kecenderungan esensialis dan eksklusivitas feminisme awal—tidak semua perempuan mengalami penindasan dengan cara yang sama dan bahwa suara-suara perempuan kulit hitam, perempuan adat, serta perempuan kelas bawah tidak boleh terus terpinggirkan dalam wacana yang mengklaim berbicara untuk semua (Kings 2017).


Perkembangan ini membawa ekofeminisme pada sebuah kesadaran baru yang lebih kritis. Kapitalisme neoliberal—sistem ekonomi yang mengutamakan liberalisasi pasar, privatisasi sumber daya, dan akumulasi keuntungan tanpa batas—melahirkan apa yang disebut logika ekstraktivisme, yakni kecenderungan untuk mengeksploitasi alam dan komunitas lokal secara besar-besaran demi pertumbuhan ekonomi, tanpa mempertimbangkan keberlanjutan. Kedua logika ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga secara tidak proporsional menghantam perempuan yang hidupnya paling bergantung pada keberlangsungan ekosistem. Dari sinilah ekofeminisme Barat terdorong untuk melampaui perspektif yang terlalu sempit dan homogen, membuka diri terhadap solidaritas lintas batas yang mengakui diversitas pengalaman perempuan di berbagai konteks geopolitik sambil tetap mempertahankan kritik struktural terhadap sistem patriarki-kapitalisme sebagai akar krisis bersama (Schild 2019). Dengan demikian, perjalanan ekofeminisme di dunia Barat bukan sekadar sejarah gagasan—melainkan cerminan perjuangan nyata jutaan perempuan.

 

Ketika Alam dan Perempuan Bangkit Bersama    

Gerakan ekofeminisme lahir bukan dari ruang hampa, melainkan dari teriakan alam yang kesakitan dan perempuan yang tak lagi mau diam. Dari Barat, para pemikir dan aktivis perempuan telah lama membangun kerangka perlawanan ini — memperjuangkan agar suara perempuan didengar dan haknya diakui. Namun kisah ekofeminisme tidak berhenti di sana. 

Di Indonesia, kisah Rosita Istiawan di Megamendung adalah wajah nyata dari pertemuan antara perempuan, alam, dan perlawanan terhadap logika dominasi patriarki-kapitalisme yang telah berlangsung selama berabad-abad. Lahan yang tandus dan terbengkalai—yang dulunya dieksploitasi demi kepentingan ekonomi sekelompok elite—diubah menjadi ekosistem yang hidup, subur, dan produktif oleh seorang perempuan (Septiani dan Thamrin 2025). Keduanya dipinggirkan, dieksploitasi, dan diabaikan nilainya oleh sistem yang menempatkan keuntungan di atas keberlanjutan hidup (Rinjani dkk 2024). Pengalaman Rosita membuktikan bahwa perempuan bukan hanya korban kerusakan lingkungan, melainkan juga agen perubahan yang paling dekat hubungannya dengan bumi dan kehidupan (Rahman 2023). 

Perkembangan ekofeminisme di Barat memberikan landasan teoretis bagi perlawanan seperti yang dilakukan Rosita. Mulai dari d’Eaubonne yang menghubungkan penindasan perempuan dengan degradasi ekologis, Carolyn Merchant yang membongkar konstruksi historis dominasi atas alam, hingga Val Plumwood yang mengidentifikasi dualisme sebagai akar logika dominasi—semua kerangka itu menegaskan bahwa pembebasan perempuan dan pemulihan alam tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Lebih jauh, pendekatan interseksional yang diadopsi oleh ekofeminisme kontemporer mengingatkan bahwa perjuangan ini tidak tunggal dan homogen: perempuan dari kelas bawah, perempuan adat, dan perempuan yang kehidupannya paling bergantung pada ekosistem adalah mereka yang paling merasakan akibat dari krisis lingkungan. Krisis lingkungan dan ketidakadilan gender bukan persoalan yang berdiri sendiri. Keduanya adalah produk dari sistem yang sama — sistem yang menempatkan alam dan perempuan sebagai objek yang bisa dieksploitasi. Dalam kesadaran itulah gerakan ekofeminisme—dan perjuangan nyata perempuan seperti Rosita—terus menemukan maknanya. 

 

Daftar Pustaka

Chunhua, Lv, and Ziyan Wang. 2018. Carolyn Merchant’s View of Nature from the Perspective of Ecofeminism 176:1659–1661. 10.2991/icmess-18.2018.366.

Gates, Barbara T. 1996. “JSTOR.” A Root of Ecofeminism: Ecoféminisme 3 (1). https://www.jstor.org/stable/44085413.

Hardiansyah, Farhan, Dayudin, and Khomisah. 2026. “Body, Land, and Oppression: An Ecofeminist Analysis of Nawal El-Saadawi’s Al-Ughniyyat Al-Daairiyah.” AL-IRFAN: Journal of Arabic Literature and Islamic Studies 9 (1). https://doi.org/10.58223/al-irfan.v9i1.642.

Kings, A. E. 2017. “Intersectionality and the changing face of ecofeminism.” Ethics & the Environment 22 (1): 63-87. 10.2979/ethicsenviro.22.1.04.

Rahman, Faisol, and Retno Suryandari. 2022. “Perempuan dan Pelestarian Lingkungan.” Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada. https://pslh.ugm.ac.id/perempuan-dan-pelestarian-lingkungan/.

Rinjani, Ajeng C., Elsa R. Shadewi, Kayla R. Natia, and Raizky R. Pramasha. 2024. “Dampak Eksploitasi Hutan Terhadap Ekonomi dan Lingkungan.” IJEN: Indonesian Journal of Economy and Education Economy 2 (2). https://doi.org/10.61214/ijen.v2i2.529.

Salman, Aneel, and Nuzhat Iqbal. 2007. “Ecofeminist Movements—from the North to the South.” The Pakistan Development Review 46 (4): 853-864. https://www.jstor.org/stable/41261200.

Schild, Verónica. 2019. “Feminisms, the Environment and Capitalism: On the Necessary Ecological Dimension of a Critical Latin American Feminism.” Journal of International Women’s Studies 20 (6): 25-30. https://vc.bridgew.edu/jiws/vol20/iss6/3/.

Septiani, Sophia. 2025. “Perempuan yang Menghidupkan Hutan di Lahan Kritis Megamendung.” National Geographic Indonesia. https://nationalgeographic.grid.id/amp/134306238/perempuan-yang-menghidupkan-hutan-di-lahan-kritis-megamendung.

Sumarya, I. M. 2019. Agro-ekosistem: Manajjemen Pemanfaatan Sumber Daya Alam Secara Bijaksana. Denpasar, Bali: UNHI Press. https://doi.org/10.1088/1742-6596/1019/1/012034.

Twine, Richard T. 2001. “Introducing Ecofeminism.” Richard Twine. https://richardtwine.com/ecofem/ecofem2001.pdf.

Wibowo, Bayu A. 2022. “KARMAWIBANGGA Historical Studies Journal.” Feminisme Indonesia 4 (2). https://doi.org/10.31316/fkip.v4i2.4673.

Wulan, Tyas R. 2007. “Ekofeminisme Transformatif: Alternatif Kritis Mendekonstruksi Relasi Perempuan dan Lingkungan.” Sodality: Jurnal Transdisiplin Sosiologi, Komunikasi, dan Ekologi Manusia 1 (1): 105-130. https://doi.org/10.22500/sodality.v1i1.5935.

 

Penulis: Joan Jasmine Anggit N K, Faradinnita S F, Fauzan Maulana
Editor: Laely Puspita Sari, Elsa Rahma Sari
Ilustrator: Lizama Qisthi

LEAVE A REPLY