Supremasi Sipil Kian Melemah, Buntut Menguatnya Praktik Militerisme

0
29
(bpmfpijar.com/Tere)

Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta dan Research Center for Politics and Government (POLGOV) UGM mengadakan diskusi publik yang berjudul “Ganyang Militerisme: Lawan Praktik Kekerasan dan Impunitas” di Burjo Borneo UGM, Kamis (23/4) sore. Forum diskusi tersebut diadakan sebagai respons atas melemahnya supremasi sipil di tengah menguatnya praktik militerisme. Kegiatan diskusi tersebut menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya Danang Kurnia Awami, AS Rimbawana, dan Amalinda Savirani.

Di awal, Danang, selaku perwakilan dari LBH Yogyakarta, mengatakan bahwa pemerintah sering melabeli aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat sipil sebagai bentuk kerusuhan. “Sejak awal, aksi serentak itu (demonstrasi Agustus 2025) menimbulkan beberapa fenomena yang cukup menjadi dilema bagi kita, di mana yang seakan-akan disalahkan atas kejadian itu adalah masyarakat sipil,” tegas Danang. Penilaian pemerintah terhadap aksi demonstrasi tersebut, kata Danang, menyebabkan adanya perburuan terhadap aktivis pasca-demonstrasi Agustus 2025 silam. 

Lebih lanjut, merespons kasus teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus,  Danang menilai bahwa perkara tersebut seharusnya dilimpahkan ke pengadilan umum, bukan pengadilan militer, mengingat struktur di dalamnya masih didominasi oleh kalangan militer.  “Di pengadilan militer, jaksa dan hakim yang memiliki  kuasa untuk menegakkan hukum, berasal dari kalangan militer,” ungkap Danang. Menurutnya, pelimpahan perkara teror penyiraman air keras terhadap aktivis HAM tersebut ke pengadilan militer berpotensi menghambat upaya mencari keadilan secara objektif dan transparan. “Lantas, bagaimana kemudian ketika pelakunya itu militer? Belum lagi kita mau bicarakan soal pangkat,” tanya Danang.

Di sisi lain, Rimbawana, perwakilan dari AJI Yogyakarta, menjelaskan sejarah tentang peran militer dalam membredel surat kabar di zaman Orde Baru. Ia mencontohkan, pada zaman Orde Baru, penyebaran informasi hanya dapat diakses melalui surat kabar yang dikelola atau berafiliasi dengan militer. “Beberapa surat kabar yang boleh terbit, ya cuman Berita Yudha dan Angkatan Bersenjata,” ujarnya. Pers, menurut Rimbawana, memiliki peran penting untuk merawat ingatan sekaligus melawan praktik impunitas yang dilanggengkan oleh rezim. “Keberpihakan jurnalisme terhadap kepentingan publik merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari perjuangan masyarakat sipil,” kata Rimbawana. 

Lebih jauh, Amalinda, perwakilan dari POLGOV UGM, menjelaskan relasi antara sipil dengan militer dalam dinamika demokrasi Indonesia pasca-Reformasi. Menurutnya, penghapusan dwi fungsi ABRI tidak serta-merta menghapus peran institusi militer di bidang politik, ekonomi dan sosial. “Isu supremasi sipil sejak Reformasi 1998 tidak pernah tuntas, kian tidak tuntas ketika presiden terpilih adalah alumni tentara, yang diperkuat juga dengan revisi undang-undang TNI,” kata Amalinda. Menurutnya, meski telah dibatasi oleh regulasi, pada kenyataannya militer tetap memiliki pengaruh dan intervensi dalam ranah kehidupan sipil. 

Di akhir, Amalinda menegaskan bahwa secara formal Indonesia menganut supremasi sipil, yakni aturan yang menempatkan militer di bawah kendali masyarakat sipil. “Tentara kan punya alat yang namanya senjata.  Masyarakat sipil tidak punya, ya jelas kalah, seperti yang terjadi pada Andrie Yunus,” tegasnya. Menurut Amalinda, apabila penyalahgunaan senjata oleh pihak militer tidak diawasi, maka kebebasan sipil akan terancam. “Demokrasi tentu butuh militer, tapi dibatasi. Militer itu dibutuhkan untuk ancaman dari luar, tetapi harus tetap berada di bawah kontrol sipil,” tutupnya.

 

Penulis: Aryasatya Nugraha, Citra Putri Lestari
Ilustrator: Mega Theresia Narwadan
Editor: Agito Yacobson Sitepu

LEAVE A REPLY