Karut Marut Proses Persidangan Tahanan Politik di Pengadilan Negeri Magelang

0
48
(bpmfpijar.com/Najwa)

Aliansi Jurnalis dan Pers Mahasiswa yang berasal dari beberapa universitas memperjuangkan ruang demokrasi dalam rupa aksi solidaritas dalam putusan sidang tiga tahanan politik (tapol); Enrille, Azhar, dan Yogi di Pengadilan Negeri (PN) Magelang, Senin (4/5) pagi. Ketiganya dijerat dengan perkara pidana No. 14/Pitus/Gar/2026/PN.MG atas tuduhan menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan pada aksi Agustus 2025.

Tabir Formalitas

Sejak pukul 09.00 WIB, massa dari kalangan mahasiswa, aktivis, jurnalis, dan warga sipil berkumpul di halaman Pengadilan Negeri (PN) Magelang untuk menyatakan solidaritas. Namun, menurut keterangan sejumlah pengunjung sidang, PN Magelang membatasi jumlah pengunjung sidang dan dokumentasi jalannya persidangan. Hal ini diperkuat oleh keterangan kuasa hukum terdakwa, Luthfi. “Kami pernah dari pagi sampai malam tidak ada foto sama sekali,” jelas Luthfi.

Hal serupa terjadi pada keluarga terdakwa yang mengalami pembatasan selama persidangan. Sejumlah kursi di ruang sidang telah terisi oleh orang-orang yang diduga aparat berpakaian sipil. Ini diperkuat dengan keterangan Heri, salah satu teman terdakwa, mengatakan kondisi tersebut membuat keluarga sulit mendapat tempat di ruang sidang. “Bahkan ibu Yogi pernah tidak bisa masuk karena lupa membawa identitas. Beliau harus pulang mengambil kartu keluarga (KK) terlebih dahulu sebelum akhirnya diperbolehkan masuk,” ujar Heri.

Pembatasan dokumentasi dalam persidangan menuai protes dari sejumlah pengunjung persidangan. Pengunjung sidang yang berada di luar ruang persidangan menuntut adanya penayangan langsung di ruang tunggu sidang. “Selama persidangan kasus ini berlangsung, majelis hakim sangat membatasi dokumentasi dari kalangan manapun, termasuk jurnalis. Sejak awal, salah satu prosedurnya adalah siapa pun yang ingin mendokumentasi harus menyerahkan dan menunjukkan identitas yang kemudian dipotret. Namun, dokumentasi hanya boleh dilakukan di awal sidang saja,” jelas Luthfi. 

Inkonsistensi Majelis Hakim

Sedari awal, Luthfi menilai bahwa majelis hakim inkonsisten serta menyandarkan pertimbangannya pada keterangan dua saksi yang menyebut terdakwa sebagai pihak penggerak massa. “Ada satu saksi yang menyampaikan bahwa ketiga terdakwa adalah pihak yang mengajak. Padahal kesaksian itu dibantah oleh ketiga terdakwa dan saksi lainnya,” ucap Luthfi. Dua saksi kunci yang mengaku terhasut oleh selebaran dijadikan pijakan utama dakwaan karena terbukti turut merusak Polres secara fisik. Hakim menggunakan teori “trigger visual” tanpa mengaitkannya dengan ahli yang ada. Ahli semiotika yang dihadirkan terdakwa dikesampingkan tanpa penjelasan. “Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan” tegas Luthfi.

Inkonsistensi majelis hakim tidak berhenti di situ. Luthfi menyingkap hakim kerap menyela keterangan yang sedang disampaikan kuasa hukum di tengah persidangan. “Misalnya ketika kami dari PH menyampaikan sesuatu, hakim langsung berkata, ‘Stop, jangan disampaikan lagi,’” ungkapnya. Lebih jauh, pihak kuasa hukum dilarang mengajukan pertanyaan yang menyangkut asumsi atau perasaan. Namun, menurutnya hakim sendiri justru melakukan hal yang sama. “Kalau kami ingin bertanya, kami dilarang bertanya soal asumsi atau perasaan. Tapi ketika hakim sendiri bertanya, pertanyaannya juga menyangkut perasaan. Jadi bagaimana konsistensi dan independensi majelis hakim?” tanya Luthfi. Atas seluruh rangkaian itu, ia menegaskan sikapnya. “Kami mengecam dan mempertanyakan kapasitas ketiga hakim hari ini,” tegasnya.

Mempertahankan Suara

Sidang berakhir pada pukul 12:36 WIB seraya dengan putusan Hakim Ketua, Cahya Imamwati, memutuskan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. “Turut serta di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan” sesuai dengan dakwaan alternatif kedua, dengan hukuman lima bulan penjara. 

Lepas itu, menurut keterangan pengunjung sidang, ketiga terdakwa digiring keluar gedung pengadilan. Jaksa berupaya membawa mereka langsung kembali ke sel tanpa memberi kesempatan menyampaikan pernyataan. Namun, teriakan “kasih waktu!” dari massa menuntut PN Magelang untuk memberikan waktu setidaknya sepuluh menit bagi para terdakwa untuk dapat bersuara. PN Magelang akhirnya memberi Enrille, Azhar, dan Yogi waktu untuk berorasi sejenak di hadapan massa solidaritas.

Enrille yang berbicara pertama tidak menyembunyikan kemarahannya, ia menjadikannya seruan. “Marah terhadap putusan ini artinya kita tidak sepakat atas pembungkaman demokrasi dan masih waras sebagai manusia,” seru Enrille. Ia mengingatkan massa bahwa apa yang terjadi di Magelang bukan lagi perkara yang terasa jauh. “Dulu pada kasus Rempang, ketika orang ditembak dadanya di Kalimantan, contohnya terasa jauh. Tapi hari ini contohnya ada di Magelang, di depan kalian sendiri,” tegasnya. 

Senada dengan Enrille, Azhar menyerukan agar solidaritas tidak berhenti pada hari itu. Baginya, ketiga terdakwa bukan satu-satunya yang terpenjara. “kalian berada dalam penjara, hidup di negara yang memenjarakan demokrasi,” seru Azhar. “Maka tidak ada perjuangan yang usai hingga kata ‘menang’ benar-benar tersampaikan,” pungkasnya.

Menjaga Suara

“Yang paling mencolok adalah kondisi selnya. Awalnya hanya berupa jeruji biasa, tapi sekarang sudah seperti dikurung berlapis-lapis,” terang Luthfi. 

Luthfi menilai bahwa penanganan terhadap para terdakwa melampaui batas wajar. “Penanganannya sudah seperti terhadap teroris yang mengancam kedaulatan negara, padahal ini hanya terkait penyampaian aspirasi,” tegasnya. Heri juga memberi penilaian serupa, “Awalnya tidak ada pengamanan yang berlebihan, tapi lama-kelamaan, jeruji dan teralinya ditambah lagi, membuat jarak terasa sangat jauh. Kami bahkan tidak bisa bersalaman atau berpegangan tangan lagi. Kawan kami bukan pembunuh, bukan teroris. Senjata kami hanya intelektual dan daya kritis, tapi perlakuannya seperti itu.” ujarnya.

“Diam berarti berkhianat terhadap nilai-nilai kebenaran yang kita perjuangkan!” Ucap Enrille dalam orasi singkatnya. Enrille mengajak kawan-kawan mahasiswa untuk terus berjuang, merumuskan langkah dan sikap, untuk kemudian mengambil tindakan. Luthfi juga menegaskan hal yang sama dari sisi hukum. Bahwa pihak kuasa hukum diberi waktu tujuh hari untuk berkoordinasi dengan terdakwa dan keluarga guna memutuskan apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang. “Ini menjadi preseden buruk ketika anak muda yang kritis, menyampaikan ketidakadilan, melakukan demonstrasi, membuat poster, konsolidasi, maupun aksi, bisa diproses seperti ini,” terangnya. Ia menegaskan bahwa, “Tidak ada kata takut untuk menjadi aktivis.”

 

Penulis: Karin Filiciana, Vito Indrawan.
Ilustrasi: Najwa Halepy Zahran
Editor: Jati Nurbayan S.

LEAVE A REPLY