Panas Dingin di Balik Pemilihan Dekan Filsafat UGM 

Belakangan, kabar tentang pemilihan dekan baru Fakultas Filsafat UGM mulai terdengar di sudut-sudut fakultas. Sayup-sayup, pelbagai pertanyaan pun ikut beredar ihwal siapa saja bakal calonnya? Apa visi dan misi yang mereka tawarkan? Dan, yang tak kalah mengusik rasa penasaran, apakah mahasiswa memiliki hak suara dalam momen lima tahunan tersebut?

Pertanyaan terakhir sudah barang pasti menarik. Dalam Peraturan Rektor UGM No. 7 tahun 2016 Bab 1 Pasal 1 poin ke-4, dekan disebut sebagai pimpinan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan di tingkat fakultas. Tak ayal, keputusan yang diambilnya kelak akan bersinggungan langsung dengan kehidupan akademik mahasiswa. Kendati demikian, sejauh mana mahasiswa dapat turut serta dalam menentukan siapa yang duduk di kursi itu? 

Untuk menjawab rasa penasaran sekaligus menelusuri kabar burung yang kadung menggeliat di tiap sudut fakultas ini, BPMF Pijar mengajukan permohonan wawancara kepada Ketua Senat Fakultas Filsafat UGM,  Prof. Mukhtasar Syamsuddin. Ditemui di ruang Center for Trisakti and Saemaul Undong Studies, lantai 5 Fakultas Filsafat UGM, Senin (3/8), dosen yang akrab disapa Etsar itu buka-bukaan tentang siapa saja bakal calon yang telah dijaring, dan segala tetek-bengek di balik kontestasi kepemimpinan Fakultas Filsafat yang baru. 

Kepada Pijar, Etsar juga menjawab sederet pertanyaan, mulai dari tugas Senat Fakultas, proses pendaftaran dan dinamika seleksi bakal calon dekan, hingga apakah mahasiswa memiliki hak suara dalam pemilihan dekan. Dalam wawancara yang berlangsung lebih dari satu jam tersebut, Etsar juga memberikan catatan kritis terhadap Peraturan Rektor UGM Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Seleksi Dekan, yang dinilainya belum cukup membuka ruang bagi partisipasi sivitas akademika. Berikut petikan wawancaranya: 

Apa saja tugas Senat Fakultas dalam pemilihan dekan?

Tugasnya adalah membentuk Panitia Seleksi. Pansel adalah tim tingkat fakultas yang bertugas untuk menjaring bakal calon dekan. Jadi, yang menentukan dan membentuk Pansel itu Senat Fakultas. Kemudian, Pansel lah yang melakukan verifikasi dokumen bakal calon dekan, lalu menyerahkannya ke Senat Fakultas. 

Apa bedanya dengan tim seleksi tingkat universitas?

Kalau tim seleksi tingkat universitas itu dibentuk langsung oleh rektor. Tugasnya untuk melakukan penilaian dan penetapan terhadap nama-nama bakal calon yang telah dikirim oleh Pansel bersama Senat Fakultas. 

Jadi, tugas Pansel dan Senat Fakultas hanya sampai pada tahap penjaringan? Sementara penilaian dan penetapan akhir berada di tangan Tim Seleksi universitas? 

Lebih lengkapnya ada di Pasal 7. Panitia seleksi bertugas melakukan sosialisasi, kemudian mengumumkan pendaftaran, lalu melakukan verifikasi terhadap kelengkapan, dan mencari bakal calon yang memenuhi persyaratan. Kenapa perlu penjaringan? Karena dibayangkan akan banyak dosen yang memenuhi syarat atau eligible untuk mendaftar, sehingga perlu penjaringan. Nah, ini dilakukan pada tingkat fakultas. Sedangkan tahapan seleksi calon dan penetapan (dekan) itu dilaksanakan pada tingkat universitas, ya oleh tim seleksi. 

Tampak top-down sekali… 

Makanya komentar pertama saya terhadap Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2016 itu memberikan satu petunjuk bahwa kalau kita mau mengatakan ini (pemilihan dekan) adalah suatu perhelatan demokrasi di dalam kehidupan kampus, maka kita melihat model seleksi itu bersifat top-down. Berdasarkan pertor, dekan ini adalah pejabat yang prosesnya itu ditetapkan oleh rektor. Ditetapkan oleh rektor lewat tim seleksi, bukan dipilih langsung oleh komunitas akademik fakultas.

Apakah mungkin bakal calon yang mendapatkan penilaian terbaik di tingkat fakultas ternyata tidak dipilih oleh Tim Seleksi universitas?

Sangat memungkinkan. Karena yang namanya penentuan dari universitas itu hanya memberikan kesempatan kepada fakultas untuk mengirimkan tiga nama bakal calon. Jadi, belum menetapkan. Kita (pansel) hanya mengirimkan tiga nama hasil dari penjaringan. 

Yang menentukan siapa dekan terpilih, ya di sana (tim seleksi). 

Kalau begitu, apakah mekanisme ini membuat bakal calon dekan pada akhirnya harus sesuai dengan kriteria yang diinginkan rektorat? 

Betul sekali. Itulah salah satu kekurangan aturan yang mengatur proses pemilihan dekan ini. Jadi, kita juga nggak bisa pungkiri bahwa peraturan tersebut bisa saja dilatarbelakangi oleh pikiran bahwa dekan di fakultas itu adalah pelaksana program-program strategis rektor sehingga harus tegak lurus.

Apakah mekanisme ini sarat manuver politik?

Kalau yang dimaksudkan dengan politik terkait dengan pihak yang berasal dari luar kampus, mungkin itu tidak dibenarkan. Tapi kalau internal, di dalam mengawal proses pemilihan dekan, ya politik juga ada. 

Beralih ke proses pemilihan kali ini, ada berapa dosen yang mendaftar sebagai bakal calon dekan? 

Pada periode kali ini, yang mendaftar jadi bakal calon dekan, sepi. Awalnya, hanya ada satu pendaftar. 

Siapa?

Prof. Siti Murtiningsih. Di Departemen Filsafat Barat, kebetulan hasil rapat departemen mereka menyepakati untuk mengajukan Bu Murti kembali jadi dekan. Bu Murti hitungannya didaftarkan melalui departemen, pasif.

Apakah sempat dilakukan perpanjangan pendaftaran?

Sempat. Dikatakan di pertor, kalau sampai tanggal 14 yang mendaftar hanya satu, maka dilakukan perpanjangan. Kemarin sudah dilakukan perpanjangan selama satu minggu. 

Setelah masa perpanjangan, apakah ada pendaftar lain? 

Nah, setelah perpanjangan, ada satu dosen yang juga berasal dari Departemen Filsafat Barat melakukan pendaftaran secara aktif. Dia tidak didaftarkan melalui departemen, artinya mendaftar atas inisiatif sendiri. Namanya Pak Rokhmat Sairah. Jadi, setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran, sudah terkumpul dua nama. 

Setelahnya, Pansel melakukan verifikasi?

Ya, setelah itu, kami melakukan verifikasi administrasi. Dokumen Bu Murti memenuhi syarat, lolos. Sementara Pak Rokhmat,  ada satu syarat yang kami perdebatkan, yaitu tentang pengalaman memimpin sebuah unit.

Pasal 3 poin m…

Poin itu mengatakan apa? Bakal calon dekan harus pernah menduduki jabatan paling rendah pimpinan unit pelaksana akademik atau administrasi di tingkat universitas atau fakultas, paling singkat dua tahun. Nah, dalam kasus Pak Rokhmat, dinyatakan tidak memenuhi syarat sebab pengalaman dia menjadi Kepala Laboratorium ui Filsafat Nusantara, setelah kami hitung, hanya 1 tahun 11 bulan. 

Kurang 1 bulan lagi untuk lolos verifikasi?

Ya. 

Sayang sekali, bakal calonnya hanya satu…

Dosen yang eligible untuk maju jadi bakal calon dekan, sebenarnya banyak. Tapi tidak ada yg berminat buat maju. Mau kita paksakan? Ya, nggak lah. Pertanyaannya, kenapa periode ini pendaftarnya sepi?

Kira-kira kenapa?

Mungkin ya, tidak mau terbebani oleh kerja-kerja administratif. Ini yang perlu ditelusuri. Dan bisa jadi ini adalah fenomena umum sekarang. Setahu saya, ada beberapa fakultas juga yang bakal calonnya hanya satu, termasuk Fakultas Kedokteran Hewan. 

Kalau Panitia Seleksi, siapa saja anggotanya?

Ada tujuh orang. Ketuanya, Prof Armaidy. Sekretarisnya, Pak Rodinal. Lalu, anggotanya ada Saya, Pak Ridwan Ahmad Sukri, Bu Lailiy Muthmainnah, Pak Agus Wahyudi, dan Bu Sonjoruri. 

Semuanya dari unsur dosen…

Ya, mereka lah yang memverifikasi dan menjaring bakal calon dekan. Pansel inilah yang kemudian menyampaikan hasil verifikasinya kepada Senat Fakultas. Sekarang, Senat Fakultas anggotanya kurang lebih di tempat kita ada 13 orang. Semuanya diisi oleh dosen, dan ada satu orang kepala kantor, ini dari unsur tendik. 

Apakah mahasiswa memiliki hak suara?

Kalau berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2016 ini, tidak ada ruang untuk itu.

Kenapa?

Pertimbangannya, ya institusional. Dalam artian hanya diberikan kepada organ-organ kelembagaan fakultas yang berhubungan langsung dengan universitas. Itulah yang diberikan wewenang untuk melakukan penjaringan atau penilaian.

Tidak fair…

Ya, jangan lupa, tadi paling awal sudah saya garisbawahi, peraturan ini jelas mencerminkan sistem penilaian dekan yang top-down, nggak bottom-up. Kalau bottom-up, aspirasi dari fakultas ya jelas diperhatikan, mulai dari dosen, mahasiswa, dan tendik. Tapi sekarang, jelas nggak.  Dekan itu ditentukan dan ditetapkan oleh tim yang dibentuk rektor. Sekali lagi, kami (pansel) hanya menjaring. 

Di Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2016 Bagian 3 Pasal 5 poin g disebutkan adanya naskah rencana program bakal calon dekan. Itu apa?

Itu adalah salah satu syarat kelengkapan administrasi. Disebutlah itu mereka punya sebuah visi dan misi. Ya, sebutannya adalah program yang bakal digulirkan oleh dekan terpilih nanti.

Sejauh mana mahasiswa dapat mengetahui visi dan misi yang ditawarkan oleh para bakal calon dekan? 

Seharusnya ini akan kita lihat ketika dia (bakal calon) presentasi di fakultas. Segala aspirasi atau kemungkinan program-program yang akan dicanangkan itu bisa diketahui pada saat dia berdialog dengan mahasiswa. 

Kenapa itu tidak terjadi?

Mungkin karena disebabkan oleh pemahaman terhadap peraturan ini. Yang bekerja menjaring dan menilai itu adalah Pansel dan Senat Fakultas, tidak ada unsur mahasiswa. Maka, mungkin ya, tidak perlu ada dialog dengan mahasiswa. Mereka hanya melakukan presentasi di hadapan anggota Senat Fakultas atau kepada pihak yang memiliki hak untuk memilih mereka. Tidak dengan mahasiswa, karena mahasiswa tidak memiliki hak suara dalam pemilihan. 

Program yang akan digulirkan oleh dekan terpilih nantinya pasti akan berdampak langsung pada kehidupan mahasiswa, bukankah mahasiswa semestinya juga diberi ruang untuk berdialog dengan para bakal calon? 

Seharusnya, iya. Justru ini yang saya sayangkan. Zaman saya sebelum terpilih menjadi dekan pada tahun 2008-2012 dan 2012-2016, itu masih akomodatif terhadap suara mahasiswa, tendik, dan suara dosen terutama. Saat itu, saya betul-betul presentasi dan dialog langsung di hadapan semua dosen di fakultas sebagai pemilik hak suara. Nah, itu saya dulu begitu, lho. Saya lihat sekarang beda, ya. 

Menurut Prof, apakah prinsip transparansi sudah terpenuhi dalam proses pemilihan dekan?

Kalau dengan cara mengikuti Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2016, transparansi nampaknya belum menjadi prinsip yang sentral. Sebagai akibat dari peraturan yang mengatur demikian, Senat Fakultas bertugas untuk menilai, Pansel yang bekerja, Senat Fakultas kemudian juga mengusulkan nama-nama bakal calon ke universitas, lalu Timsel melakukan seleksi, dan Timsel yang menetapkan siapa yang menjadi dekan. Pengambilan keputusan itu juga mencerminkan sesuatu yang belum terbuka secara publik. Jadi, proses seleksi ini saya lihat hanya menjadi ajang administrasi saja.

Harapannya apa?

Ada publikasi hasil penilaian. Setelah Pansel memverifikasi, atau kemudian juga Senat Fakultas menilai, ya hasilnya itu dipublikasikan. Ini lho skornya. Transparan, kan? Begitu pun untuk timsel yang dibentuk oleh rektor. Timsel harus juga kemudian mengumumkan penilaian yang mereka lakukan. Lebih jauh, seharusnya ada semacam debat antar kandidat. Jadi, sebelum jauh ke tahap akhir, para bakal calon juga berdebat tentang program yang mereka usung. 

Apa catatan kritis Prof tentang peraturan ini?

Kewenangan akhir sangat terpusat pada rektor. Peran Senat Fakultas belum sepenuhnya menentukan hasil akhir penentuan dekan, karena kewenangannya sebatas menjaring. Selanjutnya, partisipasi sivitas akademika jelas sangat terbatas. Dan tidak kalah pentingnya, transparansi dan deliberasi belum menjadi prinsip utama dalam pemilihan dekan ini. 

Penulis: Agito Yacobson Sitepu 
Editor: Jati Nurbayan Shidiq 
Ilustrator: Vaeroes Emel 
Carousel: Ariel Johan Sulistyo

Terbaru

spot_imgspot_img
Artikulli paraprak

Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_img