Maraknya penempatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di berbagai jabatan sipil mendorong digelarnya diskusi publik bertajuk “Hubungan Sipil-Militer dalam Negara Demokrasi: Dinamika Reformasi TNI” pada Jumat (14/11) di Ruang 3.1.1, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Forum ini menghadirkan Al Araf, Made Tony Supriatma, Usman Hamid, Arifah Rahmawati, dan Virga Dwi Efendi sebagai narasumber dengan Wahyudi Djafar sebagai moderator. “Masuknya militer ke berbagai sektor sipil, termasuk jabatan strategis seperti pemerintahan membuat diskusi ini menjadi penting demi menjaga profesionalisme TNI,” tutur Al Araf, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative.
Usman membuka diskusi dengan menerangkan perluasan peran TNI di ruang sipil berpotensi melemahkan fungsi utama pertahanan negara. “Fokus kita adalah apakah praktik masuknya militer ke ruang sipil tersebut berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara, dan dampaknya bagi sistem pemerintahan sipil,” buka Usman. Ia melanjutkan, fenomena ini justru membuat TNI disibukkan dengan urusan administratif ketimbang mempersiapkan diri menghadapi ancaman eksternal.
Usman juga menguraikan bahwa faktor sejarah turut memperumit hubungan sipil dan militer di Indonesia. “Peran militer pada masa awal kemerdekaan yang penting dalam menjaga integrasi negara, kemudian dijadikan dasar legitimasi bagi keterlibatan mereka dalam politik,” jelasnya. Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa perumusan konstitusi Indonesia juga dipengaruhi banyak pandangan budaya Jepang tentang kesatuan antara negara dan masyarakat sehingga seolah-olah meniadakan perbedaan antara rakyat dan negara.
Menanggapi isu tersebut, Wahyudi menekankan kembali bahwa militer seharusnya dikembangkan sebagai alat pertahanan negara yang fokus melindungi negara dari ancaman luar. Ia berpendapat, jika Indonesia menghadapi kondisi darurat, kapasitas TNI sebagai kekuatan pertahanan dapat terganggu akibat terpusatnya fokus pada urusan sipil. “Jika terjadi kondisi darurat militer, kapasitas pertahanan TNI dapat terganggu karena personel masih sibuk dengan program-program sipil, seperti mengantarkan Makanan Bergizi Gratis (MBG) ke sekolah,” kata Wahyudi.
Senada dengan pandangan Wahyudi, Araf menyebut perluasan peran TNI ke ranah sipil menandakan gejala kembalinya militerisme di Indonesia. Ia menilai kondisi saat ini mengingatkan pada era Orde Baru ketika militer memiliki dominasi besar dalam kehidupan sipil. “Melalui diskusi ini, kami mencoba melihat apakah pemerintahan sekarang akan menerapkan pola yang sama seperti Orde Baru, di mana militer sangat mendominasi,” ungkapnya.
Dari ranah administratif, Virga menyoroti kerancuan yurisdiksi yang muncul akibat penempatan perwira aktif di jabatan sipil, khususnya terkait akuntabilitas dan mekanisme pengawasan. “Jika terjadi maladministrasi, bagaimana proses pertanggungjawabannya? Apakah masih bisa uji di Peradilan Tata Usaha Negara, sementara yang menjabat adalah militer? ” kritik Virga. Persinggungan yurisdiksi, menurutnya, menciptakan zona abu-abu yang berpotensi mempersulit publik dalam mencari keadilan administratif.
Pada penutup diskusi, Araf menyimpulkan bahwa konsekuensi politik paling serius dari dinamika ini adalah kemungkinan Indonesia jatuh ke dalam negara kekuasaan. “Kegagalan menata relasi sipil dan militer dalam sebuah sistem politik akan membuat negara masuk ke dalam negara kekuasaan, bukan negara hukum,” tegas Araf. Ia memperingatkan bahwa tanpa pengawasan dan keseimbangan yang kuat, hukum berisiko tunduk pada kekuasaan.
Penulis: Muhamad Rizky Ramadhan, Diana Nuraini (Magang)
Artistik: Maximilian Chandra (Magang)
Editor: Agito Yacobson Sitepu

















