Ketimpangan Gaji hingga Praktik Diskriminasi, Serikat Pekerja Taru Martani Serukan Perlawanan

0
196
(bpmfpijar.com/Randi)

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta bersama Serikat Buruh Taru Martani mengadakan diskusi dan konferensi pers bertajuk “Solidaritas Mogok Kerja Serikat Buruh Taru Martani” yang digelar di Sekretariat AJI Yogyakarta, Senin (9/3) sore. Forum tersebut diadakan sebagai respons atas kebijakan perusahaan PT Taru Martani yang dinilai melemahkan posisi buruh sekaligus mengabaikan mekanisme hubungan industrial antara manajemen perusahaan dengan para buruh. Diskusi tersebut menghadirkan Dwi Mawarti Woro Wening selaku perwakilan Serikat Buruh Taru Martani, Irsyad Ade Irawan dari Majelis Perwakilan Buruh Indonesia (MPBI), dan Muchtar Habibi yang merupakan Dosen FISIPOL UGM.

(bpmfpijar.com/Randi)

Di awal pemaparannya, Wening membeberkan adanya surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh perusahaan mengenai batas usia pensiun karyawan. Ia menjelaskan bahwa batas usia pensiun yang semula 60 tahun tiba-tiba diubah menjadi 56 tahun melalui SK yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sejak awal menetapkan batas usia pensiun karyawan adalah 60 tahun.  Di dalam PKB itu, usia pensiun dari dulu itu sudah ditetapkan 60. Tapi tiba-tiba direktur mengeluarkan SK yang mengubah usia pensiun menjadi 56 tahun. Jadi di sini ada sekitar 17 orang yang usianya sudah 56 tahun, dan kemudian di-PHK secara sepihak,” ungkap Wening.

Selain itu, Wening juga menyoroti adanya ketimpangan gaji pokok antara karyawan dan karyawan baru. Ia menyebut bahwa karyawan yang telah bekerja selama 25 tahun justru menerima gaji pokok lebih rendah dibanding karyawan yang baru bekerja. Wening memaparkan bahwa gaji pokok  karyawan lama berkisar antara Rp2,3 juta hingga Rp2,5 juta, sementara karyawan baru menerima gaji pokok sekitar Rp2,7 juta sampai 2,8 juta yang telah menyesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Yogyakarta tahun ini. Jadi karyawan yang sudah lama bekerja, minimal 25 tahun, gaji pokoknya justru lebih rendah dibanding karyawan baru di mana gaji pokok mereka sudah sesuai dengan UMK Jogja tahun ini,” ujar Wening. 

Tak hanya itu, Wening dan sejumlah pengurus serikat pekerja juga mengungkap adanya perlakuan diskriminatif yang mereka alami di tempat kerja. Ia mencontohkan kebijakan program makan siang di perusahaan yang seharusnya diperuntukkan bagi seluruh karyawan, namun dirinya dan pengurus serikat lainnya justru tidak mendapatkannya. Menurut Wening, program tersebut diberikan kepada hampir semua pekerja, kecuali mereka yang menjadi pengurus serikat. “Diskriminasi juga pernah kami alami sebagai pengurus. Salah satu contohnya kasus makan siang. Waktu itu perusahaan memiliki program makan siang yang diperuntukkan bagi semua karyawan, kecuali pengurus serikat,” tuturnya.

(bpmfpijar.com/Randi)

Lebih lanjut, Wening juga menggarisbawahi adanya perubahan prosedur pembayaran iuran serikat pekerja. Ia mengatakan bahwa sebelumnya iuran serikat pekerja dipotong langsung dari gaji pokok, namun saat ini para karyawan diminta membayarnya secara langsung melalui bendahara serikat. Menurut Wening, mekanisme pembayaran iuran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur di Perjanjian Kerja Bersama (PKB). “Di PKB sudah tertuang bahwa iuran serikat dipotong langsung dari gaji. Tapi sudah sekitar dua hingga tiga bulan ini para buruh membayar sendiri kepada bendahara,” sambungnya.  

Menanggapi persoalan yang disampaikan Wening, Irsyad menyebut bahwa kasus PT Taru Martani harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Menurutnya, terdapat dua hal utama yang perlu disadari dalam persoalan tersebut, yakni serikat buruh sebagai senjata utama bagi kelas pekerja untuk memperjuangkan hak-haknya serta solidaritasnya antarburuh untuk mempertahankan hak-hak mereka. Dalam pemaparannya, Irsyad menilai tanpa adanya organisasi dan serikat, buruh akan lebih mudah ditekan oleh pemilik modal sekaligus regulasi dari pemerintah. “Jika buruh tidak berserikat atau berkumpul, mereka akan lebih mudah dilindas oleh pemilik modal atau penguasa,” tegasnya.

Dari sudut pandang lain, Mochtar menilai bahwa terdapat sejumlah bentuk serangan balik dari negara terhadap gerakan buruh. Ia mencontohkan kebijakan pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang menetapkan kawasan tertentu sebagai objek vital nasional, yang menurutnya kerap digunakan untuk melegitimasi keterlibatan militer dalam proses produksi. Selain itu, ia juga menyoroti perubahan mekanisme pengupahan yang semula dapat dinegosiasikan antara buruh dan pengusaha, tetapi kemudian diarahkan mengikuti formula pertumbuhan ekonomi dan inflasi. “Kebijakan-kebijakan tersebut menunjukkan adanya upaya untuk membatasi ruang gerak buruh dalam memperjuangkan hak-haknya,” jelas Muchtar. 

Catatan Redaksi: Saat tulisan ini tengah digarap, aksi mogok kerja yang dilakukan oleh Serikat Pekerja PT Taru Martani direncanakan berlangsung pada 10–12 Maret. Meski demikian, pada hari Selasa (10/3), aksi mogok kerja tersebut berakhir lebih awal setelah pihak manajemen perusahaan memutuskan untuk memenuhi tiga tuntutan yang diajukan para buruh. Adapun tiga tuntutan yang dipenuhi yakni pencabutan sanksi terhadap pekerja, penetapan struktur dan skala upah yang adil, serta pemulihan mekanisme iuran serikat sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

(bpmfpijar.com/Randi)

 

 

Penulis: Afelian Ismail, Karin Filiciana
Ilustrator: Randi Noor Pamungkas
Fotografer : Randi Noor Pamungkas
Editor: Agito Yacobson Sitepu

 

LEAVE A REPLY