UNY Bergerak mengadakan aksi solidaritas bertajuk “24 Jam Munajat Tapol: Kami Kem-Arie Menjemput Arie” di selasar UII Cik Ditiro, Minggu (22/2) siang. Aksi solidaritas tersebut diadakan untuk mengawal kasus peradilan terdakwa Perdana Arie yang diduga sebagai pelaku pembakaran tenda Polda DIY saat aksi demonstrasi Agustus 2025 silam. Forum tersebut menghadirkan Thomas Veriasa, Tiyo Ardianto, Atqo Darmawan Aji, Gernata Titi, dan Wuri Rahmawati sebagai narasumber diskusi. Selain diskusi publik, aksi solidaritas tersebut juga menggelar pembacaan pledoi, orasi politik, hingga buka puasa bersama.
Di awal diskusi, Thomas Veriasa, orang tua Arie, merasakan adanya kejanggalan saat proses penangkapan anaknya. “Saya merasa sejak itu polisi sudah menuding bahwa Arie itu, seperti yang dikatakan di awal, adalah pelaku,” ungkap Thomas. Dari awal, menurutnya, Arie telah dituding sebagai dalang yang menyebabkan kerusuhan saat aksi demonstrasi di Polda DIY pada Agustus 2025 silam. “Ya, dia dianggap sebagai penyusup utama. Inilah yang menurut saya harus dilawan,” tegasnya.
Tak lupa, ayah Arie juga menerangkan beberapa kejanggalan saat proses peradilan Arie. “Bahkan kelihatan sekali ya, proses penangguhan, restorative justice, dan penahanan, semuanya tidak direspons,” keluh Thomas. Ia menceritakan bahwa sebelumnya tim penasihat hukum Perdana Arie telah mengajukan penangguhan penahanan dan restorative justice kepada aparat penegak hukum (APH). “ Kita mengajukan restorative justice dan penangguhan penahanan, tapi tidak direspons dengan baik. Sampai pada akhirnya, ya sudah kita lawan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Wuri Rahmawati, perwakilan Wadah Komunikasi Antar Driver Aktif (WAKANDA) Yogyakarta, menyayangkan sikap pihak Polda DIY yang tak kunjung memperlihatkan atau merilis video tangkapan dari kamera pengawas di sekitar lokasi aksi. “Seharusnya kalau memang bukti belum pernah dilihatkan, ya aneh. Di Mapolda DIY sendiri, setahu saya banyak kamera pengawas yang mengarah ke gerbang timur ataupun lapangan,” ujar Wuri. Ia menambahkan, komunitas ojek daring di Yogyakarta telah menggelar aksi damai terlebih dahulu saat pagi hari.
Di sisi lain, merespons maraknya penangkapan aktivis usai peristiwa Agustus 2025, Prof. Masduki, Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII), menduga adanya skenario terstruktur di balik penangkapan berskala besar tersebut. “Ada skenario. Jadi, ini sebetulnya rentetan kejahatan terorganisir terhadap hak warga untuk berekspresi,” jelas Masduki. Menurutnya, penangkapan sewenang-wenang terhadap para aktivis merupakan alarm kemunduran demokrasi yang tidak boleh luput dari perhatian masyarakat.
Lebih lanjut, Masduki mencontohkan kasus tahanan politik (tapol) di Yogyakarta, yakni Perdana Arie. Ia menegaskan bahwa kasus yang menimpa mahasiswa Sejarah UNY tersebut merupakan bentuk represi kebebasan masyarakat sipil. Menurutnya, terdapat indikasi pola penegakan hukum yang seragam terhadap para aktivis. “Kalau kita baca berkas perkara dan tuntutannya, pasal yang digunakan hampir sama. Ini menimbulkan pertanyaan tentang pendekatan hukum yang dipakai,” paparnya.
Senada dengan Masduki, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM, Tiyo Ardianto, menegaskan bahwa penangkapan terhadap para aktivis usai aksi demonstrasi besar-besaran Agustus 2025 silam menunjukkan watak asli kekuasaan saat ini. Baginya, kasus yang menjerat Arie tidak bisa dilihat sebagai persoalan individu semata, melainkan bagian dari fenomena yang lebih besar terkait relasi kekuasaan dan demokrasi. “Perkara ini bukan hanya soal satu orang. Ini soal bagaimana negara memperlakukan warganya yang menyampaikan kritik,” kata Tiyo.
Terakhir, acara diskusi dilanjutkan dengan orasi dari mantan Ketua KPK, Muhammad Busyro Muqoddas. Dalam orasinya, Muqoddas turut menyoroti kasus hukum yang menjerat para aktivis di Indonesia, termasuk Perdana Arie. Tak lupa, merespons sidang vonis Perdana Arie yang akan digelar esok harinya, Muqoddas menegaskan bahwa pengadilan harus menjadi tempat untuk menemukan keadilan, bukan tempat untuk menghukum. “Hakim harus bebas dari pengaruh kekuasaan. Pengadilan bukan tempat menghukum, tapi menemukan keadilan,” tutupnya.
Catatan redaksi: Saat tulisan ini tengah digarap, sidang vonis terhadap terdakwa Perdana Arie telah berlangsung di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (23/2) siang. Dalam amar putusannya, majelis hakim, Ari Pribawa, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 5 bulan 3 hari terhadap Perdana Arie terkait kasus pembakaran tenda Polda DIY saat aksi Agustus 2025 silam. Meski dinyatakan terbukti secara sah bersalah, majelis hakim memutuskan bahwa Arie tidak perlu kembali menjalani masa tahanan, dan bisa langsung bebas.
Penulis: Aryasatya Nugraha, Marko Galileo
Illustrator: Azzumar Rohiansyah
Editor: Farez Dearen Wardana Noor














