Tag: Konflik Desa Wadas

  • Warga Wadas Dibuat Tidak Aman oleh Negara

    Warga Wadas Dibuat Tidak Aman oleh Negara

    Hasbunallah wani’mal-wakîl, ni’mal-mawlâ, wani’man-nashîr
    (Cukuplah Allah tempat berserah diri bagi kami, sebaik-baik pelindung kami, dan sebaik-baik penolong kami)

    Lantunan doa berkumandang, memecah keheningan malam itu, (16/11). Beberapa warga Wadas berkumpul dan bermujahadah di musala yang bertempat di Padukuhan Randu Parang sebagai bentuk ikhtiar dalam perjuangan mereka mempertahankan tanah Wadas.

    Di musala inilah saya bertemu dengan gadis belia berumur 11 tahun, yang baru saja pulang ke tanah kelahirannya 2018 lalu, Sinta (bukan nama sebenarnya). Ketika berusia dua bulan, Sinta diboyong oleh orang tuanya ke Kalimantan dengan alasan harus bekerja di sana. Namun, karena rencana pertambangan kuari di desa Wadas, kedua orang tuanya memutuskan untuk kembali.

    Keseharian Sinta sama seperti kebanyakan anak pada seusianya. Pagi belajar di sekolah, siang hingga sore bermain sepeda mengitari desa, lalu berenang di sungai atau bermain di alas. Namun, semua itu berubah pasca peristiwa bentrok antara warga Wadas dengan aparat kepolisian pada 23 April lalu.

    Malam itu, sambil mengulurkan teh hangat, Sinta bercerita tentang peristiwa tersebut. Bentrok itu bermula dari rencana sosialisasi pematokan tanah yang akan dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO). Sedari awal, rencana tersebut sudah ditolak oleh mayoritas warga Wadas dengan alasan bahwa mereka menolak penambangan kuari di desa mereka.

    Saat peristiwa bentrok itu, Sinta bersama ibu, ayah, dan neneknya berangkat dari rumah mereka menuju Pos 1, Kali Ancar. Sesampainya di lokasi, Sinta melihat Wadon Wadas (perempuan Wadas) –sebuah organisasi perempuan di Wadas– dan warga lainnya sudah berkumpul, bermujahadah, dan menutup ruas jalan masuk ke Desa Wadas.

    Ketika saya tanyai alasan dirinya ikut aksi penolakan sosialisasi pematokan dari BBWSSO tersebut, Sinta menjelaskan bahwa baginya Wadas bukan hanya sekadar tempat kelahiran, tetapi juga tempat belajar dan bermainnya. “Kalau Wadas digusur, nanti aku dan anak-anak lain mau belajar dan bermain di mana?” ungkap Sinta dengan mata berkaca-kaca.

    Meskipun berangkat bersama kedua orang tua dan neneknya, Sinta tidak berada dalam barisan warga yang menutup akses jalan tersebut. Sinta dan beberapa anak lainnya berada pada jarak sekitar 50 meter, menyaksikan warga yang bermujahadah dan menutup ruas jalan.

    “Mbak, aku lihat laki-laki (warga Wadas) dipukuli polisi di bawah pohon pisang,” ujar Sinta dengan nada gemetar.

    Peristiwa bentrok antara warga Wadas yang mempertahankan tanahnya dengan aparat kepolisian, masih tertanam dalam ingatan Sinta. Menurut Sinta, bentrok terjadi ketika ratusan aparat kepolisian memaksa masuk ke Desa Wadas. “Mereka (polisi) mendorong Wadon Wadas yang sedang bermujahadah dan memaksa masuk desa,” jelas Sinta.

    “Warga Wadas ditarik-tarik, diseret, hingga dipukul. Mereka lari terbirit-birit, sementara aku terkena gas air mata, perih,” lanjut Sinta menceritakan kejadian waktu itu. Sinta bersama belasan anak yang melihat kejadian itu, hanya bisa menangis ketakutan dan menahan perihnya gas air mata.

    Sebelum tembakan gas air mata, Sinta sempat melihat ibunya hendak menolong salah seorang anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang direpresi oleh polisi. Khawatir akan terjadi apa-apa kepada ibunya, Sinta bergegas menuju lokasi tersebut dan menarik ibunya kembali. “Mama aku tarik ke belakang, aku takut mama ikutan ditangkap,” ujar Sinta.

    Peristiwa bentrok tersebut, meninggalkan kemarahan dan ketakutan mendalam. “Kalau ingat kejadian itu, aku takut, sedih, dan marah. Kakiku sakit, aku ketabrak-tabrak, keinjak-injak,” katanya.

    Bahkan, tidak jarang ketika Sinta sedang belajar di sekolah, peristiwa tersebut terbesit dalam ingatannya dan membuatnya tidak fokus serta merasa takut peristiwa itu terulang lagi. Namun, meski merasa ketakutan, Sinta tetap meyakinkan dirinya untuk tetap melawan bersama warga Wadas lainnya.

    Tidak berhenti di situ, akibat rencana penambangan di Desa Wadas, lingkungan pertemanan Sinta tidak seperti dulu lagi, terutama setelah bentrok bulan April lalu. Anak-anak di Desa Wadas tidak lagi membaur dan bermain bersama. “Teman-temanku yang orang tuanya pro-tambang, untuk sementara waktu tidak kita ajak main di sekolah,” ujar Sinta.

    Hal tersebut dikonfirmasi oleh Siswanto (30 tahun), salah seorang warga Desa Wadas. Ketika ditemui di kediamannya, Siswanto mengaku miris dengan kondisi pertemanan anak-anak di Desa Wadas yang sudah tidak seharmonis dahulu. “Saling mengejek terjadi di antara anak-anak yang orang tuanya pro dan kontra terhadap penambangan di Wadas. Akhirnya, mereka saling memusuhi satu sama lain,” jelas Siswanto.

    Diakui oleh Sinta sebelumnya, ketika tahun 2018 kembali ke Wadas, mulanya ia tidak begitu peduli akan rencana penambangan di desanya. Sampai akhirnya, setelah melihat peristiwa bentrok itu terjadi, Sinta jadi menyadari pentingnya menjaga tanah kelahirannya itu. Meskipun, dalam usahanya harus menghadapi beberapa hal yang membuat ia tidak nyaman. Seperti harus mengorbankan waktu bermain, pertemanan yang renggang, hingga dihantui oleh rasa takut imbas dari ancaman aparat kepolisian.

    Peristiwa bentrok pada April lalu bukan cuma membekas buat Sinta, tapi juga buat Imel seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang jadi korban kekerasan polisi.

    Imel (kerudung merah) yang sedang mengiris bambu untuk dijadikan besek | (bpmfpijar.com/ Michelle Gabriela)

    Saat itu, Imel berada dalam barisan Wadon Wadas yang sedang bermujahadah. Menurut kesaksian Imel, kira-kira pukul 11.30 WIB, polisi yang memaksa masuk ke Desa Wadas dan menembakan gas air mata. “Kita ditembaki gas air mata, warga pada lari-lari. Aku panik, mataku perih,” jelas Imel.

    Imel dengan tubuhnya yang sudah lemas dan matanya yang perih terkena gas air mata, berusaha menyelamatkan diri. Imel lari menuju salah seorang rumah warga di sekitar Kali Ancar. Ia hendak mengambil motornya yang berada di rumah tersebut.

    Ketika berada di dalam rumah, tiba-tiba polisi masuk melalui pintu belakang dan menangkapnya. Imel panik dan bingung saat itu, tubuhnya ditarik oleh dua orang polisi dan hendak diangkut ke dalam mobil polisi.

    Imel dengan tubuhnya yang lemas masih mencoba bertahan. “Aku warga Wadas!” teriak Imel menahan tubuhnya yang sedang ditarik, tetapi kedua polisi itu tidak mempedulikan ucapan imel dan tetap menariknya keluar rumah.

    Apalah daya Imel, seorang perempuan yang ditarik oleh dua polisi berbadan kekar, tubuhnya tidak kuat menahan tarikan tersebut. Akhirnya, Imel pun diangkut ke dalam mobil polisi dan dibawa ke Polsek Bener, sebelum akhirnya dipindahkan ke Polres Purworejo.

    Ketika berada di Polres Purworejo, Imel dan 10 orang yang ditangkap lainnya diinterogasi dengan beberapa pertanyaan. Imel mengaku, ponsel genggam pribadinya pun diminta dan digeledah isinya.

    Mengingat peristiwa tersebut, Imel merasa marah dan takut. Imel mengaku dirinya merasa panik ketika melihat polisi pasca peristiwa tersebut. Terutama dengan tindak kekerasan yang dilakukan polisi yang masih terekam dalam ingatan Imel.

    “Aku masih ingat betul, warga dilempar pakai batu oleh polisi, ada yang ditarik, ditampar, dan diinjak-injak,“ ujar Imel dengan nada geram.

    Imel yang saat ini duduk di bangku kelas 3 SMK, mengaku dirinya tidak fokus belajar akibat rencana penambangan di desanya. “Aku terganggu ketika belajar, rencana tersebut juga mengganggu belajarnya anak-anak di Wadas,” jelas Imel.

    Selepas peristiwa tersebut, kini Imel lebih sering menghabiskan waktu setelah pulang sekolah di pos-pos penjagaan. “Sekarang pulang sekolah, lebih sering ke pos. Menganyam besek dan ngobrol sama ibu-ibu,” ujarnya.

    Padahal, sebelum peristiwa tersebut, Imel lebih sering menghabiskan waktunya di rumah, belajar, dan bermain dengan teman-temannya. Namun, peristiwa bentrok tersebut membuat dirinya merasa tidak aman dan memutuskan untuk menjaga Desa Wadas.

    “Kalau Wadas tidak dijaga, bisa aja tiba-tiba polisi dan alat berat datang lalu kami digusur,” kata Imel.

    Konflik yang terjadi di Desa Wadas telah menghadirkan kekhawatiran dan perasaan tidak aman bagi warga Wadas. “Dibuat tidak aman oleh negara,” kalimat yang keluar dari mulut seorang pemuda berusia 20 tahun, bernama Bagong ketika saya jumpai sedang menjaga desa di Pos 2, Kali Ancar. Kalimat tersebut cukup menggambarkan kondisi warga Wadas saat ini.

    Kondisi Pos 2, Kali Ancar (bpmfpijar.com/ Michelle Gabriela)

    Konflik Agraria di Desa Wadas: Negara Gagal Menjamin Rasa Aman 

    Siswanto juga menjelaskan bahwa setiap warga dalam posisi tidak aman. “Setiap hari kami cemas, takut tiba-tiba alat berat datang,” katanya.

    Siswanto menyadari kekuatan warga yang tidak sebanding dengan pemerintah yang didukung oleh berbagai kebijakan dan aparat. “Kekuatan kami tidak seberapa yang bisa kami lakukan hanya bertahan dan bilang tidak mau ditambang,” kata Siswanto.

    Ia juga mengatakan bahwa ada kemungkinan warga Wadas menang, ada kemungkinan untuk kalah juga. Hal tersebut membuat warga khawatir setiap hari dan merasa tertindas.

    Menurut Siswanto, negara memperlakukan rakyat secara tidak adil, kebijakan-kebijakan yang kini hadir diperuntukan bukan untuk rakyat kecil, melainkan untuk kepentingan para elite politik dan pengusaha. Masalah di Wadas ini menjelaskan bagaimana watak rakus pemerintah yang hendak merampas tanah-tanah rakyat.

    “Ketika kita bicara tentang Wadas, mencoba melihat Indonesia melalui Wadas. Akhirnya, kita diperlihatkan dengan jelas kerakusan dan kebengisan negara yang hadir dalam setiap gerakan pemerintah yang merusak alam,” ungkap Himawan Kurniadi, Kepala Divisi Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Yogyakarta.

    Kurniadi menambahkan bahwa konflik agraria yang terjadi di Desa Wadas menjadi bukti kegagalan negara menjamin kebutuhan mendasar rakyat, “Sesederhana rasa aman saja, negara tidak mampu menjamin,” tegasnya.

    Mulanya, rencana penambangan kuari di Desa Wadas berawal dari UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan demi Kepentingan Umum yang menetapkan 146 hektare atau hampir setengah dari luas Desa Wadas sebagai lokasi penambangan.

    Padahal, penambangan batuan andesit tidak termasuk Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Hal ini tercantum dalam Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dalam Pasal 123 Angka 2 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor.19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum.

    Batuan andesit yang diambil dari bumi Wadas tersebut diperuntukan sebagai material utama pembangunan Bendungan Bener, salah satu dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Sebuah proyek yang digadang-gadang pemerintah mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Tetapi, menurut Siswanto, proyek ini justru menyengsarakan petani karena dibangun dengan cara menggusur paksa para petani Wadas dari tanahnya sendiri.

    Kondisi Pos 2, Kali Ancar | (bpmfpijar.com/ Michelle Gabriela)

    Rencana penambangan kuari di Desa Wadas akan berjalan selama 30 bulan dengan cara dibor, dikeruk, dan diledakan menggunakan 5.300 ton dinamit hingga kedalaman 40 meter. Tambang kuari batuan andesit di Desa Wadas ditargetkan 15,53 juta meter kubik material batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener.

    Menurut WALHI,  jika hal tersebut terjadi, maka akan menghilangkan bentang alam dan memaksa warga untuk hidup dengan kerusakan lingkungan. Potensi kerusakan lingkungan yang terjadi, antara lain hilangnya sumber mata air yang selama ini digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari, serta berpotensi terjadi tanah longsor.

    Dalam Dokumen Rencana Aksi: Rencana Induk Pariwisata Terpadu Borobudur-Yogyakarta-Prambanan yang dikeluarkan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kemenparekraf/Baparekraf, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), menyatakan bahwa Bendungan Bener diharapkan mampu mengairi lahan seluas 15.500 hektare, mengurangi debit banjir sebesar 210 liter per detik, menyediakan pasokan air baku sebesar 1.500 liter per detik, dan menghasilkan listrik sebesar 6 Mega Watt (MW).

    Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa air baku dari intake Bener akan dimanfaatkan oleh Kabupaten Kulon Progo sebanyak 700 liter per detik, khususnya untuk memenuhi kebutuhan air bandara Yogyakarta International Airport (YIA) sebanyak 200 liter per detik. Kemudian, sisanya untuk  Kabupaten Kebumen 300 liter per detik dan Kabupaten Purworejo 500 liter per detik.

    Terkait bendungan tersebut, Kurniadi mempertanyakan fungsi sebenarnya dari adanya bendungan Bener. Menurutnya, pembangunan bendungan bener perlu dicurigai. Pasalnya, dalam dokumen Amdal Bendungan Bener tidak dijelaskan secara rinci terkait wilayah masa saja yang akan dialiri oleh bendungan tersebut, apakah itu untuk wilayah pertanian atau malah wilayah industrial.

    Kurniadi curiga untuk wilayah Kebumen, bukan diperuntukan untuk wilayah pertanian melainkan wilayah industrial, begitu juga untuk Purworejo. “Jika memang diarahkan untuk pertanian, tidak perlu bendungan sebesar itu. Bendungan-bendungan kecil sudah cukup untuk pertanian,” jelasnya.

    Dilansir dari artikel projectmultatuli.org berjudul Tanah Surga Wadas Dijadikan Tambang: Mengapa Pemerintah Menindas Petani?, Kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan Bener, M. Yushar menyatakan bahwa bukit di Wadas dipilih karena batunya memenuhi spesifikasi teknis dan jaraknya ke Bendungan Bener paling ideal.

    Hal tersebut juga direspon oleh Kurniadi, “Untuk alasan ngirit, rakyatnya disingkirkan.” Lebih jauh lagi, menurut Kurniadi adanya bendungan tersebut untuk menyuplai orang yang mau liburan, melihat dari suplai air bersih ke Kulon Progo yang dikhususkan untuk bandara YIA.

    Menurutnya, keberadaan bandara YIA tidak berdampak secara langsung bagi warga Wadas. “Aku pikir, warga Wadas tidak punya bayangan bahwa adanya bandara akan berdampak bagi mereka, tetapi justru salah satu sumber dari masalah yang mereka alami dari situ,” ujar Kurniadi.

    Penulis: Michelle Gabriela
    Fotografer: Michelle Gabriela
    Penyunting: Mawa Kresna

    Tulisan ini merupakan hasil workshop dan fellowship “Building Citizen Awareness on the Growing Agrarian Conflict in Yogyakarta and Its Adjacent Region” yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI). 

  • Tanah Wadas yang Subur Terancam Digusur

    Tanah Wadas yang Subur Terancam Digusur

    Berembus kabar, lahan Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah diklaim gersang. Lantaran itu pula diduga menjadi dalih pemerintah untuk menambang kuari batu andesit di sana untuk digunakan membangun Bendungan Bener yang berjarak sekitar 10 kilometer dari Wadas. 

    “Iya, dulu (2015) lurah yang lama mengklaim tanah Wadas itu gersang kepada pemerintah, sehingga layak untuk dikeruk mineralnya,” ucap Ngatinah (56 tahun) kesal, (17/11). 

    Sementara mayoritas warga Wadas hidup dari bertani dan berkebun. Sumber kehidupan sehari-hari warga Wadas berasal dari tanaman yang ditanam. Bahkan petani-petani Wadas pun terus beregenerasi hingga yang muda-muda. 

    Seperti generasi muda petani Wadas, Siswanto (30 tahun) juga tegas membantah pihak yang mengatakan bahwa tanah Wadas itu gersang sehingga layak ditambang. Menurutnya, pemerintah hanya menggunakan data yang tidak terbukti di lapangan. 

    “Kalau berani mereka klaim seperti itu, coba saja hasil bumi Wadas sendiri. Banyak kok, kopi, durian, kemukus, sampai tanaman yang gak kami tanam pun enak kalau dimakan,” kata Siswanto yang sempat merantau dan akhirnya pulang ke desa untuk bertani. 

    Bertanam turun-temurun

    Wahib (25 Tahun) tengah memanen rimpang temulawak di lahan miring. 18/11 | (BPMF Pijar/ Farid Al-Qadr)

    Menelusuri sepanjang jalan Padukuhan Karang hingga Randu Parang, tersebar kemukus kering yang menjadi salah satu komoditas andalan Desa Wadas. Kemukus (Piper cubeba L.) diyakini memiliki banyak kegunaan, antara lain untuk obat alternatif asma atau menjadi penguat rasa rempah pada hidangan. 

    “Bisa dijadikan jamu untuk pengobatan tradisional. Bumbu masakan yo bisa,” ucap Marsono (62 tahun) saat ditemui PIJAR, 16 November 2021.

    Sebagai komoditas andalan, penghasilan dari memanen kemukus Wadas cukup tinggi. Harga kemukus basah berkisar Rp50.000 – Rp 65.000 per kilogram dan harga kemukus kering bisa mencapai Rp250.000 per kilogram. Bahkan harga kemukus dari Wadas sendiri lebih tinggi dari desa lain di Purworejo. 

    “Harganya bisa berbeda jauh. Beda Rp10.000 – Rp15.000 per kilonya, karena kemukus di sini itu kalau dijemur gak terlalu menyusut,” kata Marsono. 

    Selain kemukus, hasil bumi lain yang menjadi andalan adalah durian, kopi, rempah, empon (rimpang), dan kekayuan juga menjadi komoditas yang tumbuh bugar di tanah perbukitan itu. 

    “Di Wadas itu tanahnya subur, apa aja ditanam kok ya tumbuh bagus. Bahkan yang gak ditanam aja tumbuh kayak pohon aren,” lanjut Marsono. 

    Mbah Marsono tampak sigap memanggul rumput liar dan kayu bakar yang dikumpulkan di hutan dekat rumahnya di Dusun Randu Parang, Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. 

    Meski sudah tua, Marsono masih rutin pergi ke ladang pagi hari untuk menyadap nira dan getah karet. Pulang memanggul rumput liar untuk pakan kambing-kambingnya dan seikat kayu bakar yang dikumpulkan di hutan dekat rumahnya. Apabila belum lelah, dia menyempatkan untuk memanen tanaman yang sedang berbuah, seperti vanili dan temulawak. 

    Selama ini, setengah kebutuhan pangan Marsono dipenuhi melalui hasil kebun. Ada nangka muda, daun ketela, dan batang talas yang dapat diolah menjadi hidangan sayur yang lezat. Berasnya didapatkan dari petak sawahnya di Padukuhan Krajan untuk memenuhi kebutuhan karbohidratnya. Untuk lauk, dia membeli dari tetangganya yang melakukan budidaya ikan atau membeli protein nabati seperti tahu dan tempe pada penjual sayur keliling. 

    Dia pun asyik bercerita mengenai awal mula warga Wadas bercocok tanam. Sudah sejak generasi pertama mereka melakukan pembabatan alas Wadas, menanam kemukus, durian, jati, dan rempah untuk sumber penghidupan mereka. Masa itu, warga mengosongkan lahan dengan cara membakar. Tiap warga mematok tanah mereka dengan batasan seberapa luas area yang mereka bakar untuk lahan bercocok tanam. 

    Mbah Gomitho dan Mbah Selo adalah generasi pertama yang membabat alas, mulai menanam durian dan kekayuan lainnya. Sekarang pepohonan durian yang ditanam masa itu lebat-lebat dan berbuah banyak. 

    “Satu pohon durian bisa Rp1,5 juta – Rp2 juta tergantung besar pohonnya,” papar Mbah Marsono yang masih memiliki ingatan yang tajam bagaimana leluhurnya membudidayakan tanah Wadas. 

    Kepemilikan tanah yang sudah ditanami sejak generasi Mbah Gomitho dan Mbah Selo tersebut secara turun-temurun dibagi-bagi pada keturunannya. 

    “Kalau menggunakan tradisi Jawa itu memakai perbandingan satu banding dua, kalau keturunan perempuan satu bidang, yang laki-laki dapat dua bidang dari total luasan lahan orang tuanya,” imbuh petani muda, Wahib.

    Sejak generasi pertama, penduduk Wadas yang hampir seluruhnya petani itu menjalankan sistem pertanian tumpang sari alias tidak hanya satu jenis tumbuhan saja yang ditanam. Selain memberi suasana teduh, pohon-pohon besar seperti jati atau mahoni juga memberi ruang bagi tanaman lainnya seperti kopi untuk tumbuh di bawahnya. Di sela-selanya ditanam kemukus yang merambat pada batang pohon. 

    “Sejak dulu ya kami sudah sejahtera di tanah milik kami, kami sendiri yang mengelola. Hasilnya juga sudah lebih dari cukup, gak perlu kemudian pemerintah memberi iming-iming ganti rugi yang bisa memberikan pekerjaan pengganti kami sebagai petani,” kata Siswanto, (17/11). 

    Lahan subur sejak dulu

    Potret Bu Ngatinah sehabis membersihkan rerumputan liar di alas Balong. 17/11 | (BPMF Pijar/ Farid Al-Qadr)

    Di sisi lain padukuhan Randu Parang, tepatnya di alas Balong dekat Sungai Juweh, Ngatinah dan suaminya, Sulaiman (68 tahun) tengah berladang. Mereka berdua terlihat bahagia merawat lahan yang menjadi sumber pendapatan harian, bulanan, tahunan, bahkan jangka panjang. Mereka punya 16 bidang tanah yang dipenuhi tanaman, meliputi tanah peninggalan orang tua, tanah perseorangan, dan tanah yang mereka beli usai menikah. 

    “Ini kami beli tanahnya sesudah menikah. Tetapi saya dan istri masing-masing punya tanah yang turun-temurun dari orang tua,” kata Sulaiman. 

    Lebih lanjut, menurut Sulaiman di Wadas terdapat prinsip harta gono-gini, dimana sepasang suami istri akan menyisihkan tabungannya untuk membeli tanah baru untuk menambah harta dan penghasilan. 

    “Ya kami gak bisa mengandalkan peninggalan orang tua saja to,” imbuh Sulaiman.

    Menyusuri lahan yang mereka garap, Ngatinah dengan semangat menceritakan apa saja yang mereka tanam di alas Balong tersebut. Di bawah rindangnya pohon jati A2 (diameter 20-29 centimeter) tumbuh tanaman umbi coplok (Amorphophallus muelleri) yang per kilogramnya bernilai Rp10.000. Setahun sekali dia memanen umbi coplok sekitar 500 kilogram – 1.000 kilogram coplok. 

    Selain coplok, penghasilan tahunan Ngatinah juga bergantung pada durian. Durian Wadas yang terkenal legit, manis, dan berdaging banyak itu ditanam Ngatinah di lahan peninggalan orang tuanya yang tercatat menjadi salah satu bidang yang terkena penambangan kuari. Padahal penghasilan Ngatinah dari komoditas durian dapat mencapai Rp15 juta per tahun.

    “Itu baru tanaman tahunan, kalau yang bulanan itu macam pisang, kelapa, dan temulawak,” ucap Ngatinah sembari membersihkan rerumputan liar menggunakan arit. 

    Dia memanen pisang 15 hari sekali dan bisa menghasilkan Rp250.000 tiap panen. Hasil panen berupa kelapa bisa mencapai 250 biji kelapa seharga Rp5.000 per bijinya. Apabila dijual melalui pengepul dihargai Rp7.500 per biji. 

    Keseharian Ngatinah selain meladang juga membuat beki (nampan) dari bambu. Dia dapat menganyam beki sejumlah 30 dalam sehari yang dihargai Rp3.700 per beki. 

    “Ya di tanah saya ini setiap waktu pasti menghasilkan lah. Kalau jadi ditambang habis semua ini. Kami mau tinggal di mana? Kerja apa? Anak-cucu nanti bagaimana?” keluhnya. 

    Bu Ngatinah masih berharap supaya di masa mendatang, lahan yang beliau garap sekarang kemudian diteruskan oleh kedua anaknya yang sedang merantau. Dia meyakini, anak-anak muda yang sekarang merantau hanya melakukan persinggahan. Kelak mereka sepenuh hati mengurus tanah di desa pada masa tuanya. 

    “Kalau mereka di kota terus nanti kan gak punya tabungan. Kalau mengurus lahan di desa, mereka bekerja untuk diri mereka sendiri. Wong di sini menanam apa aja pasti menghasilkan,” ucap Bu Ngatinah.

    Geliat kopi Wadas 

    Siswanto tengah memanen Temulawak untuk dikepul.18/11 (BPMF Pijar/ Farid Al-Qadr)

    Di lahan berluas empat hektar milik orang tuanya, Siswanto memfokuskan budidaya yang berbeda dibanding orang tuanya. Jika orang tua dulu cenderung memakai sistem konvensional dengan menanam dan menjual hasilnya melalui tengkulak tanpa diolah, maka Siswanto memilih menanam tanaman komoditas yang dapat diolah lagi supaya bisa dipasarkan langsung kepada konsumen.

    “Selain mengolah lahan, saya juga sedang merintis bisnis berupa Kopi Wadas dan minuman herbal dari temulawak,” ungkapnya. 

    Dengan memilih komoditas yang dapat diolah lagi, para petani bisa mengisi kekosongan saat tanaman musiman sedang tidak berbuah, seperti durian. Apalagi saat harga komoditas yang dipanen tidak stabil. 

    “Saya melihat celah di situ, bagaimana sebuah komoditas masih bisa bernilai dengan cara diolah dahulu baru dipasarkan,” kata Siswanto. 

    Keseriusannya mengolah dan mengelola kopi dilakoni Siswanto sepulang dari merantau. Dia memperhatikan konsumsi kopi keseharian penduduk Wadas dan sekitarnya yang ternyata cukup tinggi. Dalam sehari, tiap orang butuh 15-20 gram atau dua kali menyeduh kopi. Hasilnya dikali 200 orang konsumen kopi di Wadas. Belum lagi warga konsumen kopi di seluruh Kecamatan Bener. 

    Dalam jangka satu tahun, hasil kopi di lahan seluas empat hektar tersebut sejumlah lima ton biji kopi per tahunnya. 

    “Saya baru mulai kopi Wadas per 30 Desember 2020 lalu. Untuk bubuk yang siap seduh, kami sudah menghasilkan lima kuintal per Mei 2021,” ujar Siswanto. 

    Selain karena alasan ekonomi, Siswanto memulai bisnis Kopi Wadas karena ia berupaya untuk mengenalkan hasil bumi Wadas ke khalayak umum. “Saya ingin membantah klaim-klaim yang tidak bertanggung jawab mengenai tanah Wadas yang gersang dan gak layak sebagai lahan pertanian melalui kopi Wadas ini,” ungkapnya dengan tegas. 

    Dengan adanya rencana penambangan kuari andesit di perbukitan Wadas, Siswanto cemas akan keberlangsungan ruang hidup warga Wadas. Juga nasib generasi setelahnya hingga generasi tua sebelumnya yang terancam kehilangan ruang hidup akibat dampak langsung maupun tidak langsung yang ditimbulkan rencana tambang.

    Survei tak mendalam

    Bagi petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Balai Penyuluhan Pertanian Desa Wadas, Hapsari Woro, rencana pertambangan tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan pertanian warga. Alasannya, perbukitan di Wadas lebih banyak ditanami tanaman keras dan berpohon besar, seperti durian, jati, mahoni.

    “Selama ini bukit yang bakal ditambang itu tanaman pokoknya bukan pertanian. Bukan lumbung pertanian,” kata Hapsari, (24/11). 

    Meskipun tanaman keras di perbukitan itu tumbuh subur dan sudah berulang kali dipanen warga, tapi Hapsari mengklaim perbukitan itu bukanlah lahan produktif dan subur. Mengingat tanaman di perbukitan itu bersifat musiman. Dipanen ketika masa panen buahnya tiba.

    “Produktif dan subur itu, bagi kami apabila lahannya aktif ditanami dan ada hasilnya. Dan lahannya dipelihara intensif setiap minggu secara rutin,” imbuh Hapsari meskipun dia mengakui tanaman seperti kopi, empon-empon, dan durian merupakan komoditas potensial. 

    Kepala Divisi Advokasi Kawasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Yogyakarta, Himawan Kurniadi membantah klaim itu mengingat fakta di lapangan menunjukkan tujuh padukuhan yang menjadi area rencana tambang, yaitu Kali Ancar 1, Kali Ancar 2, Kali Gendol, Karang, Winong, Krajan, dan Randu Parang, merupakan lahan produktif yang selama ini menghasilkan komoditas dengan nilai jual tinggi.

    “Kalau mereka bilang gak subur, itu kan salah. Survei pemerintah tidak mendalam,” tegas Adi, sapaan akrabnya, (25/11).

    Beragamnya tanaman yang ditanam dan dihasilkan di Wadas justru menunjukkan warga memiliki kemampuan untuk mengatur hasil pertanian mereka. Warga mengetahui cara memetakan komoditas jangka pendek, jangka menengah, bahkan jangka panjang untuk investasi. 

    Namun penetapan Izin Penetapan Lokasi (IPL) pada 5 Juni 2021 lalu mengancam keberlangsungan sumber penghidupan warga. Mengingat budidaya tanaman di Wadas bersifat multikultur.

    “Kalau bukit-bukit itu ditambang, semua komoditas akan terdampak langsung maupun tak langsung,” jelas Adi.

    Di sisi lain, Pemerintah Purworejo juga telah menetapkan Kecamatan Bener sebagai wilayah rawan bencana melalui Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Purworejo 2011-2030. Menurut Adi dengan adanya rencana tambang akan menambah kerentanan bencana. Terlebih 1988 silam Desa Wadas pernah mengalami bencana longsor besar yang terjadi hanya dalam kurun waktu semalam. Namun warga Wadas sudah mempunyai mitigasi sendiri menangani kerawanan lahan miring di sana dengan menanam tanaman keras. 

    “Jadi membuat semacam jalur air di perbukitan dan menanam tanaman-tanaman di lahan miring supaya airnya gak merembes,” kata Adi. 

    Situasi Terbaru Pos 2. 17/11 | (BPMF Pijar/ Michelle Gabriella)

    Jauh dari Randu Parang, sekumpulan pemuda berumur 20 tahunan sedang berjaga di pos 2 di Padukuhan Kali Ancar. Mereka terlihat siaga menjaga perbatasan antara Kali Ancar 1 dan 2 yang merupakan salah satu dari empat titik masuk Desa Wadas. Meski sebagian pernah merantau, mereka punya pernyataan senada, bahwa kehidupan di desa sendiri lebih menyejahterakan daripada di perantauan. Apalagi mereka mulai sadar, tanah Wadas memiliki potensi ekonomi yang tinggi.

    “Tiap 10 meter tanah terdapat beragam jenis tanaman yang bisa dijual langsung maupun perlu diolah lagi. Bagi saya sudah jelas ya potensinya, gak usah ditanya lagi,” ujar Sifak (25 tahun).

    Lantaran itu pula, dia tak rela penambangan kuari dilakukan di desanya karena akan mengganggu kehidupan sosial dan menghilangkan warisan leluhurnya. Di sana berdirilah rumahnya, juga penuh kenangan masa kecilnya. Dia tegas menolak sebesar apapun jumlah nominal ganti-rugi yang akan diberikan pihak pemrakarsa Bendungan Bener, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak (BBW-SSO). 

    “Ibu (tanah kelahiran) kami kok mau dihargain sama uang, nggak mau lah,” tegas Sifak. ***

    Reporter: Farid Al-Qadr
    Penulis: Farid Al-Qadr
    Editor: Haris Setiawan

    Tulisan ini merupakan hasil workshop dan fellowship “Building Citizen Awarness on the Growing Agrarian Conflict in Yogyakarta and Its Adjacent Region” yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta dari 8 November sampai 19 Desember 2021.

  • Kuasa Hukum Wadas Temukan Dugaan Manipulasi Data oleh Saksi Tergugat di Sidang PTUN Kelima

    Kuasa Hukum Wadas Temukan Dugaan Manipulasi Data oleh Saksi Tergugat di Sidang PTUN Kelima

    Senin (16/8), sidang kelima gugatan warga Wadas ke Ganjar Pranowo kembali digelar. Bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, agenda sidang kali ini adalah memberikan kesempatan bagi tim tergugat untuk menghadirkan keterangan saksi/ahli dan menyajikan alat bukti.

    Ashadi Eko, kuasa hukum penggugat, menyinyalir potensi manipulasi data yang diajukan oleh tergugat. Dugaan tersebut didasarkan atas temuan adanya pemalsuan tanda tangan pada surat keterangan yang dijadikan bukti pada persidangan oleh saksi tergugat.

    Menurut Ashadi, dari 240 surat keterangan yang diklaim oleh saksi tergugat telah disetujui warga Wadas, nyatanya empat saksi penggugat yang hadir dalam persidangan mengaku tidak pernah menerima izin tersebut. Surat yang berisi pernyataan keterangan izin warga Wadas atas penambangan kuari itu, menurutnya juga tak jelas sosialisasinya dan tujuannya apa.

    Selain itu, data luas bidang lokasi tambang, antara yang disampaikan oleh keterangan saksi dengan surat kepala desa juga berbeda. “Kepala desa bilang 404 bidang, tapi keterangan ahli tergugat menjadi 583 bidang, lalu data pemegang surat izin juga tak sesuai. Padahal, saksi sudah menerangkan bahwa dia yang memberikan data ke kepala desa,” terang Ashadi.

    Hasrul Buamona, advokat bagian dari Koalisi Advokat Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa), menyebutkan kesalahan data tersebut adalah upaya untuk memberi kesan bahwa mayoritas masyarakat Wadas menerima izin penetapan lokasi. 

    Sementara itu, ia juga menyampaikan ketiadaan  fakta persidangan yang menyebutkan secara jelas bagaimana data-data tersebut dapat terkumpul.  “Kami sudah menanyakan mengenai mekanisme kepada saksi, dan tidak ada jalur koordinasi yang jelas dan resmi bagaimana bisa mengumpulkan dokumen warga,” ujar Hasrul. 

    Ashadi menyampaikan dalam persidangan bahwa saksi yang dihadirkan, Sabar, yang menjadi pengumpul data masyarakat tidak memiliki jabatan administrasi dan SK resmi di kelurahan. 

    Julian Dwi Prasetya, salah seorang tim kuasa hukum warga Wadas, menyatakan saksi tergugat justru menyibak kelalaian administrasi gubernur dan pihak yang memiliki kepentingan, dalam hal  ini Kepala Bidang Pertanahan Provinsi Jawa Tengah. Julian menyampaikan sanggahan dari fakta persidangan yang diajukan tergugat melalui berita acara yang tidak menemukan persetujuan warga dalam berkas yang diajukan tergugat. “Faktanya, ketika dibuka berkas tersebut ngga ada persetujuan dari warga sama sekali. Artinya, gubernur lalai melihat ini, warga setuju kok justru dia tetap menerbitkan,” imbuh Julian.

    Kemudian, Julian menilai bahwa kelalaian pihak yang berwenang tidak hanya pada Gubernur, tetapi juga pada Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBW-SO) sebagai pihak pengadaan bidang tanah pun tidak melaporkan keberatan warga, “Warga sudah menyampaikan keberatan ke BBW-SO, tetapi BBW-SO tidak menyampaikan hal tersebut kepada gubernur,” ungkap Julian.

    Julian juga menilai  bahwa negara telah melakukan diskriminasi terhadap sikap politik warga negara. “Padahal, di tanggal 3 Juni sebelum habisnya penerapan lokasi, warga sudah melakukan penolakan,” tegas Julian

    Menurut Ashadi, selama prosesi sidang berlangsung, pihak tergugat selalu menyoroti konflik horizontal yang terjadi pada Wadas. Ia menyampaikan bahwa pihak tergugat terkesan menyalahkan warga yang menolak penambangan.  

    “Justru dari persidangan tadi, kuasa hukum tergugat cenderung menampilkan konflik horizontal yang terjadi, dan yang disalahkan warga yang kontra dengan penambangan. Harusnya kan pemerintah menyelesaikan, bukan menyalahkan,” ungkapnya.

    Julian juga menambahkan, bahwa negara melupakan tugas untuk mengayomi seluruh masyarakatnya. “Pertanyaan yang mereka ajukan selalu menyoroti konflik sosial masyarakat, mereka justru lupa tugas sebagai negara. Toh, jika kebijakan itu memang baik sepatutnya tidak menimbulkan konflik,” pungkasnya. (Farid/Ayom) 

  • Proyek Strategis Nasional Rampas Ruang Hidup Warga Wadas

    Proyek Strategis Nasional Rampas Ruang Hidup Warga Wadas

    (bpmfpijar.com/ ilustrasi: farid)

    Baru-baru ini, warga Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, serentak menolak rencana penambangan tanah di desa mereka untuk proyek pembangunan Bendungan Bener. Oleh Presiden Joko Widodo, proyek ini dijadikan sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), namun warga Wadas menilai proyek ini hanya akan merampas ruang hidup mereka. Untuk membahasnya lebih dalam, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DIY dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengadakan diskusi, pada Selasa (27/04).

    Diskusi yang bertajuk “Serial Ngaji Agraria 2: Wadas dalam Pusaran Konflik Proyek Strategis Nasional” dilaksanakan secara daring dengan menghadirkan dua pemateri, yaitu N.W Satrio Kusuma Manggala, perwakilan Dewan Daerah WALHI DIY dan Julian Dwi Prasetya, perwakilan dari LBH Yogyakarta. Kedua pemateri tersebut dimoderatori langsung oleh Farhad Najib, mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga.

    Mengawali diskusi, Satrio terlebih dahulu memetakan konflik agraria yang tengah terjadi di Yogyakarta saat ini. Dalam paparannya, beberapa konflik terjadi karena imbas dari rencana PSN yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 58 Tahun 2017. Proyek tersebut, merupakan kelanjutan atau modifikasi dari proyek sebelumnya yang bernama Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang dicanangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

    Proyek strategis itu, kata Satrio, mulai menyasar ke berbagai wilayah di Indonesia tak terkecuali Yogyakarta dan Jawa Tengah. Hal itu, dapat terlihat dari adanya Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dan MICE—kota pemasok kebutuhan pertemuan, rapat, konvensi, dan pameran—di Yogyakarta dan sekitarnya. Misalnya, dengan dibangunnya beberapa mall, apartemen, hotel, dll. “Sejak tahun 2012, perlahan mulai diwujudkan rencana itu, maka tak heran kalau keberadaan hotel, mall, hingga apartemen di Yogyakarta itu kian hari makin sesak,” ungkap Satrio.

    Meski begitu, proyek strategis yang menelan biaya puluhan triliun itu nyatanya memunculkan berbagai konflik antara warga yang berhadapan langsung dengan korporasi atau penguasa. Salah satunya yakni menyoal konflik yang merampas ruang hidup (agraria). Menurut Satrio, konflik agraria di Yogyakarta bersumber dari kebijakan pembangunan dan konflik kepentingan masyarakat lokal yang memiliki hak atas tanahnya secara historis. “Salah satunya berkaitan dengan cengkraman Tuan Tanah Kraton atas tanah-tanah di Yogyakarta,” imbuhnya.

    Konflik yang menimpa warga Wadas saat ini, yang tak luput dari tindakan represi oleh aparat adalah contoh konkret imbas dari proyek besar tersebut. Sebelumnya, melalui mekanisme pembebasan lahan dan berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 509/41/2018, Desa Wadas menjadi lokasi pengadaan tanah dan bahan material batuan andesit guna menyokong kebutuhan material pembangunan Bendungan Bener yang terletak di sebelah barat desa itu. Bendungan ini, nantinya akan menyokong kebutuhan air di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

    Dalam hal ini, Julian mengamati adanya kejanggalan akan perbandingan yang  tak berimbang dari jumlah kebutuhan batuan andesit untuk Bendungan Bener dengan total cadangan di Desa Wadas. Perlu diketahui, cadangan batuan andesit di Desa Wadas sekitar 30 juta ton sedangkan untuk kebutuhan Bendungan Bener sendiri hanya sekitar 15 ton. “Hanya butuh 15 ton tetapi selama ijin tambangnya masih berlaku, 30 juta ton akan habis. Jadi, sangat berlebihan kalau harus mengambil di Desa Wadas,” tandasnya.

    Selain itu, Julian juga menyoroti proses penambangan yang berpotensi merusak lingkungan. Dalam pengamatannya, proses penambangan akan dilakukan dengan mengupas lahan dan hutan untuk pengambilan “top soil” atau tanah subur, lalu meletakkannya ke dalam bank tanah. Lebih-lebih, ungkap Julian, penambangan kawasan tersebut juga direncanakan dengan cara dibom menggunakan sekitar 5 juta bahan peledak selama 30 hari. “Dampak yang ditimbulkan sangatlah besar dan menimbulkan kerugian pada masyarakat sekitar,” kata Julian.

    Julian menambahkan, pembangunan dan penambangan yang dilakukan oleh pemerintah di Desa Wadas juga akan menyebabkan berbagai macam dampak. Diantaranya; perubahan topografi berupa hilangnya sebagian tubuh bukit dan perubahan sudut lereng, perubahan stabilitas lahan yang akan meningkatkan tanah longsor dan stabilitas lahan, perubahan hidrologi dan hidrogeologi; perubahan kualitas udara, serta dampak terhadap sosial masyarakat.

    Tidak hanya sampai disitu, konflik yang tengah terjadi di Wadas ini akhirnya mengakibatkan terjadinya kerusuhan antara aparat dan warga Wadas pada Jumat (23/04), di tengah berlangsungnya agenda sosialisasi quarry Bendungan Bener. Kerusuhan ini bermula ketika masyarakat Wadas tengah berkumpul untuk melakukan aksi damai dengan mujahadah dan berselawat di sepanjang jalan desa. “Karena dibubarkan secara paksa oleh aparat, terpiculah kerusuhan yang berakhir represi,” jelas Julian.

    Menanggapi kerusuhan yang terjadi di desa Wadas tersebut, Julian mengatakan kepada warga Wadas untuk dapat melakukan kampanye-kampanye, penyadaran, dan advokasi di berbagai wilayah. Hal itu dilakukan, guna mendesak pemerintah untuk membuka partisipasi masyarakat Wadas dalam menentukan nasib untuk memperjuangkan hak atas tanah serta hak untuk tidak mengalami intimidasi.

    Oleh karenanya, di akhir diskusi, Julian menegaskan, penyadaran hak untuk diri pribadi dan masyarakat secara umum perlu dilakukan untuk menyebarkan perspektif bahwa memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan itu tidak perlu adanya batasan yang mengikat. Batas-batas itu mencakup administrasi, oleh siapa, dari pihak mana, asal suku, dan bangsa mana. “Setiap orang berhak untuk memperjuangkan lingkungan dan memperjuangkan haknya di manapun berada,” pungkasnya.

    (Faiz/Isabella)