Proyek Strategis Nasional Rampas Ruang Hidup Warga Wadas

0
838

(bpmfpijar.com/ ilustrasi: farid)

Baru-baru ini, warga Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, serentak menolak rencana penambangan tanah di desa mereka untuk proyek pembangunan Bendungan Bener. Oleh Presiden Joko Widodo, proyek ini dijadikan sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), namun warga Wadas menilai proyek ini hanya akan merampas ruang hidup mereka. Untuk membahasnya lebih dalam, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DIY dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengadakan diskusi, pada Selasa (27/04).

Diskusi yang bertajuk “Serial Ngaji Agraria 2: Wadas dalam Pusaran Konflik Proyek Strategis Nasional” dilaksanakan secara daring dengan menghadirkan dua pemateri, yaitu N.W Satrio Kusuma Manggala, perwakilan Dewan Daerah WALHI DIY dan Julian Dwi Prasetya, perwakilan dari LBH Yogyakarta. Kedua pemateri tersebut dimoderatori langsung oleh Farhad Najib, mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga.

Mengawali diskusi, Satrio terlebih dahulu memetakan konflik agraria yang tengah terjadi di Yogyakarta saat ini. Dalam paparannya, beberapa konflik terjadi karena imbas dari rencana PSN yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 58 Tahun 2017. Proyek tersebut, merupakan kelanjutan atau modifikasi dari proyek sebelumnya yang bernama Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang dicanangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Proyek strategis itu, kata Satrio, mulai menyasar ke berbagai wilayah di Indonesia tak terkecuali Yogyakarta dan Jawa Tengah. Hal itu, dapat terlihat dari adanya Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dan MICE—kota pemasok kebutuhan pertemuan, rapat, konvensi, dan pameran—di Yogyakarta dan sekitarnya. Misalnya, dengan dibangunnya beberapa mall, apartemen, hotel, dll. “Sejak tahun 2012, perlahan mulai diwujudkan rencana itu, maka tak heran kalau keberadaan hotel, mall, hingga apartemen di Yogyakarta itu kian hari makin sesak,” ungkap Satrio.

Meski begitu, proyek strategis yang menelan biaya puluhan triliun itu nyatanya memunculkan berbagai konflik antara warga yang berhadapan langsung dengan korporasi atau penguasa. Salah satunya yakni menyoal konflik yang merampas ruang hidup (agraria). Menurut Satrio, konflik agraria di Yogyakarta bersumber dari kebijakan pembangunan dan konflik kepentingan masyarakat lokal yang memiliki hak atas tanahnya secara historis. “Salah satunya berkaitan dengan cengkraman Tuan Tanah Kraton atas tanah-tanah di Yogyakarta,” imbuhnya.

Konflik yang menimpa warga Wadas saat ini, yang tak luput dari tindakan represi oleh aparat adalah contoh konkret imbas dari proyek besar tersebut. Sebelumnya, melalui mekanisme pembebasan lahan dan berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 509/41/2018, Desa Wadas menjadi lokasi pengadaan tanah dan bahan material batuan andesit guna menyokong kebutuhan material pembangunan Bendungan Bener yang terletak di sebelah barat desa itu. Bendungan ini, nantinya akan menyokong kebutuhan air di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Dalam hal ini, Julian mengamati adanya kejanggalan akan perbandingan yang  tak berimbang dari jumlah kebutuhan batuan andesit untuk Bendungan Bener dengan total cadangan di Desa Wadas. Perlu diketahui, cadangan batuan andesit di Desa Wadas sekitar 30 juta ton sedangkan untuk kebutuhan Bendungan Bener sendiri hanya sekitar 15 ton. “Hanya butuh 15 ton tetapi selama ijin tambangnya masih berlaku, 30 juta ton akan habis. Jadi, sangat berlebihan kalau harus mengambil di Desa Wadas,” tandasnya.

Selain itu, Julian juga menyoroti proses penambangan yang berpotensi merusak lingkungan. Dalam pengamatannya, proses penambangan akan dilakukan dengan mengupas lahan dan hutan untuk pengambilan “top soil” atau tanah subur, lalu meletakkannya ke dalam bank tanah. Lebih-lebih, ungkap Julian, penambangan kawasan tersebut juga direncanakan dengan cara dibom menggunakan sekitar 5 juta bahan peledak selama 30 hari. “Dampak yang ditimbulkan sangatlah besar dan menimbulkan kerugian pada masyarakat sekitar,” kata Julian.

Julian menambahkan, pembangunan dan penambangan yang dilakukan oleh pemerintah di Desa Wadas juga akan menyebabkan berbagai macam dampak. Diantaranya; perubahan topografi berupa hilangnya sebagian tubuh bukit dan perubahan sudut lereng, perubahan stabilitas lahan yang akan meningkatkan tanah longsor dan stabilitas lahan, perubahan hidrologi dan hidrogeologi; perubahan kualitas udara, serta dampak terhadap sosial masyarakat.

Tidak hanya sampai disitu, konflik yang tengah terjadi di Wadas ini akhirnya mengakibatkan terjadinya kerusuhan antara aparat dan warga Wadas pada Jumat (23/04), di tengah berlangsungnya agenda sosialisasi quarry Bendungan Bener. Kerusuhan ini bermula ketika masyarakat Wadas tengah berkumpul untuk melakukan aksi damai dengan mujahadah dan berselawat di sepanjang jalan desa. “Karena dibubarkan secara paksa oleh aparat, terpiculah kerusuhan yang berakhir represi,” jelas Julian.

Menanggapi kerusuhan yang terjadi di desa Wadas tersebut, Julian mengatakan kepada warga Wadas untuk dapat melakukan kampanye-kampanye, penyadaran, dan advokasi di berbagai wilayah. Hal itu dilakukan, guna mendesak pemerintah untuk membuka partisipasi masyarakat Wadas dalam menentukan nasib untuk memperjuangkan hak atas tanah serta hak untuk tidak mengalami intimidasi.

Oleh karenanya, di akhir diskusi, Julian menegaskan, penyadaran hak untuk diri pribadi dan masyarakat secara umum perlu dilakukan untuk menyebarkan perspektif bahwa memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan itu tidak perlu adanya batasan yang mengikat. Batas-batas itu mencakup administrasi, oleh siapa, dari pihak mana, asal suku, dan bangsa mana. “Setiap orang berhak untuk memperjuangkan lingkungan dan memperjuangkan haknya di manapun berada,” pungkasnya.

(Faiz/Isabella)

LEAVE A REPLY