Tag: Inklusifitas

  • Institusi Pendidikan: Katanya Inklusif, Ternyata Homophobic

    Institusi Pendidikan: Katanya Inklusif, Ternyata Homophobic

    “Selepas lulus SMA, serasa ada kebebasan baru yang dijanjikan dalam dunia perkuliahan,” ujar Tama ketika kembali mengingat masa itu. 

    Kalimat tersebut mengembalikan ingatan Tama belasan tahun silam, ketika dirinya menjadi mahasiswa baru di salah satu fakultas sosial humaniora Universitas Gadjah Mada (UGM) Tama ingat betul perjuangannya tidak mudah untuk masuk ke perguruan tinggi tersebut, sebab ia harus membayar biaya pendaftaran kuliah menggunakan uang tabungannya sendiri. 

    Awalnya, Tama tidak diizinkan untuk berkuliah jauh dari kampung halamannya di Malang. Namun, Tama tetap bertekad untuk tetap kuliah di UGM. Karena itu, ia menyisihkan uang jajannya untuk biaya pendaftaran kuliah. Tekad Tama ini tidak semata-mata didasari oleh keinginannya masuk perguruan tinggi ternama, melainkan didasari oleh bayang-bayang memori menakutkan masa remajanya, ketika dirinya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

    Saat itu, Tama sedang menghadapi pergulatan batin terkait identitas biner antara laki-laki dan perempuan biologis. 

    “Kok aku beda, ya?’’

    “Kenapa aku gak suka tampil feminim, ya?”

    “Kenapa aku tidak tertarik dengan laki-laki, ya?” 

    Tama tumbuh di lingkungan yang mengamini pandangan heteronormativitas, yakni pandangan yang mengasumsikan biner gender (bahwa hanya ada dua jenis kelamin yang berbeda dan berlawanan) dan bahwa hubungan seksual, serta perkawinan normal adalah antara orang-orang dari lawan jenis. Pandangan ini melibatkan penyelarasan jenis kelamin biologis, seksualitas, ekspresi gender, identitas gender, dan peran gender .

    Ketika Tama terlahir sebagai perempuan biologis, menurut pandangan ini, maka harus berpenampilan feminim dan memiliki ketertarikan terhadap laki-laki, begitu pula sebaliknya. Pandangan ini sontak menimbulkan berbagai pertanyaan terkait identitas diri dalam benak Tama karena bertolak belakang dengan keinginan batinnya. 

    Namun, hal tersebut tidak berlangsung lama. Pertanyaan-pertanyaan itu seakan terkubur ketika seisi sekolah digegerkan oleh kabar seorang guru yang menjalin hubungan asmara sesama jenis. Kabar itu langsung menjadi pergunjingan panas seisi sekolah. 

    Semua pandangan buruk mengarah kepada guru itu, ejekan dan cacian tidak luput darinya. Hal itu membuat Tama menimbun pertanyaan-pertanyaan terkait identitas diri dalam benaknya. 

    “Oh, jadi begitu perlakuan mereka ketika melihat orang yang ‘beda’?” 

    Kejadian itu diperparah dengan nasib buruk yang menghampiri guru tersebut. Karena menjalin asmara sesama jenis, guru yang bersangkutan dimutasi ke daerah terpencil oleh yayasan tempat Tama bersekolah. 

    Kabar itu semakin membuat Tama cemas. Tama takut jika sewaktu-waktu nasib buruk juga menghampiri dirinya. Oleh karena itu, Tama berusaha menjadi ‘sama’ seperti teman-teman perempuannya hingga masuk Sekolah Menengah Akhir (SMA)

    “Aku takut,” ucap Tama mengingat kejadian itu. 

    Namun, selayaknya bom waktu, pergulatan batin dan pertanyaan terkait identitas diri tidak bisa selamanya ia timbun. Sekuat apapun Tama berusaha membohongi dirinya sendiri, pertanyaan-pertanyaan tersebut akan tetap mengusik pikirannya. 

    “Aku coba untuk memakai rok, berdandan feminim.”

    “Aku coba untuk suka laki-laki.” 

    “Aku berdoa setiap hari hingga akhirnya aku sadar bahwa aku harus menerima diriku apa-adanya,” ucap Tama lirih.

    Akhirnya, menjelang kelulusan SMA, Tama menerima dan mengaminkan diri (coming in) sebagai seorang transgender. Tama menyadari bahwa dirinya tidak bisa selamanya memerankan gender yang tidak pernah ia aminkan. 

    Perjalanan dan pergulatan batin Tama untuk menerima identitas gendernya tidaklah mudah. Ia harus keluar dari konstruksi gender heteronormatif dan diperhadapkan dengan kondisi lingkungan yang tidak ramah terhadap LGBTI (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Interseks), ditambah dengan memori menakutkan masa SMP-nya. 

    Inilah yang kemudian mendasari tekad Tama untuk berkuliah di UGM. Tama berharap dengan pergi jauh dari kampung halamannya, ia dapat diterima dan menempuh pendidikan dengan rasa aman dan nyaman. Namun, harapan tersebut ternyata tidak berhasil ia realisasikan. 

    Selepas diterima sebagai mahasiswa baru pada tahun 2007, Tama harus menghadapi perlakuan buruk dari dosen dan temannya karena ekspresi gendernya tidak sesuai dengan norma biner heteronormatif. 

    “Hari lepas hari aku menjadi bahan olokan oleh teman maupun dosen,” ucap Tama. 

    Tama menceritakan bahwa pada tahun pertama ia berkuliah dosen memanggil satu per satu mahasiswa untuk mencatat kehadiran. Saat itulah dosen dan seisi kelas meledek ekspresi gender Tama. 

    “Kamu itu laki-laki atau perempuan?” tanya dosen itu dengan nada meledek. 

    Pertanyaan tersebut direspons oleh suara tawa terkekeh-kekeh dari seisi kelas. 

    Nama Tama seakan sengaja dipanggil berulang kali untuk dijadikan bahan bercandaan. “Namaku sengaja dipanggil terus dan dijadikan bercandaan oleh dosen dan teman sekelas,” jelas Tama.

    Lontaran-lontaran semacam itu, tidak hanya Tama alami dalam ruang kelas. Ketika Tama hendak mengurus Kartu Rencana Studi ke bagian akademik fakultasnya, lontaran semacam itu juga ia terima.

    “Koe ki lanang po wedok?”

    “Nek wedok kok koyo ngono?” ucap petugas itu dengan gelak tawa. 

    Perlakuan dan lontaran semacam itu terkesan sepele bagi kaum cis gender, tetapi bagi Tama perlakukan itu seakan membunuhnya secara perlahan. “Perlakuan itu jauh lebih diskriminatif karena merenggut rasa aman dan membunuhku perlahan,” jelas Tama. 

    Tama juga menceritakan bahwa dirinya terhambat untuk berorganisasi dalam kampus. Saat ia berkuliah, dominasi kelompok kanan konservatif masa itu sangat kuat dan membuat posisinya semakin terhimpit.

    “Aku jadi tidak punya teman di kampus.”

    “Aku tidak hanya terdepak dari ruang-ruang kelas, tetapi juga dari organisasi-organisasi di kampus,” lanjut Tama. 

    Perlakuan buruk yang ia alami terus-menerus mengganggu kesehariannya dalam menempuh pendidikan. Hal tersebut semakin diperparah dengan masalah penerimaan keluarga terkait identitas Tama. 

    Tama menceritakan bahwa ketika masa libur panjang selepas Ujian Akhir Semester dua, saat dirinya kembali ke kampungnya di Malang, kedua orang tuanya bertanya tentang identitas gendernya. 

    Malam itu terasa begitu panjang bagi Tama. Ketika kedua orang tuanya yang tidak terbiasa untuk berbincang, tiba-tiba mengajaknya untuk duduk bersama di ruang keluarga. Suasana seketika senyap, saat mereka bertanya terkait orientasi seksual Tama. 

    “Kamu pacaran dengan perempuan?” tanya orang tuanya. 

    Tama pun terdiam sesaat, sempat terlintas dalam pikirannya untuk mengelak saja. Namun, hal itu ia tampis, “Jika orang tuaku harus tahu, maka ini waktunya.”

    Tama pun mengakui bahwa hal itu benar dan ia juga menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang transgender. Mendengar pengakuan Tama, kedua orang tuanya menangis histeris dan menyuruh Tama segera bertobat. 

    “Aku cukup sedih mendengar respons mereka.”

    Sepelas kejadian malam itu, Tama dilarang untuk kembali ke Yogyakarta. Larangan tersebut membuat Tama harus kabur dari rumah untuk tetap melanjutkan kuliahnya di UGM. Namun, hubungan yang buruk dengan kedua orang tuanya selepas malam itu, menyebabkan Tama tidak dibiayai kuliah.

    Pada waktu itu, Tama juga belum diperkenankan cuti oleh peraturan UGM dikarenakan masih semester tiga. Alhasil, Tama harus bekerja keras, mengais rupiah guna membayar biaya perkuliahan. Namun, meskipun sudah bekerja, biaya kuliah masa itu masih terlalu mahal bagi Tama. 

    “Saat semester tiga dan empat aku hanya mampu membayar untuk biaya semesteran dan mengambil 2 SKS (Satuan Kredit Semester) supaya aku tetap terdaftar sebagai mahasiswa,” jelas Tama.

    Selama satu tahun, Tama hanya membayar 2 SKS tanpa mengikuti kegiatan perkuliahan. Keterbatasan ekonomi membuat Tama harus bekerja lebih keras agar dapat melanjutkan perkuliahan. 

    Akhirnya pada tahun 2010, Tama dapat kembali berkuliah dengan hasil jerih payahnya sendiri. Kendati sudah mengantongi rupiah untuk biaya kuliah, Tama ternyata harus menghadapi kondisi buruk lagi. Lingkungan kampus yang ia tinggal selama setahun ternyata kondisinya masih sama. 

    Pada hari pertama masuk kelas, setelah satu tahun tidak berkuliah, Tama tidak luput dari olokan sama seperti di tahun pertamanya berkuliah. 

    “Aku justru semakin diolok karena ekspresi genderku semakin mencolok,” ucap Tama. 

    “Aku harus menghadapinya perlakuan itu berulang kali dan itu sangat menyakitkan,” lanjut Tama. 

    Perlakuan buruk yang ia alami terus-menerus membuatnya tidak aman untuk melanjutkan pendidikan di UGM. Tama juga mengungkapkan bahwa dosen, pada waktu itu, sering mengeluarkan bercandaan bernada homophobic dalam ruang-ruang kelas. 

    Bercandaan tersebut menciptakan suasana tidak nyaman dan aman bagi Tama dan teman-teman LGBTI lainya. “Bercandaan seperti itu membuat kami, LGBTI, merasa tidak aman berada di situ,” tambah Tama.

    Dengan beban berlipat yang harus Tama tanggung, akhirnya pada tahun 2011, ia memutuskan untuk tidak melanjutkan lagi pendidikan di UGM. 

    “Aku dah capek diperlakukan seperti itu, perlakuan itu membuatku tidak nyaman dan menghambat proses belajarku,” ucap Tama dengan menghela nafas. 

    Sekitar tahun 2014/2015 Tama di drop out dari fakultasnya karena tidak menyelesaikan masa studi. Padahal, menurut Tama, dalam ranah akademik ia tidak mengalami kendala, bahkan ia mencapai Indeks Prestasi Kumulatif 3,80/4,00 pada tahun pertamanya berkuliah. Namun, cacian, hinaan, dan perundungan yang ia alami terus-menerus membuatnya tidak sanggup melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi tersebut.

    Dikeluarkan dari kampus dan tidak mengantongi gelar sarjana tentu berdampak bagi keberlangsungan karir Tama. Menurut Tama, peluang untuk memperoleh pekerjaan menjadi sangat terbatas karena ia belum mendapat gelar sarjana. “Sekarang aku bekerja di NGO (Non-Governmental Organization) bidang HAM (Hak Asasi Manusia), tetapi aku sering terbentur persyaratan administrasi ketika mengajukan diri menjadi konsultan,” jelas Tama.

    Berawal dari perlakuan yang dianggap sepele oleh kaum cisgender, menghina seseorang karena ekspresi gendernya non-heteronormatif, dapat mempengaruhi masa depan seseorang, sebagaimana dialami Tama. 

    Menurut Tama, institusi pendidikan, khususnya perguruan tinggi yang menggaungkan inklusivitas, seharusnnya juga menghapuskan segala lapis penindasan yang menghambat seseorang untuk mengakses pendidikan. “Jika prinsipnya semua orang berhak mengakses pendidikan, seharusnya penghalang-penghalangnya juga ditiadakan. Misal, stigma dan diskriminasi terhadap LGBTI.” jelas Tama. 

    Toh, seksualitas seseorang tidak berkorelasi dengan kemampuan akademiknya,” sambung Tama. 

     

    Diskriminasi Terus Berlanjut

    Dalam buku Catatan Kelam: 12 Tahun Persekusi terhadap LGBTI yang diterbitkan oleh Arus Pelangi menyebutkan bahwa perundungan (bullying) menjadi salah satu bentuk diskriminasi terhadap LGBTI dalam lingkup institusi pendidikan. 

    Diskriminasi sendiri diartikan dalam Pasal 1 Ayat (3) UU HAM sebagai setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

    Hasil riset yang dilakukan oleh Timo Duile, dosen dan peneliti di Institut Studi Oriental dan Asia, Universitas Bonn, Jerman, menunjukan bahwa dalam rentan waktu 2015-2021 setidaknya terdapat 18 kasus diskriminasi terhadap LGBTI di lingkup perguruan tinggi. Bentuk diskriminasi ini, antara lain wacana pemberhentian staf dan mahasiswa yang menjadi bagian dari LGBTI, demo terhadap mahasiswa anti-LGBTI yang juga didukung kampus, serta pembubaran diskusi akademik dengan tema terkait hak komunitas LGBTI.

    (bpmfpijar.com/Gayuh)

    Riset di atas menunjukan bahwa beberapa perguruan tinggi yang termasuk dalam perguruan tinggi terbaik Indonesia versi Quacquarelli Symonds World University Ranking juga turut melakukan tindak diskriminasi terhadap LGBTI, salah satunya adalah Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Pada tanggal 22 Oktober 2016, Unit Kegiatan Mahasiswa Unit Penalaran Ilmiah Interdisipliner (UPII) UGM membatalkan diskusi tentang komunitas Himpunan Mahasiswa Gay (HIMAG). Diskusi ini dibatalkan selepas panitia berkomunikasi dengan pihak forum komunikasi dan rektorat UGM. Menurut Wahyu Nurbandini, Kepala Departemen Penalaran UKM UPII UGM, diskusi tersebut dibatalkan karena dianggap kontroversial. 

    Dilasari dari rappler.com, Iva Ariani yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Humas dan Protokoler UGM, menyatakan bahwa diskusi tersebut tidak mendapatkan izin dan UGM tidak mengenal organisasi yang mengatasnamakan kaum gay atau LGBT dalam struktur organisasi kemahasiswaan. 

    Menanggapi hal tersebut, Wahyu menyatakan bahwa kegiatan ini adalah diskusi ilmiah yang merupakan bagian dari program kerja UPII, yakni diskusi mingguan. Selain itu, Wahyu juga menegaskan bahwa HIMAG memang bukan komunitas yang mengatasnamakan UGM. 

    Selepas pembatalan diskusi UPII, organisasi People Like Us Satu Hati (PLUSH) mendapat laporan terkait tindak intimidasi yang dialami oleh seorang mahasiswa UGM yang saat itu menjadi anggota HIMAG. Mahasiswa tersebut melaporkan kepada PLUSH bahwa dirinya diancam oleh seorang dosen karena ekspresi gendernya non-heteronormatif.

    “Kamu kalau mau lulus, gak usah aneh-aneh,” ucap dosen tersebut.

    Intimidasi tersebut sontak membuat geger seluruh anggota HIMAG. Akhirnya, pengurus HIMAG memutuskan untuk tidak meneruskan kasus ini dan menonaktifkan grup mereka karena ancaman dari pihak eksternal. 

    Menurut penjelasan PLUSH, HIMAG bukan organisasi yang aktif dan mengatasnamakan kampus. HIMAG sendiri merupakan ruang aman bagi teman-teman LGBTI dan anggotanya tidak terbatas hanya mahasiswa UGM. Namun, akibat dari intimidasi tersebut, ruang aman bagi teman-teman HIMAG pun dibrangus. 

    Menanggapi terkait tindak intimidasi yang dialami oleh salah seorang anggota HIMAG tersebut, Dina Kariodimedjo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengkonfirmasi apakah tindakan tersebut terjadi secara sistemik atau sebatas dorongan pribadi dari keyakinan pribadi dosen tersebut. “Apakah tindakan itu merupakan respons UGM atau upaya pribadi dari seorang oknum dosen, saya tidak bisa mengkonfirmasi hal tersebut,” ucap Dina. 

    Lebih lanjut, Dina menjelaskan bahwa pada prinsipnya UGM menghormati dan menghargai semua manusia terlepas dari setiap perbedaan yang ada dengan berpegang pada statuta UGM, peraturan undang-undang, dan norma-norma sosial yang ada.

     

    Kampus Melanggengkan Diskriminasi

    Pipin Jamson, Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan, UGM, menyatakan bahwa diskriminasi terhadap LBGTI dalam lingkup institusi perguruan tinggi dilakukan secara sistematis dan terus-menerus.

    Menurut Pipin, institusi perguruan tinggi menggunakan pola-pola penyerangan secara individu terhadap LGBTI yang berlaku jamak di perguruan tinggi hampir seluruh Indonesia. “Institusi perguruan tinggi melakukan diskriminasi kepada LGBTI dengan cara pembatasan ekspresi, stigma buruk, dan pernyataan publik oleh pejabat kampus,” ungkap Pipin. 

    Terkait stigma buruk, Pipin menjelaskan bahwa diskriminasi tersebut dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari dan dapat membatasi individu maupun kelompok LBGTI untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi. “Seseorang yang tidak sesuai dengan heteronormatif langsung dianggap tidak pantas menjadi civitas academica. Hal ini sangat problematik ketika orientasi seksual seseorang dianggap sebagai patologi,” jelas Pipin.

    Pipin juga menjelaskan bahwa perundungan terhadap individu LGBTI adalah bentuk diskriminasi, sebab perundungan (bullying) tersebut secara spesifik menyasar orientasi seksual dan ekspresi gender seseorang. “Bullying yang menukik tajam ke urusan SOGIESC (Sexual Orientation, Gender Identity and Expression and Sex Characteristics) seseorang adalah diskriminasi.”

    Kemudian, Pipin menggambarkan diskriminasi terhadap LGBTI di UGM pada tahun 2016. Menurut Pipin, saat itu, LGBTI yang sedang menempuh pendidikan di UGM seakan tercekik dari hulu hingga hilir. 

    Mulai dari pelarangan diskusi hingga spanduk tolak LGBTI yang terpampang di Masjid Kampus UGM. “Hal tersebut membuat siapapun yang menjadi bagian dari LGBTI merasa tidak aman untuk menempuh pendidikan,” ucap Pipin. 

    Hal tersebut diperparah oleh pernyataan publik dari Panut Mulyono yang saat itu menjabat sebagai Rektor UGM. Dilansir dari detiknews.com, Panut menegaskan bahwa UGM melarang kelompok LGBT berkegiatan secara resmi di kampus. “Secara moral kita mengarahkan, kemudian kegiatan terkait dengan itu (LGBT) tidak boleh ada di kampus secara resmi, secara terbuka begitu,” tegas Panut.

    Menanggapi hal tersebut, Pipin menegaskan bahwa pernyataan publik yang disampaikan oleh pejabat kampus, mempertegas diskriminasi yang dilakukan oleh institusi perguruan tinggi terhadap LGBTI. 

    Menurut Pipin, pernyataan publik itu sendiri merupakan bentuk diskriminasi. “Pernyataan itu sendiri sudah menjadi bentuk diskriminasi, sebab pernyataan seorang pejabat kampus merupakan cerminan posisi politik mereka,” jawab Pipin.  

    Menurut riset yang dilakukan oleh Group and Research Centre on Sexuality Studies (SGRC Indonesia) menemukan 18 kasus ujaran kebencian dari Desember 2015 hingga April 2017 yang dilontarkan pejabat tinggi kampus melalui pernyataan-pernyataan yang menstigmatisasi LGBTI di lingkungan pendidikan tinggi.

    Hal ini berdampak meningkatkan prasangka yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi dan mempengaruhi pandangan akademisi muda terkait isu keragaman. Menurut SGRC Indonesia, pernyataan-pernyataan demikian juga berdampak buruk pada penerimaan diri remaja dan muda dewasa yang teridentifikasi sebagai LGBTI. 

    Diskriminasi terus-menerus yang dilakukan oleh institusi perguruan tinggi terhadap LGBTI, secara tidak langsung dapat membatasi karir, seperti yang dialami oleh Tama. “Melanggengkan diskriminasi terhadap LGBTI sama saja membatasi opsi-opsi pengambangan diri dan karir secara profesional seorang manusia,” tegas Pipin.

    Lebih lanjut, Pipin juga menjelaskan bahwa diskriminasi terhadap LGBTI yang terjadi di banyak perguruan tinggi di Indonesia tidak hanya kepada mahasiswa, tetapi juga dosen. Menurut temuannya, Pipin mengungkapkan bahwa seorang yang melela (coming out) ke publik sebagai seorang LGBTI bahkan tidak diterima sebagai seorang dosen di salah satu perguruan tinggi. 

    “Padahal secara administratif, dia lolos. Dia juga mempublikasi hasil penelitian yang bagus, tetapi hanya karena cara berpakaian yang non-heteronormatif lalu tidak loloskan,” jelas Pipin. 

    Institusi perguruan tinggi yang melanggengkan diskriminasi terhadap LGBTI, menurut Pipin, tidak terlepas dari kondisi masyarakat yang homophobic. Ketika sistem masyarakatnya homophobic dan diskriminatif, maka institusi perguruan tinggi juga turut mempraktekkan hal tersebut. “Baik masyarakat dan institusi perguruan tinggi, keduanya saling berkelindan dan mempengaruhi satu sama lain.” 

    Padahal, menurut Pipin, ketika suatu institusi perguruan tinggi mengejar World University Ranking, maka salah satu indikator pentingnya adalah menjadi kampus yang humanis. “Untuk menjadi kampus yang humanis dilakukan dengan penerapan kebijakan non diskriminatif. Hal ini bertolak belakang dengan praktik diskriminatif terjadi di institusi perguruan tinggi,” jelas Pipin. 

    Lebih lanjut Pipin menyatakan bahwa institusi perguruan tinggi seharusnya tidak hanya bicara tentang nama baik, tetapi juga mengusahakan transformasi masyarakat yang adil dan berperspektif kemanusiaan terlepas dari apapun identitas gendernya.

    “Ketika perguruan tinggi memiliki perspektif kemunusiaan: humanity about all, about identity across everything, maka seharusnya tidak ada diskriminasi terhadap LGBTI bahkan dalam lingkup perguruan tinggi yang berbasis agama sekalipun.”

    SGRC Indonesia juga menyampaikan bahwa perguruan tinggi sebagaimana namanya seharusnya menghasilkan pemikir-pemikir ulung yang berpikiran terbuka dan mampu mengeksplorasi pengetahuan lebih jauh.

    Akhir kata, Pipin menegaskan bahwa nilai yang harus dipegang oleh institusi pendidikan, khususnya perguruan tinggi adalah nilai kemanusiaan. “Jika kita berbicara tentang kemanusiaan, apakah nilai kemanusiaan didasarkan pada tolak ukur norma heteronormatif?”

    ***

    Kini, Tama bekerja di salah satu NGO yang bergerak di bidang HAM dengan fokus terhadap isu LGBTI. Memori pahit Tama di masa lalu, membakar semangatnya untuk terus bergerak mengadvokasi dan mengupayakan kesetaraan bagi teman-teman LGBTI. 

    “Aku berpesan untuk teman-teman LGBTI di luar sana, jangan pernah merasa sendiri. Kita tidak salah dengan identitas gender dan orientasi seksual kita.”

    Tama juga berharap suatu hari nanti, dirinya tidak lagi mendengar kabar seorang manusia yang dipersekusi dan didiskriminasi atas dasar identitas gendernya. 

    Cerita Tama bukanlah yang pertama dan terakhir. Tama hanya satu di antara banyaknya cerita yang tidak terungkap, tidak terdengar, dan tidak tertuliskan. Meskipun demikian, diskriminasi itu ada, eksis, dan terus terjadi hingga hari ini. 

     

    Penulis : Michelle Gabriela Momole

    Penyunting : Mawa Kresna

    —–

    Liputan ini merupakan hasil workshop dan fellowship “Memotret Praktik Baik dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap Kelompok Minoritas” yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta dan dimentori oleh Mawa Kresna.

  • UGM Tak Ubahnya Hanya  Universitas Gemar Mangkrak

    UGM Tak Ubahnya Hanya Universitas Gemar Mangkrak

    (bpmfpijar.com/istimewa)

    Setelah sekian tahun wacana pembangunan sejumlah fasilitas kemahasiswaan Universitas Gadjah Mada (UGM) dialokasikan, kini hanya dibiarkan mangkrak begitu saja. Janji tinggallah janji, pihak kampus acapkali menebar janji manis untuk segera menyelesaikan pembangunan. Tapi nyatanya, malah menyimpan segudang masalah dengan berusaha mengulur-ulur waktu pembangunan. 

    Gedung Olahraga (GOR)  Pancasila dan Gelanggang Mahasiswa yang dijanjikan untuk segera dibangun hingga kini, hanya terlihat layaknya kawasan belantara rumah-rumah hantu. Serta, wacana pembangunan kawasan kerohanian hingga saat ini hanya berupa khayalan yang entah sampai kapan bisa diwujudkan. 

    Kondisi itu, tentunya menumpuk keresahan para mahasiswa, khususnya para pengguna fasilitas-fasilitas tersebut. Sehingga, memunculkan aksi protes dan desakan kepada pihak kampus, baik dari kalangan mahasiswa maupun komunitas alumni UGM (Kagama). Baru-baru ini, sebuah sentilan tajam, menyeruak di berbagai platform media sosial dalam rupa sebuah tagar #UniversitasGemarMangkrak, Senin (13/9). 

    Aksi dalam bentuk pengunggahan tagar tersebut, digagas oleh empat unsur kelembagaan mahasiswa UGM,  yaitu Forum Komunikasi Unit Kegiatan Mahasiswa (Forkom UKM) UGM, Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) UGM, Forum Advokasi (FORMAD) UGM, dan Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa (MWA UM) UGM yang terafiliasi dalam Panitia Kerja (Panja). 

    Menurut perwakilan Forkom UKM UGM, Bhram Kusuma Setya Hadi, aksi tagar tersebut sebagai bentuk ekspresi keresahan mahasiswa terkait mangkraknya pembangunan beberapa fasilitas kemahasiswaan di UGM. Dengan aksi ini, sambung Bhram, sekaligus berusaha mencari tahu dan mendesak komitmen Rektorat UGM dalam merampungkan wacana pembangunan fasilitas kemahasiswaan. 

    “Isu terkait mangkraknya pembangunan sejumlah fasilitas kemahasiswaan ini penting untuk dikawal bersama. Melalui aksi ini, pastinya, kita ingin mendesak pihak rektorat untuk segera memberikan kepastian dan memberikan ruang transparansi. Serta, wadah komunikasi yang baik antara mahasiswa dan pihak rektorat kampus terkait dengan wacana pembangunan fasilitas kemahasiswaan,” ujar Bhram saat diwawancarai BPMF Pijar. 

    Sejauh ini, terdapat tiga sektor pembangunan yang menjadi fokus utama aksi, yaitu mangkraknya pembangunan GOR Pancasila, tidak adanya kepastian restorasi Gelanggang Mahasiswa yang telah diruntuhkan, serta wacana pembangunan kawasan kerohanian yang utopis. Dari hasil kajian yang telah dilakukan oleh Tim Panja, ketika sektor pembangunan tersebut mangkrak karena sejumlah masalah yang menyelimuti. 

    GOR Pancasila Sempat Terjerat Kasus Hambalang  

    Mulanya, pembangunan GOR Pancasila mulai mangkrak sejak tahun 2013 yang lalu. Saat itu, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebagai penanggung jawab utama proyek. Di tengah-tengah proses pembangunan, GOR ini terjerat kasus korupsi mega proyek Hambalang, sebagai barang bukti. Sehingga, proses pembangunannya pun terhenti. 

    Setelah posisinya sebagai barang bukti dicabut, oleh Kemenpora lantas menyerahkan GOR tersebut kepada UGM pada 2018 silam. Statusnya sebagai hibah barang milik negara senilai Rp. 7,9 Miliar. Meski penyerahan hibah terbilang terlambat, Sekretaris Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto berharap, dengan penyerahan hibah itu UGM bisa melanjutkan pembangunan GOR hingga selesai. 

    “Kami mohon maaf penyerahan hibah ini terlambat, dengan adanya perjanjian ini pihak UGM bisa melanjutkan, harapannya dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan prestasi olahraga nasional melalui fasilitas GOR ini,” ujar Gatot,  di Ruang Sidang Pimpinan Kantor Pusat UGM, pada Kamis, 12 Desember 2018. 

    Keberadaan GOR ini adalah bentuk harapan dari pemerintah untuk meningkatkan prestasi olahraga nasional. Karena walaupun UGM tidak memiliki program studi yang ada kaitannya dengan bidang olahraga dan seni, telah banyak mahasiswa UGM yang menorehkan prestasi mereka di tingkat nasional maupun internasional.

    Dalam gelaran penyerahan hibah tersebut, Rektor UGM, Panut Mulyono menyatakan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan GOR Pancasila yang berada di sebelah Stadion Pancasila itu. “Kita akan terus berusaha memperbaiki fasilitas olahraga, terkait GOR ini, UGM akan menyiapkan dana untuk meneruskan pembangunannya dan menyelesaikannya,” kata Panut, dikutip dari Republika.co.id

    Janji tinggallah janji. Komitmen Panut tersebut, nyatanya tidak terealisasi hingga detik ini dan berakhir mangkrak. Menurut Bhram, setelah 2018 itu, UGM belum memiliki dana dan belum ada perencanaan serius untuk melakukan pembangunan lebih lanjut di GOR Pancasila. Pada 1 September lalu, sempat keluar surat edaran untuk pengosongan kegiatan mahasiswa di sekitar GOR Pancasila karena akan ada pembongkaran. “Tapi sampai sekarang juga belum dilakukan apa-apa,” tandas Bhram.

    Namun di tahun ini, lanjut Bhram, dana untuk pembangunan GOR Pancasila sudah ada, “Tinggal pembangunannya seperti apa masih belum jelas.” Oleh sebab itu, Bhram bersama kawan-kawannya di Panja akan terus berusaha melakukan pengawalan dari pembangunan GOR Pancasila ini hingga tuntas. “Kami akan terus mengawal, baik melalui audiensi hingga aksi-aksi,” ujar Bhram. 

    Beda Pendapat Antara Sultan dan Rektorat

    Mengenai permasalahan utama restorasi Gelanggang Mahasiswa, MWA Unsur Mahasiswa, Ade Agoes Kevin Dwi Kesuma P. menyampaikan bahwa ada ketidaksesuaian pendapat antara pihak rektorat dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X mengenai desain dan teknis pembangunan gelanggang. “Permasalahan utama saat ini adalah belum adanya titik temu terkait desain akhir gelanggang, antara rektorat dengan Sultan,” ungkap Kevin. 

    Dari pihak rektorat menyarankan, pembangunan dilakukan dengan konsep ruangan gedung bertingkat di bawah permukaan tanah (basemen), agar tidak terlalu tinggi dan sesuai dengan peraturan tata ruang di UGM. Sementara itu, Sultan kurang menyetujui akan konsep pembangunan yang seperti itu. Karena beberapa alasan termasuk alasan magis dan sebagainya. “Inilah yang menghalangi titik temu antara rektorat dan Sultan,” ungkap Kevin. 

    Sebelumnya, pada Senin, 29 Maret 2021 lalu, telah terjadi pertemuan antara pihak rektorat dengan Gubernur DIY di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Pertemuan itu membahas penyempurnaan desain sesuai arahan dan saran Gubernur DIY. Oleh Ngarso Dalem, gedung Gelanggang Mahasiswa atau Gelanggang Inovasi dan Kreativitas diharapkan dapat menjadi salah satu icon di Yogyakarta. 

    “Gedung tersebut nantinya bisa menjadi tempat satu kesatuan. Pada prinsipnya menggabungkan antara pendidikan kepemimpinan leadership dan entrepreneurship,” ungkap Ngarso Dalem, dikutip dari portal berita Jogjaprov.go.id 

    Menanggapi hal itu, Kevin berujar bahwa peran Sultan dalam pembangunan Gelanggang ini bukanlah sebuah campur tangan. Tapi, memang sudah ada regulasi hukum yang berlaku di Yogyakarta, sebab secara historis UGM memang tanah hibah dari Sultan. 

    “Setiap UGM hendak melakukan pembangunan, pasti bakal minta restu dengan Sultan terkait rencana pembangunan, dan nanti Sultan akan memberikan arahan,” tutur Kevin. 

    Kendati demikian, Kevin bersama Tim Panja sangat menyayangkan sikap rektorat yang terburu-buru membangun Gelanggang tapi tanpa ada kejelasan yang pasti. Terbukti pada April 2020 lalu, pemindahan barang-barang UKM tanpa melibatkan anggota UKM atau tanpa komunikasi yang baik. 

    Akibatnya, beberapa barang bahkan ada yang hilang dalam proses tersebut. “Dulu buru-buru, tapi pada kenyataannya ,sampai sekarang tidak ada kejelasan akan dilanjut atau tidak. Hanya sebatas merobohkan bangunan,” tandas Kevin. 

    Kawasan Kerohanian yang Utopis

    Wacana pembangunan kawasan kerohanian merupakan salah satu rencana induk pembangunan oleh rektor UGM, Prof. Panut Mulyono, tahun 2017-2022. Dalam masterplan tersebut, salah satunya berisikan rencana pembangunan lima tempat ibadah di kawasan kampus. Hal itu maksudkan, untuk mewujudkan inklusivitas beragama di kampus. Mengingat hingga saat ini, UGM hanya memiliki satu tempat peribadatan, yakni masjid saja. 

    Bhram mengungkapkan, mahasiswa penganut agama lain masih belum memiliki tempat peribadatan yang sesuai di lingkungan kampus. “Patut dipertanyakan, bagaimana keseriusan rektorat dalam mengimplementasikan nilai-nilai UGM itu sendiri. Katanya Universitas Pancasila, tapi dalam memfasilitasi keberagaman itu belum terlihat secara konkret,” ujarnya.

    Sebelumnya, aksi tagar #UniversitasGemaangkrak ini dilaksanakan, pihak mahasiswa sudah melakukan berbagai audiensi dengan pihak rektorat mengenai wacana pembangunan kawasan kerohanian pada 18 April 2020. Panut Mulyono menjanjikan, apabila desain final sudah selesai, pihaknya akan memberikan akses kepada perwakilan mahasiswa, khususnya untuk UKM bidang kerohanian supaya membantu pengelolaan kawasan tersebut.

    Sejauh ini, pihak UGM masih belum memberikan respon maupun solusi mengenai aksi ini. Untuk aksi kedepan, Panja akan berusaha memantik kesadaran mahasiswa. “Aksi puncaknya, nanti akan dilaksanakan di gelanggang mahasiswa, ada dua hal, mural dan aksi penanaman bersama di lahan mangkrak gelanggang,” ujar Bhram. 

    Bhram berharap, agar pembangunan yang ada dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Serta, transparansi kepada pihak mahasiswa dapat ditingkatkan, dan mahasiswa juga lebih dilibatkan dalam setiap proses pembangunan. Agar hasilnya pun sesuai dengan kebutuhan pengguna fasilitas itu sendiri, yang tidak lain adalah mahasiswa.

    Kevin menambahkan, jika aksi yang saat ini dilakukan bukan hanya sekadar menaikkan tagar saja. Nantinya, Panja akan berusaha menciptakan ruang dialog antar pemangku kebijakan dengan mahasiswa. Karena tujuan dari aksi tagar tidak hanya mengacu kepada rektorat saja, tetapi juga mahasiswa. 

    “Melalui aksi tagar #UniversitasGemarMangkrak ini, harapannya teman-teman mahasiswa semakin sadar akan isu-isu yang ada di UGM, sehingga rasa aktivisme mahasiswa tidak hilang,” pungkas Kevin.

    Penulis: Titik Nurmalasari, Jessie Joy Kartini Siahaan, Sukma Kanthi Nurani (magang)
    Penyunting: Haris Setyawan