Foto: Arie

Rabu (21/12), Kongres Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (KM UGM) yang memasuki hari kelimanya dilangsungkan di Ruang Sidang III Gelanggang UGM. Agenda pembahasan kongres adalah seputar penyelesaian sebelas poin permasalahan di KM UGM. Namun, pada kenyataannya pembahasan kongres beralih pada perubahan sistem keorganisasisan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM UGM dan pembentukan tim transisi.

Salah satu tujuan pembentukan tim transisi adalah untuk menampung aspirasi di setiap fakultas. Pembentukan tim transisi ini akan terdiri dari beberapa elemen yaitu, Presiden Mahasiswa (Presma) terpilih, Senat KM UGM terpilih, perwakilan setiap fakultas serta sekolah sekolah vokasi terpilih. “Ini adalah bentuk ideal dan mungkin dilaksanakan untuk mencari permasalahan utama KM UGM selama ini,” ujar Muhammad Vicky AS, peserta kongres dari Fakultas Hukum.

Silang pendapat terjadi ketika terdapat peserta kongres yang menginginkan adanya perubahan sistem terlebih dahulu.sistem yang ada tidak mampu mewakili aspirasi dari setiap fakultas. “Misalnya sudah ditentukan sistemnya, arahan kerja tim transisi lebih jelas serta bisa membatasi kinerja,” ujar Aldi, peserta kongres dari Fakultas Hukum.

Adu pendapat berlangsung alot ketika forum membahas perubahan sistem BEM KM UGM yang semula federasi menjadi konfederasi berdasarkan permintaan (order) dari Aldia Rakanza yang kerap disapa dengan Alan, peserta kongres Fakultas Hukum. Komparasi sistem dilakukan dengan menjelaskan kedaulatan tiap sistem serta alur koordinasinya. “Konfederasi adalah bentuk kedaulatan tiap fakultas tanpa melukai (aspirasi) teman-teman fakultas,” papar Aldi.

Pemaparan Aldi tersebut mendapat tanggapan dari Mohamad Hikari, peserta kongres dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL). Hikari mempertanyakan posisi BEM KM pada sistem konfederasi. Maksud yang sama juga dikatakan Alan bahwa sistem konfederasi memiliki kelemahan dalam pengambilan keputusan. “Mekanisme pengambilan keputusan dalam BEM KM UGM akan memakan waktu lebih lama sebab adanya perbedaan kultur antar fakultas,” jelasnya.

Menghadapi kebuntuan ini, Sang Agni Bagaskoro dari Fakultas Hukum menyarankan untuk tidak mengubah pasal apapun dalam AD/ART KM UGM. Ia menyatakan bahwa pasal yang mengubah sistem KM UGM menjadi konfederasi akan berimplikasi pada kerja KM selanjutnya. Maka dari itu, ia mengusulkan agar tim transisi yang sudah dibahas di kongres sebelumnya dapat memberi pengetahuan kepada mahasiswa terkait keberadaan KM UGM. Hal ini akan membantu KM menentukan sistem yang terbaik baginya. “Fokus tim transisi adalah untuk berbagi pengetahuan dan mendengarkan aspirasi yang dalam pekerjaannya terikat pada jangka waktu tertentu,” ujarnya. Usul Agni kemudian disepakati oleh forum.

Alotnya kongres hari kelima belum mencapai kesepakatan terkait teknis pekerjaan tim transisi. Maka dari itu, pembahasan dilanjutkan dengan memperpanjang waktu kongres pada Kamis, (22/12) pukul 11:00 WIB. (Fachri Irgiana/Arie/Okta)

LEAVE A REPLY