Foto: Arie

Senin (19/12), Kongres Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (KM UGM) hari ketiga digelar di Ruang Sidang III Gelanggang Mahasiswa UGM. Kongres dimulai pukul 14.10 WIB setelah tiga kali diskors sebab kuota peserta kongres belum terpenuhi. Agenda kongres kali ini adalah pembahasan Laporan Pelaksanaan Tugas (LPT) dari Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM), demisioner Senat Mahasiswa (SM KM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM KM), pelantikan Senat dan Presiden Mahasiswa terpilih, serta pembahasan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KM UGM.

Dalam sesi pembahasan AD/ART, sempat terjadi adu argumen antara beberapa pilihan permintaan (order) mekanisme pembahasan. Awalnya, Ali Zaenal selaku Presiden Mahasiswa BEM KM UGM 2016 menawarkan mekanisme pembahasan AD/ART dengan usulan pembahasan per pasal. Kemudian Fahmi Rizalu, peserta dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM menawarkan order yang lain. Ia mengusulkan sebaiknya pembahasan mengenai hak suara pada Pasal 25 ART dibahas terlebih dahulu sebelum pembahasan AD/ART. “Khawatirnya, kebijakan-kebijakan penting dalam kongres nantinya diserahkan pada forum kongres tanpa pertimbangan mengenai kejelasan hak suaranya dari mana,” jelas Fahmi.

Argumen Fahmi didukung oleh Alfonsus Bergas, dengan alasan bahwa hak suara sangat menentukan dalam pengambilan keputusan musyawarah. Mahasiswa Ilmu Hukum ini juga mengingatkan bahwa keputusan untuk membahas hak suara terlebih dahulu sudah disepakati oleh forum setelah Pimpinan Sidang I memukul palu sidang. “Saya meminta untuk membahas hak suara terlebih dahulu supaya jelas darimana suatu kesepakatan berasal. Lalu setelah ada kesepakatan, AD/ART langsung diubah dan kemudian langsung disahkan,” tuturnya.

Aldia Rakanza, Pimpinan 1 SM KM UGM 2016 kemudian menganjurkan semua Pimpinan Sidang untuk memusyawarahkan tindakan apa yang harus diambil berdasarkan kronologi yang telah tercatat di notulensi. Dalam notulensi, didapati bahwa keputusan pembahasan hak suara terlebih dahulu sebelum pembahasan AD/ART sudah disepakati. Akhirnya, pembahasan mengenai hak suara dimulai pada pukul 20.46 WIB. Mekanisme yang disepakati adalah pembahasan secara menyeluruh dari Pasal 25 ART KM UGM tentang Peserta Kongres. Adapun perubahan yang diusulkan antara lain penghilangan beberapa kata pada butir-butir pasal yang sudah ada dan menambahkan butir-butir yang baru.

Kongres KM UGM hari ketiga ini belum mencapai kesepakatan penuh dalam pembahasan hak suara. Atas permintaan peserta, kongres diakhiri pada pukul 23.00 WIB dengan catatan pembahasan Pasal 25 ART KM UGM kembali dilanjutkan forum di kongres hari keempat, Selasa (20/12).

Kelanjutan kongres di hari keempat berhasil menyepakati dan mengesahkan Pasal 25 ART KM UGM. Forum memutuskan bahwa peserta penuh yang mempunyai hak bicara dan hak suara terdiri dari Presiden Mahasiswa UGM satu periode sebelumnya, Presiden Mahasiswa UGM terpilih, anggota SM KM UGM satu periode sebelumnya, satu mahasiswa perwakilan tiap fakultas dan sekolah vokasi yang dipilih berdasar mekanisme yang ditentukan masing-masing fakultas atau pun sekolah vokasi, serta Majelis Wali Amanat (MWA) Unsur Mahasiswa. (Arie Kamajaya/Okta)

LEAVE A REPLY