Kamis (5/3) berlokasi di Kopi Lembah UGM, Aliansi Rakyat Bergerak menggelar konferensi pers menuju Rapat Akbar Parlemen Jalanan terkait mengenai pernyataan sikap terhadap Omnibus Law. Senin (9/3) dijadwalkan Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) untuk melaksanakan aksi damai Rapat Akbar Parlemen Jalanan di Gejayan.
Tiap-tiap organisasi, lembaga, ataupun perwakilan mahasiswa menyuarakan pernyataan sikap mereka terhadap Omnibus Law.
Ketua BEM KM UGM, Sulthan, mengawali serentetan pernyataan sikap. Ia menyatakan bahwa BEM KM menolak RUU Omnibus Law secara substantif. Rapat Akbar Parlemen Jalanan menjadi momentum yang tepat untuk menyatakan sikap bersama rakyat. Ia menambahkan bahwa penerapan Omnibus Law akan membahayakan rakyat.
“BEM KM (UGM) akan turun ke jalan,” tegas Sulthan.
Perwakilan BEM STMMM, Fian, menyatakan bahwa pembahasan mengenai Omnibus Law terbatas bagi kalangan tertentu dan tidak transparan. Dema Justicia UGM ikut menyatakan dengan tegas bahwa Omnibus Law adalah ancaman yang nyata. Kajian formil mereka menjadi landasan bagi mereka untuk menolak Omnibus Law.
Lembaga Bantuan Hukum YLBHI turut menyatakan sikap dalam konferensi pers tersebut, diwakili oleh Lutfi, menyatakan sikap penolakan terhadap Omnibus Law. Lutfi menambahkan bahwa Omnibus Law kontra dengan kepentingan rakyat, buruh, dan lingkungan hidup. “Kami menolak secara keseluruhan,” tegas Luthfi.
Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) DIY menyatakan siap untuk turut mengikuti protes bersama Aliansi Rakyat Bergerak. SBSI, sebelumnya, telah mengeluarkan SK dan seruan penolakan Omnibus Law kepada seluruh buruh di Indonesia.
Cakrawala Mahasiswa Yogya (CMY) mengungkapkan bahwa Omnibus Law adalah wajah dari neoliberalisme oleh Jokowi. Wajah itu tampak dari privatisasi sektor publik oleh segelintir orang. CMY menolak tegas Omnibus Law dan mendukung Rapat Akbar Parlemen Jalanan sebagai bentuk protes terhadap rezim.
WALHI menunjukkan pula dukungan terhadap aksi damai di Gejayan, 9 maret 2020. Omnibus Law adalah perampasan ruang hidup, ketiadaan transparansi, dan penghapusan AMDAL.
“Tak ada kata lain, jika kita berpikir kritis, selain turun ke jalan!” Tegas WALHI.
KPR turut mendukung Rapat Akbar Parlemen Jalanan dan menuntut negara dan aparat untuk demokratis. Negara dan aparat jangan menangkapi individu yang vokal terhadap pemerintah seperti aksi-aksi yang lalu. Sebelum ini, KPR telah melaksanakan aksi penolakan Omnibus Law di Jakarta.
Women March Jogja mendukung penuh aksi demokrasi ini dan mengabarkan bahwa Women March Day Jogja akan diselenggarakan tanggal 28 maret 2020. Dukungan lain juga datang dari HMI Fakultas Ilmu Budaya UGM dan Kawan Filsafat UGM. FH UII menambahkan bahwa urusan ini tidak bisa dijuangkan sendirian.
Partai Rakyat Demokrasi mendedahkan apabila aturan ini disahkan maka UMKM tak akan bisa bersaing karena arus impor, petani makin sengsara karena impor beras dibebaskan masuk ke Indonesia, lingkungan hidup yang sudah kritis akan makin kritis karena AMDAL diabaikan, dan buruh tidak akan sejahtera. Alasan-alasan ini, kata mereka, cukup buat kita turun ke jalan untuk menuntut hak-hak kita.
Setelah pernyataan sikap masing-masing lembaga yang tergabung dalam ARB, mereka bersama-sama membacakan dengan lantang pernyataan sikap ARB.
Pernyataan sikap Aliansi Rakyat Bergerak
Di tengah maraknya penolakan calon Omnibus Law, Aliansi Rakyat Bergerak mendukung berlangsungnya konsolidasi rakyat Indonesia di berbagai wilayah. D.I. Yogyakarta dikenal sebagai salah satu kota dengan pluralitas tinggi, maka wajar pula jika seluruh elemen masyarakat mengambil peran dalam upaya menanamkan kesadaran massa terhadap proses dan isi setidaknya empat Rancangan Undang Undang, yakni Cipta Kerja, Perpajakan, Ibu Kota Negara, dan Farmasi.
Perancangan Omnibus Law ini sendiri menyalahi UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pemerintah dan DPR yang menutup-nutupi proses pembahasan Omnibus Law menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam mengelola negara. Selain itu, perumusan Omnibus Law yang tidak melibatkan peran masyarakat dan lembaga atau organ terkait lainnya membuktikan pemerintah dan DPR melanggar asas good governance, keterbukaan, kepastian hukum, serta keterlibatan publik.
Omnibus Law akan membuat rakyat Indonesia semakin miskin dan tergantung pada mekanisme kebijakan ekonomi yang hanya memperdalam jurang pemisah bernama kesenjangan. Masalah sosial akan semakin banyak karena ketidakadilan yang tersurat lebih banyak merampas hak-hak pekerja yang selama ini masih diperjuangkan. Omnibus Law juga mempercepat kehancuran lingkungan hidup di wilayah Indonesia, yang selain merampas hak hidup rakyat di lingkungan yang sehat dan layak, berkontribusi pada gagalnya upaya warga dunia menyelamatkan bumi dari keadaan darurat iklim.
Konferensi Pers 5 Maret 2020 adalah upaya Aliansi Rakyat Bergerak mengundang segenap elemen masyarakat untuk hadir, bersuara, dan menyimak rangkuman berbagai kajian mengenai isi dan dampak Omnibus Law bagi sebagian besar rakyat Indonesia, tentu saja beserta urgensi penggalannya.
Aliansi Rakyat Bergerak juga telah bersepakat mengadakan Rapat Akbar Parlemen Jalanan yang akan diselenggarakan pada Senin, 9 Maret 2020 di sepanjang Jalan Gejayan mulai pukul 14.00 WIB.
Tertanda,
Aliansi Rakyat Bergerak
Pada penghujung konferensi pers, ARB menuntut kepada negara untuk membebaskan seluruh kawan-kawan yang ditangkap semena-mena tanpa proses peradilan sebelumnya di aksi Jakarta. Proses demokrasi yang terjadi, baik aksi di jalanan maupun mogok para buruh.
Eko Wiyono selaku SBSI Yogyakarta mengimbuhkan, “Investasi masuk harus berimplikasi dengan SDM yang terserap, kalau ada investasi masuk tanpa menyerap tenaga kerja artinya itu jelas bermasalah.”
Poin penting yang digarisbawahi menurut penyampaian Humas ARB adalah mengenai industrialiasi pendidikan yang digencarkan, salah satunya adalah kampus merdeka, hal ini ditengarai akan menggerus mahasiswa yang aksesnya tidak luas.
Menanggapi kurangnya sosialisasi Omnibus Law tersebut, aksi Senin mendatang dimaknai sebagai proses membumikan isu-isu sekitar Omnibus Law, diharapkan masyarakat kemudian dapat memahami urgensi dari persoalan ini.
“Sepanjang perjuangan kita, berapa pun jumlahnya kami akan tetap turun ke jalan” humas ARB, kontratirano menyatakan.
Aksi ini tidak datang tanpa persiapan, ARB telah mengerjakan kajian-kajian mengenai Omnibus Law. Seluruh kajian bisa dibaca dengan mengunduh link berikut: https://we.tl/t-0ET9sEFm1I?src=dnl
(Pramodana/Ayom)