Peran Auditor dan Politik Anggaran dalam Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah

0
886

(bpmfpijar.com/Parama Bisatya) (magang)

Kamis (21/1) Departemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Hasanuddin menggelar diskusi dengan mengangkat judul “Politik Anggaran, Skeptisisme, dan Fraud dalam Pengelolaan Keuangan Daerah” yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Departemen Akuntansi FEB-UNHAS dan platform Zoom. Diskusi ini menghadirkan tiga pembicara, Arifuddin dan Syarifuddin, selaku guru besar FEB Universitas Hasanuddin; dan juga  Mochammad Ardian selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (BKD). Diskusi tersebut bertujuan membahas tentang pengelolaan politik anggaran pemerintahan daerah dan berbagai regulasi yang telah disiapkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengelola anggaran keuangan daerah.

Pada pembukaan, Syarifuddin menyampaikan bahwa setiap pergantian kepemimpinan memang menjadi hal yang perlu diperhatikan, karena membawa perubahan yang sangat signifikan dari seluruh aspek pemerintahan daerah. Pemimpin politik akan melakukan pembaharuan untuk mewujudkan mimpi politiknya.“Setiap terjadi pergantian rezim maka pengelolaan anggaran keuangan daerah selalu berubah dan beradaptasi dengan keinginan dan visi misi dari sebuah rezim,” ujarnya.

Para narasumber senada dalam menyampaikan perhatiannya mengenai beberapa hal; profesi seorang auditor yang mengurusi pengelolaan keuangan daerah, strategi politik anggaran dalam memprediksi masa depan dan regulasi dalam pengelolaan keuangan daerah, serta penerapan sistem informasi pemerintahan daerah.

Arifuddin menyoroti profesi auditor yang bertanggung jawab langsung terhadap pengelolaan keuangan daerah. “Informasi mengenai keuangan daerah seharusnya disajikan secara jujur. Namun, pada kenyataannya masih banyak terdapat kecurangan dalam proses audit, ini terlihat dari kasus beberapa tahun terakhir yang menjadi sorotan masyarakat,” ujarnya.

Arifuddin mencontohkan, mulai dari kasus Enron di Amerika sampai dengan kasus Telkom di Indonesia yang membuat kredibilitas auditor semakin dipertanyakan. Menurut uraian Arifuddin, tentu ada alasan di balik tidak diakuinya Kantor Akuntan Publik (KAP) Eddy Pianto oleh Securities and Exchange Mission (SEC) dalam kasus Telkom. “SEC tentu memiliki alasan khusus mengapa mereka tidak mengakui keberadaan KAP Eddy Pianto. Hal tersebut bisa saja terkait dengan kompetensi dan independensi seorang auditor. Dua karakteristik tersebut yang harus dimiliki oleh auditor,” tandasnya.  

Menurut Arifuddin, seorang auditor seharusnya mempunyai sikap skeptisisme profesional dalam menjalankan tugasnya. Sikap skeptisisme profesional yang dimaksud Ariffudin meliputi kerangka berfikir untuk mempertanyakan segala sesuatu, kewaspadaan terhadap kondisi dan keadaan yang mengindikasikan adanya kemungkinan salah saji material yang disebabkan oleh kesalahan atau kesengajaan (fraud).

Syarifuddin pun menyampaikan bahwa kemungkinan kecurangan seorang auditor dapat disiasati dengan politik anggaran. Dalam politik anggaran, manajemen keuangan selalu mengalami perubahan dan menyesuaikan kebutuhan. Jadi, perubahan di masa yang akan datang harus mampu diprediksi. Kemudian harus mampu bereaksi terhadap perubahan sosial seperti perubahan demografi dan masalah lingkungan. “Satu hal yang perlu kita sadari bahwa perubahan itu tidak datang dengan sendirinya. Namun, dibuat dengan sadar. Perubahan harus direncanakan dan perencanaan dapat mencapai tujuannya jika dikelola secara strategis,” ujar Syarifuddin. 

Dalam merencanakan anggaran untuk masa depan, menurut Syarifuddin, diperlukan intervensi dari pemerintah, cara yang dapat dilakukan adalah menghindari tumpang tindih antara peraturan pemerintah pusat dengan daerah. “Pemerintahan daerah perlu mengembangkan sebuah kapabilitas lateral untuk memastikan tingkat konsistensi antara strategi organisasi dan strategi dasar. Seorang pemimpin perlu suatu cara yang sederhana baik dalam struktur maupun imajinasi untuk dapat menghindari kekacauan di masa depan.” tandas Syarifuddin.

Syarifuddin beranggapan peran anggaran di masa depan lebih memfokuskan kepada keterbukaan kebijakan anggaran. Hal ini, menurutnya, dapat ditempuh dengan melakukan perubahan pada struktur organisasi yang terefleksi dalam bentuk kebijakan. 

Ardian menyatakan berbagai macam regulasi dalam pengelolaan keuangan daerah telah disusun oleh Kemendagri. Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah. Dalam penjelasan Ardian, Kemendagri juga membuat Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang bertujuan untuk mengubah cara-cara manual dan menggantinya dengan elektronik. Selain membuat pengelolaan keuangan lebih efisien, SIPD juga bisa diawasi langsung oleh masyarakat sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin transparan.“Masyarakat akan melihat betul bagaimana pemerintahan daerah merencanakan anggarannya,” ujar Ardian.

Dalam sesi akhir diskusi, Ardian menyampaikan harapannya kebijakan dari keuangan ini dapat mereset dan mendapatkan respon positif  sehingga tidak ada celah untuk para oknum berbuat curang di APBD. “APBD bukan suatu ruang gelap, tetapi seperti akuarium yang cantik semua orang bisa melihat. itulah harapan kami di keuangan daerah dimana kedepan keuangan daerah akan semakin lebih transparan lagi,” pungkasnya.

(Roni/Ayom Mratita) (magang)

LEAVE A REPLY