“Memang ada banyak lubang-lubang di dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi kali ini yang kemudian dapat menimbulkan kecurigaan dari publik.” Ujar I Dewa Gede Palguna, mantan Hakim Konstitusi dalam acara Eksaminasi Publik, Jumat (27/10).
Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) berkolaborasi dengan Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (Pandekha) melangsungkan diskusi bertajuk “Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstitusi: Menyoal Pengujian Undang-undang Pemilu tentang Usia Calon Presiden/Wakil Presiden”. Acara ini dihadiri oleh Majelis Eksaminasi yang terdiri dari Susi Dwi Harijanti, I Dewa Gede Palguna, Bivitri Susanti, Titi Anggraini, dan Yance Arizona sebagai ketua Majelis Eksaminasi sekaligus pemandu acara.
Mengawali acara, Yance menyampaikan bahwa eksaminasi ini muncul sebagai bentuk partisipasi publik. Menurut Yance, acara ini bertujuan untuk mengupas permasalahan-permasalahan dalam pengujian Undang-Undang (UU) Pemilu tentang usia calon presiden/wakil presiden yang telah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi Bivitri, terdapat benturan kepentingan dalam Putusan No. 90/2023. “UU Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa hakim harus mengundurkan diri jika terdapat hubungan langsung antara hakim dengan pihak yang terkait dengan perkara,” ucap Pengajar di Jentera School of Law itu.
Lebih lanjut, Bivitri mempermasalahkan alasan yang mendasari MK menerima kedudukan hukum atas dasar kekecewaan pemohon. “Penalaran hukum seperti apa yang digunakan oleh MK untuk mengungkapkan bahwa seseorang yang kecewa karena tidak mampu memilih idolanya, dapat diterima kedudukan hukumnya?” Tanya Bivitri. Padahal, menurut Bivitri, banyak sekali kedudukan hukum pada perkara lain yang ditolak oleh MK. Berdasarkan paparan Bivitri, alasannya karena pemohon dianggap tidak memiliki kerugian konstitusional atas berlakunya undang-undang yang diuji.
Bivitri berujar bahwa MK selalu berada di jalur yang konsisten dalam memutuskan persoalan batas usia yang merupakan open legal policy (Kebijakan Hukum Terbuka). “Kali ini MK melakukan pengecualian terhadap open legal policy. Alasannya adalah keadilan yang intolerable,” pungkas Bivitri. Menurutnya, argumen dari MK tidak masuk dalam batas penalaran hukum yang wajar. Seirama dengan Bivitri, Palguna mengafirmasi pendapat tersebut. “Persoalan umur adalah soal legal policy pembentuk undang-undang dan seharusnya MK tidak masuk ke ranah sana,” tegas mantan Hakim Konstitusi sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana itu.
Palguna turut berpendapat, apabila MK mengubah pendiriannya, seharusnya terdapat satu paragraf khusus yang menjelaskan alasan perubahannya. “Seharusnya terdapat penegasan tentang alasan perubahan. Namun, saya tidak menemukan penegasan demikian di dalam pertimbangan ini,” ujar Palguna. Bahkan, dalam uraian dissenting opinion dari Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, terdapat ketidakjelasan dalam pengajuan permohonan. “Jika yang disampaikan dalam dissenting opinion dari Arief Hidayat itu benar, bahwa permohonan ini sesungguhnya sudah ditarik dan kemudian diajukan kembali, maka menurut saya, itu sudah melanggar hukum acara,” tegas Palguna.
Lebih lanjut, muncul perdebatan terkait concurring opinion dari dua hakim konstitusi lain, yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh. “Apakah ini bisa dikatakan sebagai dissenting opinion? Bukankah tiga pendapat hakim konstitusi yang menyetujui permohonan merupakan pendapat minoritas? Dan apakah dapat dikualifikasi sebagai amar putusan?” Tanya Susi. Ia menyimpulkan bahwa MK telah melakukan strong abusive judicial review.
Dalam pandangan Susi, hal ini dibuktikan melalui adanya dugaan konflik kepentingan, penilaian legal standing yang lemah, dan pelanggaran hukum acara. Selain itu, Susi menambahkan bahwasanya MK tidak mengikuti putusan-putusan terdahulu mengenai open legal policy, serta penafsiran concurring opinion yang kontroversial. “Keseluruhannya dibangun oleh penalaran hukum yang kurang rasional atau bahkan tidak rasional, sehingga menghasilkan putusan yang sangat bermasalah,” tutup Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran itu.
Penulis: Satrio Yudhoyono, Sigit Adiguna (Magang)
Penyunting: Melvinda Eliana
Illustrator: Adimas Irawan