Mahasiswa Yogyakarta Satukan Suara Menolak Revisi UU MD3

0
1376
Foto: Fachri

Mahasiswa berbagai kampus di Yogayakarta melakukan aksi long march menolak hasil revisi UU MD3, Selasa (20-03). Masa aksi yang mengatasnamakan Gerakan Solidaritas Menolak Revisi UU MD3, terdiri lebih dari 70 organisasi mahasiswa (Ormawa) dan organisasi masyarakat (Ormas). Sekitar pukul 13.30 WIB, TP Abu Bakar Ali yang menjadi titik kumpul awal dipadati masa aksi, sebelum menuju Gedung DPRD DIY, hingga titik 0 KM melalui Jl. Malioboro.

Berdasarkan selembaran Pers Release, aksi long march menolak hasil revisi UU MD3 dilakukan untuk mendesak pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU). PERPPU diharapkan menjadi solusi hukum praktis untuk mengatasi UU MD3 yang telah disahkan. Masa aksi menolak UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Ke-dua UU No. 17 Tahun 2014, tentang MD3 terkhusus (Pasal 15, 84, dan 260); (Pasal 73 ayat (4) dan (5)); (Pasal 122 huruf k); dan (Pasal 245). Pasal-pasal tersebut menjadi problematis karena dianggap pasal karet dan rentan multitafsir.

Selain itu dalam Pers Release juga dituliskan, masa menolak segala bentuk pelemahan penyampaian pendapat di muka umum dan kritik terhadap pejabat negara. Terdapat juga himbauan kepada masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi kinerja DPR dan Pemerintah dalam proses legislasi. Terutama pengawasan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan guna melahirkan produk hukum yang berkualitas.

Tuntutan masa aksi disampaikan di Halaman Gedung DPRD DIY melalui orasi terbuka. Perwakilan masa aksi juga melakukan negosiasi guna meminta adanya pertemuan dengan perwakilan DPRD DIY. “Katanya wakil rakyat tapi kenapa gak mau dikritik?” teriak salah satu perwakilan Dema Justicia FH UGM dalam orasinya.

Setelah melakukan negosiasi dengan pihak DPRD DIY, Danang Wahyu Broto, Perwakilan Komisi D DPRD DIY dari Fraksi Gerindra menemui masa aksi dan angkat bicara. “Mengingat aksi ini berlangsung di Jogja, aspirasi kalian (mahasiswa) akan kami terima dan diteruskan kepada rekan kami yang di Jakarta” tuturnya. Danang menambahkan, pihak DPRD DIY tidak mempunyai wewenang untuk mengubahnya.

Bersama dengan itu, Danang menandatangani perjanjian tertulis dari masa aksi. Surat itu berisi: pertama, menolak UU MD3. Kedua, meneruskan aspirasi mahasiswa Yogyakarta melalui jalur politik, partai politik, maupun jalur struktural. Ketiga, mendesak Presiden Joko Widodo untuk membentuk PERPPU dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Setelah bertemu perwakilan DPRD DIY, masa aksi kembali memadati Jalan Malioboro menuju titik 0 KM sambil terus berorasi. Renghas Sitorus, mahasiswa Institut Pertanian Stiper Yogyakarta, mengatakan, “Sesama mahasiswa kita perjuangkan hak kita jangan mau ditindas dengan UU MD3 itu.” Billy Erlanda selaku Koordinator Mahasiswa FH UII berharap, dengan adanya PERPPU dan dihapusnya UU MD3 akan menjamin kembali hak-hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan pendapatnya. Billy menambahkan bahwa jangan sampai UU MD3 menjadi satu alat politik praktis bagi DPR untuk melindungi dirinya sendiri.

Aksi menolak hasil revisi UU MD3 berlangsung ramai. Namun, hampir terjadi kericuhan akibat satu peserta aksi yang menaiki truk tangki BBM. Kericuhan tidak berlangsung lama, aksi kembali aman terkendali. Pukul 16:08 WIB, masa aksi membubarkan diri dari titik 0 KM Yogyakarta.(Alfin/Fachri/Ozi)

LEAVE A REPLY