Tuntutan mengenai pengadaan unit layanan konsultasi psikologi dan penanganan kekerasan seksual di Fakultas Filsafat, Universitas Gadjah Mada (UGM), bukanlah tuntutan yang baru. Pasalnya, tuntutan ini sudah mulai dilayangkan oleh mahasiswa Fakultas Filsafat dalam Hearing Dekanat yang diselenggarakan pada Rabu (28/10). Hearing tersebut dilaksanakan secara luring bertempat di Selasar Fakultas Filsafat.
Dalam hearing tersebut, Hastanti Widy Nugroho, Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset dan Sumber Daya Manusia Fakultas Filsafat, mengatakan bahwa pengadaan unit tersebut masih dalam proses perencanaan. Menurutnya, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum membangun unit tersebut, salah satunya adalah biaya operasional guna membayar tenaga ahli. “Jika ada permasalahan terkait psikologis dan kekerasan seksual yang melibatkan sivitas akademika Fakultas Filsafat, pihak fakultas akan memberikan penanganan,” ungkap Widy.
Untuk sementara waktu, menurut Widy, upaya dalam menangani masalah tersebut akan dilakukan di lantai 3 ruang dosen. Namun, Widy tidak menjelaskan terkait mekanisme dan prosedur penanganan tersebut. Ia juga tidak menjelaskan sampai kapan temporalitas tersebut akan berlaku. Untuk mendapat penjelasan lebih lanjut, BPMF Pijar mewawancarai Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Filsafat, Agus Himmawan Utomo pada Jumat (28/10).
Apa yang dilakukan Fakultas Filsafat dalam upaya pemenuhan kebutuhan kesehatan mental?
Banyak upaya yang sedang kita lakukan, salah satunya kita mengajak mahasiswa untuk Jumat Sehat. Ayolah, kita senam supaya fisik kita sehat dan mental kita juga senang. Selain itu, kita juga mencoba mengisi kegiatan mahasiswa dengan berkesenian. Contohnya, kita mengadakan wayangan. Itu juga upaya menyehatkan mental dari jenuhnya beban akademik. Kita juga mencoba memfasilitasi mahasiswa yang membuat acara penampilan musik. Itu juga penting untuk hiburan mental. Ya, walaupun kita tidak bisa memfasilitasi secara penuh, tetapi setidaknya itu upaya kami biar mahasiswa tetap sehat mental.
Apakah di Fakultas Filsafat terdapat unit layanan psikologi dan pencegahan kekerasan seksual?
Secara formal, kita tidak memiliki unit layanan tersebut. Unit tersebut biasanya berdiri di bawah payung universitas. Beberapa fakultas memang memiliki unit tersebut, tetapi Fakultas Filsafat sendiri tidak memilikinya.
Pada Selasa (18/10), akun Instagram resmi Fakultas Filsafat mengunggah hotline Layanan Konsultasi Psikologi secara online. Layanan tersebut dari Fakultas Filsafat sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain?
Layanan tersebut berada di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Akan tetapi, saya pikir itu hal yang wajar, sebab mereka memiliki jumlah mahasiswa yang banyak.
Apakah Fakultas Filsafat memiliki rencana pengadaan layanan tersebut secara mandiri?
Ya, nanti akan kami pertimbangkan.
Apakah Fakultas Filsafat sudah memiliki rencana untuk pengadaan unit layanan konsultasi psikologi?
Sudah, hanya saja kita sedang mempertimbangkan beberapa hal. Katakanlah begini, jika sampai ke tahap penanganan, berarti butuh tenaga profesional. Hal tersebut akan menimbulkan biaya tersendiri yang tidak sedikit. Oleh karena itu, seharusnya kita melatih peer group atau teman sejawat mahasiswa guna mengenali tanda-tanda adanya masalah mental pada mahasiswa lain. Jika menemukan tanda atau gejala, bisa diarahkan ke pihak profesional. Jika tidak dilakukan diagnosa awal, takutnya ada pengambilan penanganan yang salah.
Ketika terjadi kasus kekerasan seksual dalam lingkup Fakultas Filsafat, apa yang akan dilakukan oleh pihak fakultas?
Kalau ada kasus semacam itu, kita bisa mengajukan laporan ke Unit Layanan Terpadu (ULT) milik universitas. Nah, nanti akan dilihat terlebih dahulu, apakah terduga pelaku dan korban adalah mahasiswa satu fakultas atau beda fakultas karena penanganannya akan berbeda. Ketika pelaku dan korbannya beda fakultas akan ditangani oleh universitas. Kemudian, ketika terduga pelaku dan korbannya adalah mahasiswa dan dosen atau mahasiswa dan tenaga pendidik, maka akan beda lagi penanganannya. Jadi, harus dilihat kasus per kasus untuk penanganan kekerasan seksual ini. Kalau ingin tahu lapornya ke mana, ya ke ULT.
Ketika terduga pelaku dan korban merupakan mahasiswa Fakultas Filsafat, bagaimana penanganannya dari pihak fakultas?
Jika berasal dari fakultas yang sama, maka penanganannya akan dilimpahkan ke fakultas. Nanti, fakultas akan membuat Komite Etik untuk melakukan investigasi. Komite Etik ini bukan badan yang terus-menerus ada karena sifatnya ad hoc. Artinya, kalau ada kasus baru akan dibentuk dan komposisinya juga berubah-ubah. Nantinya, badan ini yang akan melakukan investigasi. Hasil investigasi ini akan berupa rekomendasi.
Lalu, yang menjatuhkan hukuman siapa? Ya, rektor, eksekutif. Jadi, bukan Komite Etik yang akan menjatuhkan hukuman jika terduga pelaku terbukti bersalah. Harus dipisah antara investigator dengan eksekutor. Ya, seperti di pengadilan gitu. Singkatnya, fakultas hanya menerima laporan dari ULT dan membentuk Komite Etik. Lebih jelasnya bisa wawancara dengan pihak ULT saja.
Penulis : Alfi Fernandes (Magang)
Penyunting : Dian Agustini
Ilustrator : Ariani Eka