Hearing Dekanat: Audiensi Penyesuaian UKT hingga Kritisi Kinerja Akademik Selama Pandemi

0
1278

(bpmfpijar.com/Faiz Nur Afif) (magang)

Menjelang keberlangsungan semester genap tahun ajaran 2020/2021, Lembaga Mahasiswa Fakultas Filsafat (LMFF) berupaya mengeskalasi isu terkait kebijakan selama pandemi dengan mengadakan forum Hearing Dekanat yang diadakan secara daring melalui video conference Google Meet pada Jumat (29/1). Forum ini dihadiri langsung oleh Arqom Kuswanjono, selaku Dekan Fakultas Filsafat; Siti Murtiningsih, selaku Wakil Dekan Bidang Akademik dan kemahasiswaan; Agus Himmawan Utomo, selaku Wakil Dekan Keuangan Aset dan SDM; Septiana Dwiputri Maharani, selaku Wakil Dekan Penelitian, Pengabdian, Kerjasama, dan Alumni; Sonjoruri Budiani Trisakti, selaku Kepala Program Studi S1; Darmono, selaku Kepala Seksi Akademik dan Kemahasiswaan; dan Zainal Mustofa selaku kepala Kantor Administrasi. Forum ini memfokuskan untuk mempertemukan titik terang atas kritik, keluhan, dan aspirasi dari mahasiswa Fakultas Filsafat kepada Dekanat.

Dalam forum tersebut, Maudy Yunita Sari, selaku perwakilan Advokasi dan Kajian Strategis LMFF, mengungkapkan terdapat 4 (empat) isu utama dalam Policy Brief yang akan dibawa pada Hearing Dekanat kali ini. Isu-isu tersebut antara lain: (1)Peningkatan kualitas pembelajaran daring; (2)Bantuan pulsa fakultas untuk pembelajaran daring; (3)Menetapkan keringanan UKT dengan persentase yang jelas disesuaikan dengan waktu kelulusan bagi mahasiswa akhir; (4)Dan mendorong pihak akademik untuk lebih adaptif dan responsif di masa pandemi.

Menanggapi hal tersebut, Arqom menyatakan kesiapan pihak dekanat untuk mengevaluasi terkait 4 (empat) isu yang disodorkan. Selanjutnya, ia merespons data yang dihimpun LMFF dan dijelaskan oleh Maudy sebelumnya yang menunjukkan adanya 36% mahasiswa filsafat tidak mendapat bantuan kuota dari Kemendikbud. “Problemnya sebenarnya bukan dari fakultas tetapi di pusat. Dengan begitu, masalah ini harus kami bawa ke universitas dan selanjutnya universitas akan meneruskannya ke pusat,” ungkap Arqom.  

Kemudian, terkait dengan isu ketimpangan kualitas pembelajaran daring, Arqom akan berupaya memastikan pihaknya mengevaluasi seluruh elemen, termasuk dosen; mahasiswa/i; dan sarana prasarana penunjang. 

Poin isu ke-3, terkait penetapan keringanan UKT dengan persentase yang jelas, disinggung Arqom bahwa Fakultas Filsafat membuka pintu untuk mahasiswa/i-nya mengajukan penurunan. “Fakultas membuka kesempatan untuk mahasiswa yang memang terdampak pandemi  untuk mengajukan keringanan, dan tentunya ada prosedur yang harus dilakukan untuk dapat mengajukan keringanan tersebut” ujarnya.

Agus menanggapi poin isu yang sama dan senada dengan Arqom, terkait skema persentase keringanan UKT yang diajukan LMFF dapat disetujui dengan menggarisbawahi kelengkapan prosedur. 

“Keringanan UKT itu untuk mahasiswa yang sedang menempuh tugas akhir, tetapi mahasiswa yang (batas masa studinya) terlewat juga tidak bisa mengajukan, seperti angkatan 2014 dan 2015 tentu sudah lewat (masa studi) dan tidak memenuhi syarat,” pungkas Agus

Agus kemudian memaparkan data yang menjelaskan bahwa di antara 35 mahasiswa yang mengajukan keringanan, yang disetujui hanya sekitar 51%. Kemudian mengenai penyesuaian UKT, menurut data yang diberikan Agus, terdapat 17 mahasiswa yang mengajukan dan yang disetujui hanya 53%. Penolakan kepada hampir separuh pengaju, menurutnya, karena tidak memenuhi syarat dan sudah masuk dalam keringanan tertentu (di luar kebijakan selama pandemi).

Sedangkan, dari data yang dipaparkan Agus, untuk pengajuan penurunan dengan persentase tertentu dari 83 ajuan, 73 di antaranya disetujui. Sedangkan sepuluh ajuan sisanya tidak diterima karena faktor-faktor lain di luar persyaratan; mayoritas dobel ajuan dan dinilai tidak terdampak pandemi. Agus menjelaskan, di luar penyesuaian dan pengajuan keringanan UKT,  bahwa mahasiswa yang akan yudisium sebelum 1 April 2021 akan mendapatkan 50%  hingga 100% pengembalian UKT.

Lebih detail mengenai masalah akademik yang merupakan poin isu ke-4, Siti Murtiningsih menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan perbaikan, perubahan, dan penyesuaian seperti yang telah direkomendasikan oleh Maudy sebelumnya. Ia mengusulkan  kerja sama antara LMFF dan tim pelayanan akademik dalam hal penyampaian atau penerusan informasi yang berkaitan dengan akademik. Lalu, Siti Murtiningsih juga menambahkan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi akademik akan ditampilkan semua pada laman situs Fakultas Filsafat.

Di penghujung forum, Siti Murtiningsih menanggapi terkait surat edaran yang ditandatangani Rektor UGM, Panut Mulyono, tentang panduan kegiatan belajar-mengajar (KBM) semester genap tahun ajaran 2020/2021 yang mengizinkan pelaksanaan KBM bauran (daring-luring), ia mengatakan bahwa Fakultas Filsafat akan melaksanakan KBM semester genap yang akan datang tetap dengan daring secara keseluruhan.

“Untuk Fakultas Filsafat, semester mendatang akan tetap daring. Bauran, dalam pengertian Fakultas Filsafat, bahwa semester ini untuk perkuliahan masih daring seperti semester-semester sebelumnya, dan luring hanya diperuntukan untuk mahasiswa semester akhir, mahasiswa yang mengikuti perlombaan di bawah bimbingan dosen dan beberapa catatan khusus.” ujarnya. 

Siti Murtiningsih kembali menegaskan kepada mahasiswa/i yang hadir bahwa terdapat SOP tertentu untuk memasuki kampus. 

(Faiz Nur Afif/Ayom Mratita) (magang)

LEAVE A REPLY