Dokumentasi Bahasa sebagai Upaya Revitalisasi Bahasa Daerah yang Terancam Punah

0
1517

(bpmfpijar.com/Farid Al-Qodr) (magang)

Melansir data dari United Nations of Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) pada 19 Februari 2009 lalu, menunjukkan bahwa ada sekitar 6000 bahasa di dunia, 50 persen di antaranya akan terancam punah dalam 100 tahun ke depan, termasuk di Indonesia.

Dipaparkan oleh Endang Aminudin Aziz, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbud dari 718 bahasa daerah yang sudah dipetakan di Indonesia sebanyak 314 sudah teregistrasi. Ironisnya, baru 45 yang terkonservasi dan terevitalisasi.

“Artinya, ancaman kepunahan akan keberadaan bahasa daerah di Indonesia sudah sangat nyata manakala kita abai dan tidak melakukan usaha inovasi melalui revitalisasi,” ujar Aziz dalam webinar yang diselenggarakan oleh Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur, Selasa (19/01).

Selain Aziz, webinar yang bertajuk “Revitalisasi Bahasa yang Terancam Punah Seri II” itu juga dihadiri tiga narasumber, di antaranya Multamia R.M.T. Lauder, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia; Suhandano, Linguis Sastra Universitas Gadjah Mada; dan Obing Katubi, Peneliti Antrolinguistik LIPI.

Menurut Aziz, perlu adanya tinjauan kembali terhadap konsep perlindungan bahasa yang sudah dilakukan selama ini. Alih-alih hanya melakukan pemetaan dan registrasi, mulai tahun 2021, kata Aziz, usaha perlindungan bahasa ini harus dikonkretkan dalam konsep revitalisasi.

“Konsep revitalisasi merupakan upaya atau aktivitas perlindungan yang paling utama, selain hanya melakukan pemetaan dan registrasi, sebab di dalamnya memiliki implikasi besar terhadap keberadaan kelestarian bahasa,” ungkap Aziz. 

Senada dengan Aziz, Suhandano menyatakan bahwa selain melakukan identifikasi sifat bahasa dan keputusan politik yang ideal, usaha revitalisasi juga didukung dengan pendokumentasian terhadap bahasa-bahasa yang terancam punah.

Menurut Aziz, dokumentasi bahasa merupakan langkah awal dan krusial dalam revitalisasi bahasa. Dokumentasi bahasa, ujar Suhandano, dapat dilakukan dengan menyusun deskripsi tata bahasa atau melakukan pencatatan sederhana dari kumpulan peribahasa, inventarisasi kosakata, kumpulan nyanyian, dan cerita rakyat.

“Membuat deskripsi sistem tata bahasa hanya bisa dilakukan oleh ahli tata bahasa, tetapi kalau pencatatan sederhana seperti kumpulan peribahasa dapat dilakukan oleh masyarakat awam,” jelas Suhandano. Lantas, ia menambahkan bahwa catatan sederhana tersebut dapat diaplikasikan sebagai data untuk kemudian dianalisis lebih lanjut, guna mengungkapkan banyak hal mengenai pengetahuan dari penutur bahasa daerah.

Kaitannya dengan urgensi pendokumentasian bahasa, Multamia menyoroti akan adanya evaluasi untuk menilai sejauh mana sebuah bahasa perlu segera didokumentasikan. Dalam pandangannya, terdapat enam kondisi untuk melakukan evaluasi penilaian itu, meliputi kondisi istimewa, baik, sedang, serpihan, tak memadai, dan kondisi tak terdokumentasi.

Lebih lanjut, Multamia mengatakan jika dokumentasi bahasa sudah semestinya berbasis digital. “Teknologi informasi bisa memberikan manfaat seperti mengatasi jarak geografis, sebagai arsip warisan bahasa, membina komunitas, dan meningkatkan daya hidup bahasa,” paparnya. 

Dalam hal ini, Obing sepakat bahwa perlu memasukkan unsur pemanfaatan teknologi digital dalam revitalisasi bahasa model dokumentasi. Menurutnya, pendokumentasian bahasa secara digital dapat dilakukan melalui beberapa tahapan; Pertama, melakukan perekaman data bahasa daerah yang sebelumnya sudah dikumpulkan.

Kedua, mentransmisikan data yang sudah direkam ke dalam software khusus. Ketiga, hasil dokumentasi yang sudah melalui proses transmisi, lalu diolah dan hasil akhirnya berupa kamus dan deskripsi bahasa. “Apabila diimplementasikan ke pembelajaran sekolah, hasil dokumentasi dapat dijadikan sebagai bahan ajar,” imbuh Obing.

Di sisi lain, disebutkan oleh Obing, dokumentasi bahasa secara digital memiliki kendala utama, yakni kesenjangan infrastruktur teknologi digital di beberapa wilayah Indonesia didukung oleh minimnya kemampuan masyarakat untuk mengoperasikan komputer. Diungkapkan oleh Obing, masalah lain yang muncul adalah sebagian besar dokumentasi bahasa Indonesia tersimpan di luar negeri. 

“Kendati demikian, sekarang ini sedang dikembangkan software dokumentasi revitalisasi bahasa daerah yang terancam punah oleh LIPI. Jika teman-teman ada yang berminat berkecimpung di pendokumentasian tersebut, bisa menyimpan hasil dokumentasinya di repository PDDI LIPI,” pungkas Obing.

(Nareswari Widianti/Haris Setiawan) (magang) 

LEAVE A REPLY