Diskusi Konde.co, Stigma Aborsi dan Layanan Aborsi Aman bagi Korban Kekerasan Seksual

0
509
(bpmfpijar.com/Raehan)

“Aturan terbaru bahkan mencakup korban kehamilan karena kontrasepsi yang gagal, serta kondisi medis darurat. Namun, pengalaman korban dan keluarga mereka menunjukkan bahwa meskipun aturan telah diperbarui, masih ada banyak kendala yang dihadapi dalam prakteknya.” ucap Anita Wendy, moderator diskusi, dalam diskusi Konde.co, pada Rabu (18/10). 

Dalam diskusi, Konde.co menghadirkan dua narasumber, yaitu, Nanda Dwinta, selaku Direktur Yayasan Kesehatan Perempuan, dan Nur Jannah, selaku Manajer Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat Indonesia (IPAS). Diskusi mengenai artikel “Dipingpong: Perjuangan Korban Perkosaan Mencari Aborsi Aman” oleh Konde.co yang menyoroti korban pemerkosaan yang kesulitan dalam mengakses aborsi aman. Menindaklanjuti artikel tersebut, Konde.co membuka diskusi pada X Space  dengan judul ‘Breaking Stigmas: Aborsi Aman Bagi Korban Perkosaan’. 

Selama ini, diskusi perihal terkait aborsi di Indonesia masih dipenuhi stigma akibat dari ajaran moral dan agama. Konde.co mengungkap aturan yang ada di Indonesia juga mendukung. Seperti halnya dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 75 menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dilakukan dalam dua kondisi tertentu.

Lebih lanjut, terkait isi aturan yang mendukung masalah aborsi Konde.co yang diungkap. Pertama, adanya indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan. Kedua, kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Meskipun demikian, sejak undang-undang tersebut disahkan pada 2009 dan diperkuat dengan Permenkes yang diterbitkan pada 2016, hingga hari ini pemerintah belum menunjuk institusi kesehatan yang menjadi penyelenggara layanan aborsi aman pada kondisi tertentu tersebut.

Nanda Dwinta, yang akrab disapa Nanda, memantik diskusi dengan  menjelaskan bahwa layanan aborsi aman adalah aborsi yang sesuai dengan metode dan rekomendasi usia kehamilan yang dianjurkan oleh WHO dan negara serta dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten. “Dalam pelaksanaannya itu juga mengikuti konseling, baik pra dan pasca tindakan aborsi,” jelas Nanda. Selain itu, Nanda juga menjelaskan terkait monitoring dan evaluasi oleh penyedia layanan kesehatan pasca dilakukannya aborsi itu diperlukan. Hal-hal tersebut haruslah dilakukan sesuai dengan kebijakan undang-undang mengenai aborsi ataupun sesuai dengan mandat WHO.

Nur Jannah, yang akrab disapa Nana, melanjutkan penjelasan bahwa ada metode aborsi yang berbeda bagi tiap usia kehamilan untuk menjamin keamanan. “Berbagai macam metode dan prosedur yang ditawarkan sebagai standar. Sesuai dengan standar dari WHO, aborsi dapat dilakukan sampai usia kehamilan 28 minggu.” ucap Nana.

Namun, Nana juga menambahkan bahwa hal tersebut dikembalikan lagi kepada kemampuan masing-masing negara untuk menyediakan layanan itu. Karena tidak setiap tempat mampu menyediakan layanan, tenaga terlatih, dan juga peralatan yang memadai untuk menjamin keamanan aborsi. “Contohnya di Indonesia, dengan berbagai macam pertimbangan, tercantum di KUHP bahwa batas usia kehamilan untuk melakukan aborsi aman yaitu 14 minggu,” ungkapnya.

Anita, selaku moderator menegaskan kembali bahwa selain persoalan terkait pelayanan, terdapat aspek sosio-kultural yang menjadi isu dalam aborsi aman yang didiskusikan oleh Nanda. Kemudian, Anita membagi pengalamannya ketika Konde.co melakukan liputan korban yang merupakan disabilitas intelektual. “Korban merupakan disabilitas intelektual, nah untuk kondisi spesifik ini, korban kesulitan mengakses layanan aborsi karena prosedurnya yang sulit dan membutuhkan waktu, mengingat waktu adalah salah satu pertimbangan dalam melakukan aborsi,” tambah Anita.

Lebih lanjut, Nanda memaparkan persoalan lainnya, yakni pandangan masyarakat mengenai layanan aborsi. “Kita melihat bahwa layanan aborsi ini harusnya ada dan merupakan bagian dari pelayanan kesehatan yang seharusnya bisa diakses korban. Namun, masalahnya sampai saat ini di kasus yang disampaikan Mbak Anita, korban kekerasan masih sulit untuk mengakses layanan aborsi aman ini,” jelas Nanda. 

Selain itu, Nana menambahkan mengenai  persoalan sosio-kultural. “Kembali ke pandangan sosio-kultural kita tentang kehamilan yang tidak diinginkan, aborsi, dan pemerkosaan. Studi stigma IPAS ini bahkan ada di kalangan penyedia layanan, termasuk stigma terhadap korban perkosaan. Double stigma, harus kita atasi bersama,” ucap Nana.

Kemudian, terkait kesulitan dalam mengakses layanan juga berbuntut pada kriminalisasi. “Tanpa layanan yang sesuai dari tenaga kesehatan terlatih yang ditunjuk oleh Kemenkes, kriminalisasi akan berlanjut. Walaupun itu dilakukan sesuai dengan misalnya umur kehamilan, Kemenkes tidak pernah menunjuk dan jadi lingkaran kebuntuan.” Tegas Nana.

Senada dengan Nanda, Nana, menambahkan bahwa perempuan harus memegang prinsip layanan aborsi aman. Sebab, menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan pelayanan kesehatan dalam rangka menjaga kesehatan perempuan. “Prinsip seperti ini sangat penting untuk menghilangkan stigma negatif dan diskriminasi dari masyarakat terhadap pelaku aborsi, yang pada gilirannya akan meningkatkan kemudahan akses terhadap layanan aborsi aman.” tambah Nana. 

Lebih lanjut, Nana mengatakan bahwa peran masyarakat dibutuhkan dalam memudahkan diadakannya layanan aborsi aman. “Jadi, layanan aborsi ini masih buntu dan perlu banyak dorongan dari kelompok masyarakat sipil agar pelayanannya disediakan.” pungkas Nana.

“Setidaknya, yang sudah dijamin sama negara aja dulu, yakni untuk kedaruratan medis dan untuk korban KS (kekerasaan seksual-red) yang menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan,” tutup Nana. 

 

 

Penulis: Regina Rahma, Zulfa Ariani (Magang)
Editor: Dian Agustini, Angelina Tiara Puspitalova
Illustrator: Intan Nisa’ Sholikhah

LEAVE A REPLY