Digeruduk Warga Wadas, BBWS-SO Berdalih Hanya Pindahkan Batu

0
873
(bpmfpijar.com/ Michelle Gabriela)

Ratusan Warga Wadas yang terkoalisi dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wasa (Gempadewa) bersama Aliansi Solidaritas untuk Warga Wadas melakukan aksi damai di depan kantor Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO) di Kelurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kamis (6/1).

Salah satu perwakilan Aliansi Solidaritas untuk Wadas, Julian Dwi Prasetya mengatakan bahwa aksi kali ini sebagai reaksi warga Wadas terhadap keluarnya surat yang berisikan rencana pengukuran tanah di Wadas. Surat tersebut, diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo pada Minggu kedua, Januari 2022.

“Aksi ini merupakan sikap warga Wadas terkait dari tindakan BPN yang menyurati warga Wadas pada akhir tahun lalu bahwa akan diadakannya pengukuran di tanah Wadas pada Minggu ke 2 bulan Januari 2022,” kata Julian.

Berdasarkan pemantauan BPMF Pijar di lapangan, ratusan warga tersebut semula berkumpul di depan kantor BPN Purworejo. Sekitar pukul 10.30 WIB, mereka mulai meninggalkan Purworejo menggunakan bus dan mobil komando menuju titik aksi. Setelah menempuh dua jam perjalanan, warga Wadas bersama gabungan massa aksi lain tiba di Flyover Janti sebelum melanjutkan long-march menuju kantor BBWS-SO.

Sesampainya di depan kantor BBWS-SO, massa aksi melakukan rentetan kegiatan aksi damai. Mulai dari mujahadah diselingi lantunan mars Gempadewa, orasi politik, pembagian besek, audiensi, hingga diakhiri dengan pernyataan sikap oleh perwakilan warga. Namun, selama aksi berlangsung selama dua jam, massa aksi tidak dijamu secara baik oleh pihak BBWS-SO.

Massa aksi yang geram, mulai memasang baliho dan poster-poster bertuliskan sikap penolakan mereka terhadap rencana penambangan di depan pagar. Aksi pemasangan baliho dan poster tersebut, dimaksudkan sebagai bentuk desakan kepada pihak BBWS-SO segera memulai audiensi bersama massa aksi.

Pemasangan baliho sebagai wujud penolakan penambangan di Desa Wadas oleh massa aksi | (bpmfpijar.com/ Michelle Gabriela)

Setelah beberapa saat menanti, akhirnya pada pukul 14.00 WIB, pihak BBWS-SO mempersilakan perwakilan massa aksi untuk melakukan audiensi. Setelah 40 menit berlangsung, nyatanya audiensi tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Bahkan, pihak BBWS-SO hanya menyampaikan dalih-dalih yang tidak sesuai di lapangan.

“Semua laporan sudah kami terima, tetapi kami hanyalah selaku pelaksana, dan hanya menjalankan tugas apa yang diperintahkan oleh pemerintah,” ujar Hery Prasetyo, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Bendungan Bener sebelum ia walk-out di tengah-tengah proses audiensi.

Perwakilan dari BBWS-SO dalam proses audiensi dengan Warga Wadas | (bpmfpijar.com/ Michelle Gabriela)
Dalih BBWS-SO yang Tak Logis

Merujuk pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menjelaskan bahwa pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan atau pemurnian atau pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca-tambang.

Pertambangan memiliki beberapa metode penambangan, salah satunya adalah kuari. Kuari sendiri adalah metode tambang terbuka yang diterapkan guna menambang endapan-endapan bahan galian industri maupun mineral industri yang diantaranya penambangan batu gamping, marmer, granit, andesit dan lainnya.

Rencana penambangan di Desa Wadas, dilakukan dengan metode penambangan kuari ini guna mengambil batuan andesit. Sayangnya, dilakukan dengan cara dibor, dikeruk, dan diledakkan menggunakan 5.300 ton dinamit, hingga kedalaman 40 meter. Penambangan tersebut, menargetkan 15,53 juta meter kubik material batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener.

Namun, aktivitas penambangan tersebut tidak diakui oleh BBWS-SO selaku pemrakarsa pembangunan bendungan Bener saat proses audiensi dengan warga Wadas. Hal ini disampaikan oleh Hery, bahwa menurutnya tidak ada aktivitas penambangan, melainkan hanya memindahkan batu di Desa Wadas. “Kami itu tidak melakukan penambangan, kami hanya memindahkan batuan yang ada di Desa Wadas,” ujarnya.

Selain itu, ketika diminta untuk menunjukan peta lokasi penambangan pada SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Izin Penetapan Lokasi (IPL) Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener oleh Dhanil Al Ghifary, Jaringan LBH Yogyakarta, Hery tidak bisa menunjukan peta lokasi penambangan tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Dhanil mengatakan bahwa dalam IPL tersebut tidak dicantumkan mengenai peta lokasi penambangan sebagai objek pengadaan tanah untuk Bendungan Bener. Dalam hal ini, lokasi mana saja yang masuk sebagai objek pengadaan tanah tersebut tidak jelas. Namun, pada realitasnya BBWSSO masih berencana melakukan pengadaan tanah di Desa Wadas. “Jadi dapat kita simpulkan bahwa tindakan BBWS-SO merupakan tindakan ilegal,” jelas Dhanil.

Penyataan sikap oleh perwakilan dari Gempadewa | (bpmfpijar.com/ Farid Al-Qadr)
Seruan Solidaritas

Pada pukul 14.50 WIB Gempadewa dan seluruh massa aksi yang bersolidaritas untuk Wadas menyatakan sikap dan menuntut:

  1. Pembatalan proses pengadaan tanah di Wadas;
  2. Pembatalan usaha pertambangan di Wadas;
  3. Hentikan teror dan intimidasi dari aparat;
  4. Cabut Omnibus Law beserta aturan turunannya;
  5. Hentikan seluruh Proyek Pembangunan Nasional yang menindas rakyat.

Selain itu, Kepala Divisi Kajian dan Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Yogyakarta, Himawan Kurniadi menyerukan solidaritas seluas-luasnya untuk merespon rencana pengukuran tanah yang akan dilakukan BPN Purworejo dan BBWSSO di Desa Wadas yang akan dilaksanakan minggu ke-2 bulan Januari 2022. “Rapatkan barisan, kawal Wadas sampai tuntas!” ujarnya.

 

Reporter: Michelle Gabriela, Muhammad Farid Al-Qadr
Penulis: Michelle Gabriela, Muhammad Farid Al-Qadr
Penyunting: Haris

LEAVE A REPLY