Aksi Dies NataLIEs: Menindaklanjuti Pengingkaran Janji Rektorat

0
1167
Aliansi Mahasiswa UGM kembali menagih janji rektor untuk mengesahkan draft rektorat peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Grha Sabha Pramana, Kamis (19/11) (bpmfpijar.com/Elsya Dewi)

Kamis (19/11) Aliansi Mahasiswa UGM menggelar aksi Dies NataLIEs di Grha Sabha Pramana, tempat perayaan Dies Natalies UGM ke-70 dan Lustrum ke-XIV yang tengah berlangsung. Fathur, humas Aliansi Mahasiswa UGM, menyatakan bahwa aksi ini ditujukan untuk menindaklanjuti pengingkaran janji rektorat terkait waktu pengesahan draf rektorat peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. 

Sebelum ini, dalam aksi Gadjah Mada Menggugat (15/11), rektorat menetapkan waktu pengesahan draf tersebut pada tanggal 13 Desember 2019.

Pada pukul 10.00 massa aksi berkumpul di Pusat Kebudayaan Koesnadi Hardjasoemantri. Dari sana, massa aksi mars pendek menuju Graha Sabha Pramana. Di lantai dua gedung itu, perwakilan dari beberapa fakultas berorasi sembari menunggu kehadiran rektor, yang berjanji akan menemui massa aksi pada pukul 13.00.

“Universitas bukan hanya menjadi tempat sarana studi, namun juga harus bisa memberi proteksi pada mahasiswa. Untuk apa UGM hanya membanggakan prestasi, sedangkan tidak mampu  untuk memberi jaminan proteksi dari kekerasan seksual bagi mahasiswanya,” ucap salah satu perwakilan orator dari Fakultas Hukum, Debora Natasia.  

Pada pukul 12.30 massa aksi turun ke depan ruang auditorium, saat perayaan Dies Natalies tengah berlangsung, di lantai satu gedung itu. Massa aksi berusaha memasuki ruang auditorium dan direpresi oleh Pusat Keamanan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan, PK4L, UGM. Tensi mulai meningkat karena rektor tak kunjung keluar untuk memberikan pernyataan.

Merespon kondisi yang mulai tidak kondusif, awak pers mahasiswa diundang masuk ke dalam ruang auditorium untuk mengikuti konferensi pers yang dihadiri Rektor UGM, Panut Mulyono; Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran dan Kemahasiswaan, Djagal Wiseso; Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset, Bambang Agus Kironoto; dan Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni, Paripurna.

Audiens konferensi pers tersebut dibatasi, hanya ada beberapa perwakilan pers mahasiswa dan Forum Advokasi Universitas Gadjah Mada. 

Panut Mulyono, Rektor UGM, menjelaskan mengenai problem prosedural dalam pengesahan draf rektorat peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang membuatnya terlambat disahkan dari waktu yang telah dijanjikan.

“Saya positif bahwa pada tanggal 13 Desember peraturan dapat disahkan, tetapi perlu melalui persetujuan dari Senat Akademik,” tegas Panut Mulyono.

Dalam penjelasannya kemudian mengenai kesanggupan mengesahkan sekurang-kurangnya satu bulan setelah aksi Gadjah Mada Menggugat adalah dikarenakan tuntutan mahasiswa untuk mengesahkan dalam waktu yang lebih singkat.

Menindaklanjuti dari keterlambatan pengesahan draf rektorat peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, pihak rektorat akan menyelenggarakan rapat pleno khusus yang dijadwalkan pada tanggal 26 Desember 2019 dengan tujuan mencapai persetujuan Senat Akademik untuk kemudian ditandatangani rektor sebagai bukti pengesahan.

Pada pukul 13.25, rektor beserta jajarannya baru menemui dan memberi pernyataan kepada Aliansi Mahasiswa UGM. Saat audiensi, seluruh massa aksi mengungkapkan kekecewaan terhadap rektorat atas pengingkarannya dalam persoalan pengesahan draf peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ini.

 “Kita agak skeptis tentang ketentuan rektorat, kita butuh statement pengesahan, entah itu mau tertulis yang kemudian ditandangani rektor atau bagaimana,” ujar salah seorang mahasiswa menanggapi penjelasan rektor terkait kelambanannya dalam penanganan isu.

“Menurut pengalaman hampir semua hal yang dibahas di tingkat komisi 99,9% disetujui pada rapat pleno,” tutur Djagal Wiseso.

Pada penghujung sesi audiensi, tercapai kesepakatan antara mahasiswa dan pihak rektorat mengenai: (1) Komitmen untuk memperjuangkan aspirasi mahasiswa UGM di rapat pleno khusus Senat Akademik; (2) Setelah Senat Akademik menyetujui maka akan segera disahkan oleh rektor pada tanggal 26 Desember. Kesepakatan ini kemudian ditulis dan ditandatangani oleh Panut Mulyono, Rektor UGM.

“Kemudian apabila tidak disahkan lagi maka kami dari Aliansi Mahasiswa UGM akan tetap mengonsolidasikan isu ini dan melakukan gerakan yang lebih masif,” tegas Fathur menanggapi usaha ke depannya yang akan dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa UGM apabila pihak rektorat kembali mangkir.

Massa aksi kompak mengenakan batik untuk ikut serta merayakan ulang tahun UGM. Mereka membawa pula hadiah berupa karangan bunga. “Selamat dan sukses atas kinerja UGM, semoga tetap teguh dalam mengingkari janji pengesahan peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” kutipan di hadiah itu. (Ayom/Isabella/Pramodana)

LEAVE A REPLY